Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2026/PN Mtp 1.Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H.
2.Masrita Fakhlyana, S.H.
3.Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH
4.DEVIANE HOSANA ARDHI, S.H.
5.RATIH YUSTITIA, S.H.
1.SELAMAT RIYADI Alias ANANG SLANK Bin ACHMAD ANSYARI (Alm)
2.H. RUHAILI Alias HAILI Bin THABRANI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1579/O.3.13/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H.
2Masrita Fakhlyana, S.H.
3Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH
4DEVIANE HOSANA ARDHI, S.H.
5RATIH YUSTITIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELAMAT RIYADI Alias ANANG SLANK Bin ACHMAD ANSYARI (Alm)[Penahanan]
2H. RUHAILI Alias HAILI Bin THABRANI (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., M.H., dkkSELAMAT RIYADI Alias ANANG SLANK Bin ACHMAD ANSYARI (Alm)
2RAHMI FAUZI, S.H., M.H., dkkH. RUHAILI Alias HAILI Bin THABRANI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa Selamat Riyadi Als Anang Slank Bin Achmad Ansyari (Alm) dan Terdakwa H. Ruhaili Als Haili Bin Thabrani (Alm) pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 17.20 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kediaman Terdakwa Selamat Riyadi Als Anang Slank Bin Achmad Ansyari (Alm) Jalan Martapura Lama Km. 7,800 Komplek Dalem Sakti Blok D No.- Rt. 10A Rw.- Kel. Sungai Lulut Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas sebelumnya para Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa Selamat Riyadi dan Terdakwa H. Ruhaili sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian Saksi Oggi Oken dan Saksi Renaldi Pratama Jaya melakukan penyelidikan dan pencarian, dan kemudian pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 17.20 Wita tepatnya di kediaman Terdakwa Selamat Riyadi yang beralamat di Jalan Martapura Lama Km. 7,800 Komplek Dalem Sakti Blok D No.- Rt. 10A Rw.- Kel. Sungai Lulut Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, yang mana Saksi Oggi Oken dan Saksi Renaldi Pratama Jaya melakukan pemeriksaan kemudian melakukan penggeledahan yang juga disaksikan oleh Saksi Deddy Sartono Bin H. Ismet Inonu (Alm) selaku Ketua RT setempat ditemukan 6 (enam) paket sabu dengan berat kotor 10,15 gram (berat bersih 9,09 gram), 1 (satu) buah kotak USB Charge warna hijau, 1 (satu) buah Hp Redmi 10C warna abu-abu No. WhatsApp Business: 0852-4944-8929 dengan IMEI 1: 864763064407289 dan IMEI 2: 864763064407297 (milik Terdakwa Selamat Riyadi), 1 (satu) buah Hp Samsung Galaxy A04e wana hitam No. Simcard : 0889-7148-9311 dengan IMEI 1: 352691974911448 dan IMEI 2: 356420724911444 (milik Terdakwa H. Ruhaili), 1 (satu) buah Hp Oppo Reno 11F 5G wana ungu No. Simcard : 0821-7409-3168 dan No. WhatsApp : 0852-4886-7826 dengan IMEI 1: 863545073772352 dan IMEI 2: 863545073772345 (milik Terdakwa H. Ruhaili), dan 1 (satu) buah buku Tabungan Tahapan BCA an. SELAMAT RIYADI. Kemudian Saksi Oggi Oken dan Saksi Renaldi Pratama Jaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Selamat Riyadi dan Terdakwa H. Ruhaili yang pada saat itu sedang santai di kediaman Terdakwa Selamat Riyadi sambil menikmati makan dan minum.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi bagaimana narkotika jenis sabu tersebut didapatkan yaitu Terdakwa Selamat Riyadi ada memesan sabu kepada Terdakwa H. Ruhaili sebanyak ½ (setengah) kantong untuk dijual lagi kepelanggannya yaitu orang yang bernama JEK, kemudian Terdakwa H. Ruhaili menawarkan untuk mengambil sabu tersebut sendiri dan disetujui oleh Terdakwa Selamat Riyadi sehingga nomor Handphone milik Terdakwa Selamat Riyadi diteruskan oleh Terdakwa H. Ruhaili kepada orang yang bernama BURHAN (dalam pencarian). Kemudian Terdakwa Selamat Riyadi dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal melalui panggilan telpon WhatsApp untuk memandu mengambil sabu menuju daerah Kelayan A di depan Gg. Sadar, dimana narkotika jenis sabu tersebut diletakkan di rerumputan dan terbungkus kotak rokok Sampoerna 16 Menthol Warna hitam. Bahwa Terdakwa Selamat Riyadi sudah sebanyak 6 (enam) kali membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa H. Ruhaili dengan rincian sebagai berikut:
  1. Yang pertama sebanyak 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu atau sekitar 5,00 gram dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) pada awal bulan Januari 2026;
  2. Yang kedua sebanyak 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu atau sekitar 5,00 gram dengan harga Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) pada pertengahan bulan Januari 2026;
  3. Yang ketiga sebanyak ½ kantong narkotika jenis sabu atau sekitar 2,50 gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada akhir bulan Januari 2026;
  4. Yang keempat sebanyak ½ kantong narkotika jenis sabu atau sekitar 2,50 gram dengan harga Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) pada awal bulan Februari 2026;
  5. Yang kelima sebanyak 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu atau sekitar 5,00 gram dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada pertengahan bulan Februari 2026;
  6. Yang keenam sebanyak ½ kantong narkotika jenis sabu atau sekitar 2,50 gram dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026.

