1.Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2.Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti NAMA pada Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 6303-LT-17072017-0047 atas nama MUHAMMAD RAFARDAN diubah menjadi MUHAMMAD RAMADHAN;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan GANTI NAMA pada akta kelahiran Anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan PENETAPAN Pengadilan Negeri ini oleh Pemohon guna dicatatkan dalam buku register yang telah disediakan untuk itu; dan
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|