Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2026/PN Mtp 1.DEVIANE HOSANA ARDHI, S.H.
2.SARTIKA DEWI, S.H.
RIFKI FEBRI RAMADHAN Bin HARTOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 118/Pid.B/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1582/O.3.13/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEVIANE HOSANA ARDHI, S.H.
2SARTIKA DEWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFKI FEBRI RAMADHAN Bin HARTOYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1.      

DAKWAAN :

PRIMAIR :

 

 

------ Bahwa Terdakwa RIFKI FEBRI RAMADHAN pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025, sekitar jam 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di ruang kerja terdakwa yaitu kantor  PT  Wahana Inti  Sejati yang beralamat di Jl. Pemajatan RT. 11/ RW.04, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “ setiap orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :----

  • Bermula pada hari hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WITA bertempat di PT  Wahana Inti Sejati yang beralamat di Jl. Pemajatan RT. 11/ RW.04, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Terdakwa RIFKI yang merupakan kasir di PT Wahana  Inti Sejati melakukan manipulasi data Rekap Pengajuan Lembur Luar Kota (WS) sehingga menimbulkan kerugian sebanyak Rp Rp. 2.925.808,- (dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu delapan puluh delapan rupiah) dan terdakwa juga menggunakan uang lembur karyawan yang seharusnya diberikan kepada karyawan sebagai upah bekerja lembur sebesar Rp.1.973.464,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam puluh empat rupiah)  untuk keperluan sehari-hari. Terdakwa juga menggunakan uang kas operasional sebesar Rp. 3.374.311,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus sebelas rupiah) untuk keperluan sehari-hari terdakwa. Sehingga dari hasil memanipulasi data, menggunakan uang lembur karyawan, dan menggunakan uang kas operasional tersebut terdakwa RIFKI berhasil mendapatkan uang sebesar Rp. 8.273.583,- (delapan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah) dan sampai pada hari Kamis tanggal 07 agustus 2025 sekira pukul 14.00 WITA saksi ANDI MAIDILLAH dan saksi M. AKBAR melakukan audit keuangan, dan ditemukan fakta bahwa terdapat selisih pada uang lembur bulanan karyawan an. ANJAR, uang lembur karyawan harian lainnya, dan uang kas operasional yang telah dimanipulasi oleh TERDAKWA RIFKI yang menjabat sebagai Kasir Workshop PT. Wahana Inti Sejati. Hasil audit keuangan tersebut menunjukkan terdapat selisih dalam hal uang lembur bulanan karyawan an. ANJAR, uang lembur karyawan harian lainnya, dan uang kas operasional  yang ditotal sebanyak Rp 8.273.583,-. Terhadap uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebtuhan hidup terdakwa.
  • Bahwa  akibat perbuatan terdakwa RIFKI FEBRI RAMADHAN, PT WAHANA INTI SEJATI mengalami kerugian sebesar Rp 8.273.583 (delapan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 001/WIN’S-ADV/PKWT/IV/25 yang dikeluarkan oleh PT. Wahana Inti Sejati disebutkan bahwa terdakwa RIFKI FEBRI RAMADHAN merupakan karyawan PKWT dari PT WAHANA INTI SENJATI sebagai Kasir dan Staff Administrasi Advertising Gambut.

------ Perbuatan Terdakwa RIFKI FEBRI RAMADHAN  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

------ Bahwa Terdakwa RIFKI FEBRI RAMADHAN pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025, sekitar jam 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di ruang kerja terdakwa yaitu kantor  PT  Wahana Inti  Sejati yang beralamat di Jl. Pemajatan RT. 11/ RW.04, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “ setiap orang , yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”------------

  • Bermula pada hari hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WITA bertempat di PT  Wahana Inti Sejati yang beralamat di Jl. Pemajatan RT. 11/ RW.04, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Terdakwa RIFKI yang merupakan kasir di PT Wahana  Inti Sejati melakukan manipulasi data Rekap Pengajuan Lembur Luar Kota (WS) sehingga menimbulkan kerugian sebanyak Rp Rp. 2.925.808,- (dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu delapan puluh delapan rupiah) dan terdakwa juga menggunakan uang lembur karyawan yang seharusnya diberikan kepada karyawan sebagai upah bekerja lembur sebesar Rp.1.973.464,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam puluh empat rupiah)  untuk keperluan sehari-hari. Terdakwa juga menggunakan uang kas operasional sebesar Rp. 3.374.311,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus sebelas rupiah) untuk keperluan sehari-hari terdakwa. Sehingga dari hasil memanipulasi data, menggunakan uang lembur karyawan, dan menggunakan uang kas operasional tersebut terdakwa RIFKI berhasil mendapatkan uang sebesar Rp. 8.273.583,- (delapan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah) dan sampai pada hari Kamis tanggal 07 agustus 2025 sekira pukul 14.00 WITA saksi ANDI MAIDILLAH dan saksi M. AKBAR melakukan audit keuangan, dan ditemukan fakta bahwa terdapat selisih pada uang lembur bulanan karyawan an. ANJAR, uang lembur karyawan harian lainnya, dan uang kas operasional yang telah dimanipulasi oleh TERDAKWA RIFKI yang menjabat sebagai Kasir Workshop PT. Wahana Inti Sejati. Hasil audit keuangan tersebut menunjukkan terdapat selisih dalam hal uang lembur bulanan karyawan an. ANJAR, uang lembur karyawan harian lainnya, dan uang kas operasional  yang ditotal sebanyak Rp 8.273.583,-. Terhadap uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebtuhan hidup terdakwa.
  • Bahwa  akibat perbuatan terdakwa RIFKI FEBRI RAMADHAN, PT WAHANA INTI SEJATI mengalami kerugian sebesar Rp 8.273.583 (delapan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa RIFKI FEBRI RAMADHAN  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486  UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya