| Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa MUHAMMAD JAINI ALIAS IJAI BIN ADI pada hari Senin, tanggal 27 April 2026 pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Desa Aluh-Aluh Besar RT.01 Kec. Aluh-Aluh, Kab. Banjar, Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa Terdakwa pada Senin 27 April 2026 sekitar pukul 10.00 WITA diminta mendatangi Rumah Sdr. Jumran (DPO) di Jalan Desa Aluh-aluh besar Kec. Aluh-aluh dengan membawa kendaraan untuk nantinya diminta mengambilkan barang narkotika jenis sabu-sabu di tempat Sdr. Arsad (DPO) di Muara di Desa Aluh-aluh sekitar pukul 10.30 WITA yang setelahnya diberikan kepada Sdr. Jumran (DPO) dirumahnya dan mendapatkan upah sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), dan setelahnya Terdakwa kembali kerumahnya.
- Bahwa setelah kurang lebih 1 (satu) jam dirumah Terdakwa kembali ke Rumah Sdr. Jumran untuk mengambil Handphone dan motor saya yang sesampainya sampai, Terdakwa merasa kehausan dan meminum botol berisi air yang ternyata merupakan air sisa sabu-sabu / banyu bong. Setelahnya saya langsung disuruh untuk mengambil lagi barang narkotika jenis sabu-sabu di tempat Sdr. Arsad (DPO) dengan membawa uang sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan iming-iming akan diisikan paket internet Hp Terdakwa oleh Sdr. Jumran (DPO). Lalu Terdakwa pergi ke tempat Sdr. Arsad di Desa Aluh-aluh untuk membeli Narkotika tersebut dan hendak langsung kembali ke Rumah Sdr. Jumran (DPO) sekitar pukul 14.00 WITA di dekat jembatan besar di Jalan Aluh aluh besar, Terdakwa diberhentikan dan dilakukan geledah terhadap pakaian dan kendaraan bermotor Mio 3 warna Hitam Nopol DA 6432 DAF yang Terdakwa kendarai dan ditermukannya 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram dengan berat bersih 0,08 gram
- Bahwa berdasarkan BA penimbangan dan Penyisihan No. Sp. Timbang/02/IV/Res.4.2/2026 terhadap 1 lembar pastik klip yang didalamnya Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,08 gram dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Pengawas Obat dan Makanan No. : LHU.109.K.05.16.26.0083 dengan Hasil Barang Bukti: Positif = Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari instansi yang berwenang, serta tidak dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDIAIR
------ Bahwa MUHAMMAD JAINI ALIAS IJAI BIN ADI pada hari Senin, tanggal 27 April 2026 pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Desa Aluh-Aluh Besar RT.01 Kec. Aluh-Aluh, Kab. Banjar, Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada Senin, 27 April 2026 di Pinggir Jalan Desa Aluh-Aluh Besar RT 01 Kec. Aluh-Aluh Kab. Banjar, Terdakwa melewati jalan tersebut setelah membeli Narkotika jenis sabu yang diberhentikan oleh Saksi Moh Risky dan Saksi Supiani dari Kepolisian Polsek Aluh-Aluh dan dilakukan penggeledan baik di badan maupun dikendaraan sepeda Motor Mio 3 Nopol 6432 DAF dan ditemukannya 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram dengan berat bersih 0,08 gram.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 10.00 WITA diminta mendatangi Rumah Sdr. Jumran (DPO) di Jalan Desa Aluh-aluh besar Kec. Aluh-aluh dengan membawa kendaraan untuk nantinya diminta mengambilkan barang narkotika jenis sabu-sabu di tempat Sdr. Arsad (DPO) di Muara di Desa Aluh-aluh sekitar pukul 10.30 WITA yang setelahnya diberikan kepada Sdr. Jumran (DPO) dirumahnya dan mendapatkan upah sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), dan setelahnya Terdakwa kembali kerumahnya.
- Bahwa setelah kurang lebih 1 (satu) jam dirumah Terdakwa kembali ke Rumah Sdr. Jumran untuk mengambil Handphone dan motor saya yang sesampainya sampai, Terdakwa merasa kehausan dan meminum botol berisi air yang ternyata merupakan air sisa sabu-sabu / banyu bong. Setelahnya saya langsung disuruh kembali untuk mengambil lagi narkotika jenis sabu-sabu di tempat Sdr. Arsad (DPO) dengan membawa uang sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan iming-iming akan diisikan paket internet Hp Terdakwa oleh Sdr. Jumran (DPO). Lalu Terdakwa pergi ke tempat Sdr. Arsad di Desa Aluh-aluh untuk membeli Narkotika tersebut, hingga akhirnya dilakukan penangkapan oleh Saksi Moh Risky dan Saksi Supiani.
- Bahwa berdasarkan BA penimbangan dan Penyisihan No. Sp. Timbang/02/IV/Res.4.2/2026 terhadap 1 lembar pastik klip yang didalamnya Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,08 gram dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Pengawas Obat dan Makanan No. : LHU.109.K.05.16.26.0083 dengan Hasil Barang Bukti: Positif = Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari instansi yang berwenang, serta tidak dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|