Selain itu, orang yang bernama JEK sudah sebanyak 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa Selamat Riyadi, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Yang pertama sebanyak ½ kantong narkotika jenis sabu atau sekitar 2,50 gram dengan harga Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) pada awal bulan Februari 2026;
  2. Yang kedua sebanyak ½ kantong narkotika jenis sabu atau sekitar 2,50 gram dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 (sebelum sempat menyerahkan narkotika jenis sabu Terdakwa Selamat Riyadi terlebih dahulu ditangkap petugas).

Bahwa untuk keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) kantong sabu atau sekitar 2,50 gram adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan bisa mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis dari Terdakwa H. Ruhaili.

  • Bahwa peran Terdakwa Selamat Riyadi dan Terdakwa H. Ruhaili dalam transaksi sabu yang terjadi saat ini yaitu:
  1. Peran Terdakwa Selamat Riyadi sebagai pemilik sabu karena ada membeli sabu kepada orang yang bernama BURHAN (dalam pencarian) dengan menitip kepada Terdakwa H. Ruhaili dan juga berperan sebagai orang yang menerima sabu dari orang yang bernama BURHAN serta sebagai orang yang menyimpan sabu;
  2. Peran Terdakwa H. Ruhaili sebagai perantara pembelian sabu antara Terdakwa Selamat Riyadi kepada orang yang bernama BURHAN (dalam pencarian) dan sebagai pemilik sabu.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: LAB: 0298/NNF/2026 yang ditandatangani oleh Faizal Rachmad, S.T. pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 selaku Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel bahwa barang bukti dengan nomor: 0476/2026/NF s/d 0481//2026/NF berupa Kristal warna putih tersebut Adalah benar mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.-------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa Selamat Riyadi Als Anang Slank Bin Achmad Ansyari (Alm) dan Terdakwa H. Ruhaili Als Haili Bin Thabrani (Alm) pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 17.20 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kediaman Terdakwa Selamat Riyadi Als Anang Slank Bin Achmad Ansyari (Alm) Jalan Martapura Lama Km. 7,800 Komplek Dalem Sakti Blok D No.- Rt. 10A Rw.- Kel. Sungai Lulut Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas sebelumnya para Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa Selamat Riyadi dan Terdakwa H. Ruhaili sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian Saksi Oggi Oken dan Saksi Renaldi Pratama Jaya melakukan penyelidikan dan pencarian, dan kemudian pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 17.20 Wita tepatnya di kediaman Terdakwa Selamat Riyadi yang beralamat di Jalan Martapura Lama Km. 7,800 Komplek Dalem Sakti Blok D No.- Rt. 10A Rw.- Kel. Sungai Lulut Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, yang mana Saksi Oggi Oken dan Saksi Renaldi Pratama Jaya melakukan pemeriksaan kemudian melakukan penggeledahan yang juga disaksikan oleh Saksi Deddy Sartono Bin H. Ismet Inonu (Alm) selaku Ketua RT setempat ditemukan 6 (enam) paket sabu dengan berat kotor 10,15 gram (berat bersih 9,09 gram), 1 (satu) buah kotak USB Charge warna hijau, 1 (satu) buah Hp Redmi 10C warna abu-abu No. WhatsApp Business: 0852-4944-8929 dengan IMEI 1: 864763064407289 dan IMEI 2: 864763064407297 (milik Terdakwa Selamat Riyadi), 1 (satu) buah Hp Samsung Galaxy A04e wana hitam No. Simcard : 0889-7148-9311 dengan IMEI 1: 352691974911448 dan IMEI 2: 356420724911444 (milik Terdakwa H. Ruhaili), 1 (satu) buah Hp Oppo Reno 11F 5G wana ungu No. Simcard : 0821-7409-3168 dan No. WhatsApp : 0852-4886-7826 dengan IMEI 1: 863545073772352 dan IMEI 2: 863545073772345 (milik Terdakwa H. Ruhaili), dan 1 (satu) buah buku Tabungan Tahapan BCA an. SELAMAT RIYADI. Kemudian Saksi Oggi Oken dan Saksi Renaldi Pratama Jaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Selamat Riyadi dan Terdakwa H. Ruhaili yang pada saat itu sedang santai di kediaman Terdakwa Selamat Riyadi sambil menikmati makan dan minum.