Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2026/PN Mtp 1.Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H.
2.Ernawati, SH
3.Nonie Ervina Rais, SH
4.RATIH YUSTITIA, S.H.
5.ETIK RISTIYANI, S.H
YANUAR HILPA SIFYAN Alias YAYAN Alias SOSIS Alias UCIL Bin DWI YANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1652/O.3.13/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H.
2Ernawati, SH
3Nonie Ervina Rais, SH
4RATIH YUSTITIA, S.H.
5ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANUAR HILPA SIFYAN Alias YAYAN Alias SOSIS Alias UCIL Bin DWI YANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :

---------- Bahwa  terdakwa YANUAR HILPA SIFYAN Als YAYAN Als SOSIS Als UCIL Bin DWI YANTO dan saksi ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm) ( dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat  di Jalan Martapura Lama Km.7,1 Komp. Graha Sejahtera 123 Blok G No.16 RT/RW : -/- Kel.Sungai Lulut, Kec. Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut ; ------------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 wita terdakwa menghubungi saksi ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm) via telephone untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong dengan berat 5 gram dengan harga  Rp. 4.900.000,- (empat juta Sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa diarahkan oleh saksi ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm) bahwa untuk membeli sabu tersebut dengan Sdr. DONAK (masuk dalam pencarian orang), lalu  terdakwa meminta tolong kepada saksi  ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm) untuk memesan dan membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. DONAK.
  • Bahwa selanjutnya setelah narkotika jenis sabu dipesan oleh terdakwa diantar oleh orang suruhan Sdr. DONAK ke rumah saksi  ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm), kemudian terdakwa bertemu langsung dengan saksi ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm) di rumah saksi ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm) yang beralamat di Jalan Gerilya Komp. Mahatama 6 No. 70 RT/RW : 12/- Kel. Tanjung Pagar Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin untuk mengambil sabu pesanan terdakwa tersebut secara langsung dari tangan saksi ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm), namun uang pembayaran sabu sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) tersebut belum dibayarkan dan akan dibayarkan oleh terdakwa kepada Sdr. DONAK jika narkotika jenis sabu tersebut pada malam hari setelah narkotika jenis sabu tersebut telah laku dijual.
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm), selanjutnya terdakwa pulang ke rumah dan sekitar pukul . 18.00 wita terdakwa diamankan  oleh saksi MUHAMAD MEKA NOPRIJAL, S.H dan saksi MUHAMMAD REZA FITRIANUR yang merupakan anggota kepolisian pada Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan dan  barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 (tiga) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,42 gram (bersih 5,15 gram) yang di balut dengan 1 (satu)  buah plastik warna hitam dan 1 (satu) lembar kardus yang dilapisi lakban di dalam 1 (satu) buah Kotak Hanphone INFINIX Warna hijau yang berada di atas meja  TV kamar tidur Terdakwa.
  • Adapun sabu tersebut setelah dilakukan  Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polda Kalimantan Selatan  No Lab : 0144/NNF/2026  tanggal 18  Februari 2026 yang diketahui oleh Plh. Kabid Labfor Polda Kalsel yaitu FAIZAL RAHMAD, ST ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2)  jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo  Undang-Undang  No 1 Tahun 2026 KUHP  tentang Penyesuaian pidana.

 

ATAU :

 

Kedua  :

---------- Bahwa  terdakwa YANUAR HILPA SIFYAN Als YAYAN Als SOSIS Als UCIL Bin DWI YANTO dan saksi ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm) ( dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat  di Jalan Martapura Lama Km.7,1 Komp. Graha Sejahtera 123 Blok G No.16 RT/RW : -/- Kel.Sungai Lulut, Kec. Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, turut serta melakukan tindak pidana  tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai   berikut : --------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 wita terdakwa menghubungi saksi ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm) via telephone untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong dengan berat 5 gram dengan harga  Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa diarahkan oleh saksi ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm) bahwa untuk membeli sabu tersebut dengan Sdr. DONAK (masuk dalam pencarian orang), lalu  terdakwa meminta tolong kepada saksi  ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm) untuk memesan  narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. DONAK.
  • Bahwa selanjutnya setelah narkotika jenis sabu dipesan oleh terdakwa diantar oleh orang suruhan Sdr. DONAK ke rumah saksi  ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm), kemudian terdakwa bertemu langsung dengan saksi ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm) di rumah saksi ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm) yang beralamat di Jalan Gerilya Komp. Mahatama 6 No. 70 RT/RW : 12/- Kel. Tanjung Pagar Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin untuk mengambil sabu pesanan terdakwa tersebut secara langsung dari tangan saksi ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm), namun uang pembayaran sabu sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) tersebut belum dibayarkan terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm), selanjutnya terdakwa membawa pulang narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa dan sekitar pukul . 18.00 wita terdakwa diamankan  oleh saksi MUHAMAD MEKA NOPRIJAL, S.H dan saksi MUHAMMAD REZA FITRIANUR yang merupakan anggota kepolisian pada Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan dan  barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 (tiga) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,42 gram (bersih 5,15 gram) yang di balut dengan 1 (satu)  buah plastik warna hitam dan 1 (satu) lembar kardus yang dilapisi lakban di dalam 1 (satu) buah Kotak Hanphone INFINIX Warna hijau yang berada di atas meja  TV kamar tidur Terdakwa.
  • Adapun sabu tersebut setelah dilakukan  Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polda Kalimantan Selatan  No Lab : 0144/NNF/2026  tanggal 18  Februari 2026 yang diketahui oleh Plh. Kabid Labfor Polda Kalsel yaitu FAIZAL RAHMAD, ST ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu  tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c   KUHP jo Undang-Undang R.I  No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya