Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.B/2026/PN Mtp 1.RATIH YUSTITIA, S.H.
2.ETIK RISTIYANI, S.H
AHMAD SULAIMAN Alias EMAN BIN H. FAUZI EFFENDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 154/Pid.B/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1773/O.3.13/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RATIH YUSTITIA, S.H.
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SULAIMAN Alias EMAN BIN H. FAUZI EFFENDI (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, SH. dan Nisa Afifa, S.H. , M.H., Advokat dari LBH Intan MartapuraAHMAD SULAIMAN Alias EMAN BIN H. FAUZI EFFENDI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa AHMAD SULAIMAN ALS EMAN BIN H. FAUZI EFFENDI (Alm) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 pukul 08.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jl. A. Yani Km. 57.200 Rt. 002 Rw. 001 Desa Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :----------------------------

  • Bermula pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026 Terdakwa dihubungi oleh Saksi Korban melalui telepon dengan maksud meminta Terdakwa mencarikan kayu ulin untuk tongkat rumah dengan ukuran 5x10x2 meter sebanyak 350 potong dan ukuran 10x10x2 meter sebanyak 150 potong atau sekitar 6,5 (enam koma lima) kubik, kemudian Terdakwa menyanggupi untuk mencarikan kayu tersebut;
  • Selanjutnya, pada tanggal 29 Januari 2026 Terdakwa menghubungi saksi korban dan menyampaikan bahwa kayu pesanan saksi korban telah tersedia di Desa Bukit Indah Kec. Antang Kalang Kab. Kotawaringin Timur, lalu Terdakwa mengirimkan foto, video serta nota pembelian kayu pertama sehingga saksi korban percaya dan kemudian mentransfer uang sebesar Rp.7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) ke rekening Brilink an AHMAD SODIQIN. Kemudian, pada tanggal 30 Januari 2026 Terdakwa kembali mengirim nota pembelian kayu kedua kepada saksi korban dan meminta dilakukan pembayaran sebesar Rp.11.320.000,- (sebelas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ke rekening an RAHMAWATI yang merupakan istri Terdakwa, dan pada tanggal 2 Februari 2026 Terdakwa kembali mengirim nota pembelian kayu ketiga dan meminta pembayaran sebesar Rp.6.345.000,- (enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) ke rekening Brilink an AHMAD SODIQIN;
  • Bahwa Terdakwa telah membuat sendiri nota-nota pembelian kayu yang dikirimkan kepada saksi korban tanpa diketahui atau ditandatangani oleh penjual kayu yang sebenarnya, serta harga dalam nota tersebut telah dilebihkan oleh Terdakwa dengan maksud memperoleh keuntungan lebih banyak
  • Bahwa uang yang dikirimkan oleh Saksi korban sebagian digunakan oleh Terdakwa untuk membeli kayu ulin, namun kayu tersebut tidak diserahkan kepada saksi korban melainkan diserahkan kepada pembeli yang sebelumnya telah menyerahkan uang kepada Terdakwa  untuk mengganti pesanan kayu miliknya dikarenakan uang dari pembeli sebelumnya digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa pada tanggal 7 Februari 2026 saksi korban berangkat ke Desa Bukit Indah Kec. Antang Kalang Kab. Kotawaringin Timur untuk mengambil kayu, namun setibanya di lokasi saksi korban tidak menemukan kayu pesanan sebagaimana yang dikatakan Terdakwa, kemudian saksi korban berusaha menghubungi Terdakwa namun Terdakwa tidak datang menemui saksi korban dan nomor telepon Terdakwa sudah tidak aktif lagi;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.25.565.000,- (dua puluh lima juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa AHMAD SULAIMAN ALS EMAN BIN H. FAUZI EFFENDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa AHMAD SULAIMAN ALS EMAN BIN H. FAUZI EFFENDI (Alm) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 pukul 08.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di l. A. Yani Km. 57,200 Rt. 002 Rw. 001 Desa Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026 saksi korban menghubungi Terdakwa melalui telepon dengan maksud meminta Terdakwa mencarikan kayu ulin untuk tongkat rumah dengan ukuran 5x10x2 meter sebanyak 350 potong dan ukuran 10x10x2 meter sebanyak 150 potong atau sekitar 6,5 (enam koma lima) kubik, kemudian Terdakwa menyanggupi untuk mencarikan kayu tersebut;
  • Selanjutnya, hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 Terdakwa menghubungi saksi korban dan menyampaikan bahwa kayu pesanan saksi korban telah tersedia di Desa Bukit Indah Kec. Antang Kalang Kab. Kotawaringin Timur, lalu Terdakwa mengirimkan foto, video serta nota pembelian kayu pertama sehingga saksi korban percaya dan kemudian mentransfer uang sebesar Rp.7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) ke rekening Brilink an AHMAD SODIQIN. Kemudian, pada tanggal 30 Januari 2026 Terdakwa kembali mengirim nota pembelian kayu kedua kepada saksi korban dan meminta dilakukan pembayaran sebesar Rp.11.320.000,- (sebelas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ke rekening an RAHMAWATI yang merupakan istri Terdakwa, dan pada tanggal 2 Februari 2026 Terdakwa kembali mengirim nota pembelian kayu ketiga dan meminta pembayaran sebesar Rp.6.345.000,- (enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) ke rekening Brilink an AHMAD SODIQIN;
  • Bahwa Terdakwa telah membuat sendiri nota-nota pembelian kayu yang dikirimkan kepada saksi korban tanpa diketahui atau ditandatangani oleh penjual kayu yang sebenarnya, serta harga dalam nota tersebut telah dilebihkan oleh Terdakwa dengan maksud memperoleh keuntungan lebih banyak;
  • Bahwa pada tanggal 7 Februari 2026 saksi korban berangkat ke Desa Bukit Indah Kec. Antang Kalang Kab. Kotawaringin Timur untuk mengambil kayu, namun setibanya di lokasi saksi korban tidak menemukan kayu pesanan sebagaimana yang dikatakan Terdakwa, kemudian saksi korban berusaha menghubungi Terdakwa namun Terdakwa tidak datang menemui saksi korban dan nomor telepon Terdakwa sudah tidak aktif lagi;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.25.565.000,- (dua puluh lima juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa AHMAD SULAIMAN ALS EMAN BIN H. FAUZI EFFENDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya