| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa AKHMAD RISWAN NOORAIS Bin (Alm) H. AHMAD IDRUS pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025, sekitar jam 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah saksi MUHAMMAD YUDISTIRA yang beralamat di Jalan Bincau Komplek. Pondok Bunga Blok B No 86 Kec.martapura Kab. Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana ”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :-------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025, sekitar jam 09.00 WITA bertempat di rumah saksi MUHAMMAD YUDISTIRA yang beralamat di Jalan Bincau Komplek. Pondok Bunga Blok B No 86 Kec.martapura Kab. Banjar, saksi MUHAMMAD YUDISTIRA meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2016 warna hitam putih dengan nomor mesin : JFW1E1721004, No Rangka : MH1JFW112GK720227 dan No Polisi DA 6371 BBU beserta kunci nya tanpa disertai BPKB dan STNK nya untuk keperluan operasional terdakwa. Terdakwa sudah mengenal saksi MUHAMMAD YUDISTIRA sejak kecil yang merupakan teman satu kampung di Binuang, dan Terdakwa sering membantu membeli keperluan yang ada dirumah Saksi MUHAMMAD YUDISTIRA dan mengantar barang dagangan di rumah dan di stand milik saksi MUHAMMAD YUDISTIRA. Bahwa setelah terdakwa dipinjami 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2016 warna hitam putih dengan nomor mesin : JFW1E1721004, No Rangka : MH1JFW112GK720227 dan No Polisi DA 6371 BBU beserta kunci nya tanpa disertai BPKB dan STNK milik saksi MUHAMMAD YUDISTIRA, Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2016 warna hitam putih dengan nomor mesin : JFW1E1721004, No Rangka : MH1JFW112GK720227 dan No Polisi DA 6371 BBU beserta kunci nya tanpa disertai BPKB dan STNK kepada sdr ISRA (DPO) dengan harga sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan uangnya gunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa. Sampai pada pertengahan bulan Maret 2026, Terdakwa beralasan meminta izin kepada saksi MUHAMMAD YUDISTIRA untuk menggunakan sepeda motor milik saksi MUHAMMAD YUDISTIRA untuk menjenguk anaknya yang berada di daerah Kapuas, serta Terdakwa juga mengatakan kepada Saksi MUHAMMAD YUDISTIRA akan menggunakan sepeda motor tersebut untuk mengurus warisan. Sampai pada tanggal 6 April 2026, saksi SAIDAH yang merupakan istri dari saksi MUHAMMAD YUDISTIRA menghubungi terdakwa untuk menanyakan keberadaan sepeda motor milik saksi MUHAMMAD YUDISTIRA namun terdakwa beralasan kembali terkait keberadaan sepeda motor milik saksi MUHAMMAD YUDISTIRA. Sampai pada tanggal 22 April 2026 saksi MUHAMMAD YUDISTIRA melaporkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2016 warna hitam putih dengan nomor mesin : JFW1E1721004, No Rangka : MH1JFW112GK720227 dan No Polisi DA 6371 BBU beserta kunci nya tanpa disertai BPKB dan STNK hilang dibawa Terdakwa kepada Pihak Kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi MUHAMMAD YUDISTIRA kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2016 warna hitam putih dengan nomor mesin : JFW1E1721004, No Rangka : MH1JFW112GK720227 dan No Polisi DA 6371 BBU beserta kunci nya tanpa disertai BPKB dan STNK yang kerugiannya ditaksir sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah)
------ Perbuatan Terdakwa AKHMAD RISWAN NOORAIS Bin (Alm) H. AHMAD IDRUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa AKHMAD RISWAN NOORAIS Bin (Alm) H. AHMAD IDRUS pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025, sekitar jam 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah saksi MUHAMMAD YUDISTIRA yang beralamat di Jalan Bincau Komplek. Pondok Bunga Blok B No 86 Kec.martapura Kab. Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang ”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :-------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025, sekitar jam 09.00 WITA bertempat di rumah saksi MUHAMMAD YUDISTIRA yang beralamat di Jalan Bincau Komplek. Pondok Bunga Blok B No 86 Kec.martapura Kab. Banjar, saksi MUHAMMAD YUDISTIRA meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2016 warna hitam putih dengan nomor mesin : JFW1E1721004, No Rangka : MH1JFW112GK720227 dan No Polisi DA 6371 BBU beserta kunci nya tanpa disertai BPKB dan STNK nya untuk keperluan operasional terdakwa. Terdakwa sudah mengenal saksi MUHAMMAD YUDISTIRA sejak kecil yang merupakan teman satu kampung di Binuang, dan Terdakwa sering membantu membeli keperluan yang ada dirumah Saksi MUHAMMAD YUDISTIRA dan mengantar barang dagangan di rumah dan di stand milik saksi MUHAMMAD YUDISTIRA. Bahwa setelah terdakwa dipinjami 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2016 warna hitam putih dengan nomor mesin : JFW1E1721004, No Rangka : MH1JFW112GK720227 dan No Polisi DA 6371 BBU beserta kunci nya tanpa disertai BPKB dan STNK milik saksi MUHAMMAD YUDISTIRA, Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2016 warna hitam putih dengan nomor mesin : JFW1E1721004, No Rangka : MH1JFW112GK720227 dan No Polisi DA 6371 BBU beserta kunci nya tanpa disertai BPKB dan STNK kepada sdr ISRA (DPO) dengan harga sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan uangnya gunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa. Sampai pada pertengahan bulan Maret 2026, Terdakwa beralasan meminta izin kepada saksi MUHAMMAD YUDISTIRA untuk menggunakan sepeda motor milik saksi MUHAMMAD YUDISTIRA untuk menjenguk anaknya yang berada di daerah Kapuas, serta Terdakwa juga mengatakan kepada Saksi MUHAMMAD YUDISTIRA akan menggunakan sepeda motor tersebut untuk mengurus warisan. Sampai pada tanggal 6 April 2026, saksi SAIDAH yang merupakan istri dari saksi MUHAMMAD YUDISTIRA menghubungi terdakwa untuk menanyakan keberadaan sepeda motor milik saksi MUHAMMAD YUDISTIRA namun terdakwa beralasan kembali terkait keberadaan sepeda motor milik saksi MUHAMMAD YUDISTIRA. Sampai pada tanggal 22 April 2026 saksi MUHAMMAD YUDISTIRA melaporkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2016 warna hitam putih dengan nomor mesin : JFW1E1721004, No Rangka : MH1JFW112GK720227 dan No Polisi DA 6371 BBU beserta kunci nya tanpa disertai BPKB dan STNK hilang dibawa Terdakwa kepada Pihak Kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi MUHAMMAD YUDISTIRA kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2016 warna hitam putih dengan nomor mesin : JFW1E1721004, No Rangka : MH1JFW112GK720227 dan No Polisi DA 6371 BBU beserta kunci nya tanpa disertai BPKB dan STNK yang kerugiannya ditaksir sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah)
------ Perbuatan Terdakwa AKHMAD RISWAN NOORAIS Bin (Alm) H. AHMAD IDRUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.- |