Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Mtp Herry Gunawan MultiIndo Auto Finance Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Herry Gunawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MultiIndo Auto Finance
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi
1.Meletakkan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat.
2.Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan bangunan serta menyerahkan jaminan yang terletak di Jl. A. Yani Km.10.5 Perumahan gren yakin kav. Nomor 16 kelurahan sungai lakum kecamatan kertak hanyar kabupaten banjar, Kalimantan Selatan Lengkap dengan Perbatasannya apabila nantinya ada putusan yang berkekuatan hukum tetap jika perlu dengan bantuan aparat penegak hukum.
3.Menyerahkan BPKB Mobil MITSUBISHI/FE 74 HDV dengan DA-8313-TAP dengan nomor rangka MHMFE74P5CK071495 dan Nomor Mesin 4D66UAR4922 selaku Pemilik yang sah. 

Primair:
1.Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
2.Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh Penggugat.
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap tergugat.
4.Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi Materil sebesar Rp. 295.982.000 (Dua ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) serta kerugian Immater sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)  kepada Penggugat dengan total Rp. 10.295.982.000 (Sepuluh miliar dua ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
5.Menyatakan Batal demi hukum segala perjanjian Fidusia yang dibuat antara Penggugat dan tergugat serta Putus hubungan hukum antara Penggugat dan tergugat.
6.Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) berupa terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat yang beralamat di Jl. A. Yani Km.10.5 Perumahan gren yakin kav. Nomor 16 kelurahan sungai lakum kecamatan kertak hanyar kabupaten banjar, Kalimantan Selatan Lengkap dengan Perbatasannya. Serta Bpkb Mobil Mobil MITSUBISHI/FE 74 HDV dengan DA-8313-TAP dengan nomor rangka MHMFE74P5CK071495 dan Nomor Mesin 4D66UAR4922  yang saat ini dikuasai oleh Tergugat.
7.Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, verzet, dan kasasi. 
9.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak