| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan benar menurut hukum adanya kontrak atau perjanjian jaminan fidusia antara Penggugat/Debitur dengan Tergugat/Kreditur terhadap 1 (satu) unit mobil roda empat merk/jenis TOYOTA/TAF,No.Pol.DA 1182 MG , Nomor Rangka: MHKAA1BY81J01251. ,Nomor Mesin INRG-318024 , warna Hitam Mitalik , Tahun 2026 , atas nama Pemilik M. ISYA ANSARI tersebut;
3. Menyatakan kontrak tersebut diatas pencicilan dengan pembayaran perbulan Rp.5.890.000,-(lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dalam jangka waktu 60 bulan;
4. Menyatakan ada perbuatan wanpretasi bagi pihak Tergugat dikarenakan tidak memberikan Salinan kontrak dan karena adanya perbuatan Tergugat mau menarik mobil tersebut diatas;
5. Memerintahkan kepada Tergugat tidak menarik unit mobil tersebut diatas;
6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberian salinan kontrak/perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat atas obyek fedusia 1 (satu) unit mobil roda empat merk/jenis TOYOTA/TAF,No.Pol.DA 1182 MG , Nomor Rangka: MHKAA1BY81J01251. ,Nomor Mesin INRG-318024 , warna Hitam Mitalik , Tahun 2026 , atas nama Pemilik M. ISYA ANSARI tersebut;
7. Memerintahkan juga agar memberitahukan uang premi asuransi dan Perusahaan mana yang menanggung resiko kerusakan dalam perbaikan terhadap 1 (satu) unit mobil roda empat merk/jenis TOYOTA/TAF,No.Pol.DA 1182 MG , Nomor Rangka: MHKAA1BY81J01251. ,Nomor Mesin INRG-318024 , warna Hitam Mitalik , Tahun 2026 , atas nama Pemilik M. ISYA ANSARI tersebut;
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu;
9. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat seluruhnya; |