| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
3.Menyatakan penggugat adalah merupakan salah satu Ahli Waris Muhammad Zaini yang sah sebagai peserta pada Asuransi kumpulan dengan jenis Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah dengan sertipikat polis nomor 54.550.2300.32738 yang terdaftar sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2028.
4.Menyatakan Perbuatan Penolakan secara sepihak membayar klim Asuransi Simas Jiwa yang diajukan penggugat kepada Tergugat I melalui Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.
5.Menyatakan Perbuatan Tergugat I tidak memberitahukan isi klausul dari Sertifikat Asuransi Simas Jiwa pada saat pengikatan perjanjian kredit kepada debitur bernama Muhammad Zaini adalah Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I kepada Penggugat.
6.Menyatakan kewajiban pembayaran premi Asuransi simas Jiwa Rp 3.800.000 (Full Cash) melalui Tergugat II dan sebagai pengguna manfaat asuransi jiwa tertanggung adalah Muhammad Zaini adalah sah menurut hukum.
7.Menghukum Tergugat I dihukum untuk Membayar klim Asuransi Simas Jiwa sertifikat nomor 54.550.2300.32738 berdasarkan jumlah angsuran kredit secara seketika kepada Penggugat sebagai ahli waris Muhammad Zaini berjumlah Rp 296.712.000.- ( Dua ratus Sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah )
8.Menghukum Tergugat I yang terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat, untuk membayar ganti kerugian imaterial kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- ( Satu milyar rupiah ) secara seketika sejak adanya putusan yang berkekutan Hukum tetap.
9.Menghukum Tergugat I, secara seketika membayar uang paksa kepada Penggugat Sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan ini, sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan.
10.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) terhadap Harta Tergugat I barang bergerak atau tidak bergerak hingga sampai diperkirakan mencukupi tuntutan Penggugat dalam perkara ini.
11.Menyatakan menurut hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari para Tergugat.
12.Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
|