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi bagaimana narkotika jenis sabu tersebut didapatkan yaitu Terdakwa Selamat Riyadi ada memesan sabu kepada Terdakwa H. Ruhaili sebanyak ½ (setengah) kantong untuk dijual lagi kepelanggannya yaitu orang yang bernama JEK, kemudian Terdakwa H. Ruhaili menawarkan untuk mengambil sabu tersebut sendiri dan disetujui oleh Terdakwa Selamat Riyadi sehingga nomor Handphone milik Terdakwa Selamat Riyadi diteruskan oleh Terdakwa H. Ruhaili kepada orang yang bernama BURHAN (dalam pencarian). Kemudian Terdakwa Selamat Riyadi dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal melalui panggilan telpon WhatsApp untuk memandu mengambil sabu menuju daerah Kelayan A di depan Gg. Sadar, dimana narkotika jenis sabu tersebut diletakkan di rerumputan dan terbungkus kotak rokok Sampoerna 16 Menthol Warna hitam. Bahwa Terdakwa Selamat Riyadi sudah sebanyak 6 (enam) kali membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa H. Ruhaili dengan rincian sebagai berikut:
  1. Yang pertama sebanyak 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu atau sekitar 5,00 gram dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) pada awal bulan Januari 2026;
  2. Yang kedua sebanyak 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu atau sekitar 5,00 gram dengan harga Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) pada pertengahan bulan Januari 2026;
  3. Yang ketiga sebanyak ½ kantong narkotika jenis sabu atau sekitar 2,50 gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada akhir bulan Januari 2026;
  4. Yang keempat sebanyak ½ kantong narkotika jenis sabu atau sekitar 2,50 gram dengan harga Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) pada awal bulan Februari 2026;
  5. Yang kelima sebanyak 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu atau sekitar 5,00 gram dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada pertengahan bulan Februari 2026;
  6. Yang keenam sebanyak ½ kantong narkotika jenis sabu atau sekitar 2,50 gram dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026.

Selain itu, orang yang bernama JEK sudah sebanyak 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa Selamat Riyadi, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Yang pertama sebanyak ½ kantong narkotika jenis sabu atau sekitar 2,50 gram dengan harga Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) pada awal bulan Februari 2026;
  2. Yang kedua sebanyak ½ kantong narkotika jenis sabu atau sekitar 2,50 gram dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 (sebelum sempat menyerahkan narkotika jenis sabu Terdakwa Selamat Riyadi terlebih dahulu ditangkap petugas).

Bahwa untuk keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) kantong sabu atau sekitar 2,50 gram adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan bisa mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis dari Terdakwa H. Ruhaili.

  • Bahwa peran Terdakwa Selamat Riyadi dan Terdakwa H. Ruhaili dalam transaksi sabu yang terjadi saat ini yaitu:
  1. Peran Terdakwa Selamat Riyadi sebagai pemilik sabu karena ada membeli sabu kepada orang yang bernama BURHAN (dalam pencarian) dengan menitip kepada Terdakwa H. Ruhaili dan juga berperan sebagai orang yang menerima sabu dari orang yang bernama BURHAN serta sebagai orang yang menyimpan sabu;
  2. Peran Terdakwa H. Ruhaili sebagai perantara pembelian sabu antara Terdakwa Selamat Riyadi kepada orang yang bernama BURHAN (dalam pencarian) dan sebagai pemilik sabu.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: LAB: 0298/NNF/2026 yang ditandatangani oleh Faizal Rachmad, S.T. pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 selaku Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel bahwa barang bukti dengan nomor: 0476/2026/NF s/d 0481//2026/NF berupa Kristal warna putih tersebut Adalah benar mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya