Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2026/PN Mtp 1.ASEP YOPIE BUDIMAN.,S.H.
2.RATIH YUSTITIA, S.H.
MUHAMMAD FITRI BIN MAHLIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1343/O.3.13/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP YOPIE BUDIMAN.,S.H.
2RATIH YUSTITIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FITRI BIN MAHLIANSYAH[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., M.H., dkkMUHAMMAD FITRI BIN MAHLIANSYAH
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FITRI BIN MAHLIANSYAH pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 pukul 12.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Melati RT 001 RW 001 Desa Bincau Kec. Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :--------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 pukul 18.00 wita sdr. KHAIRIL AHYAR ALS IRIL (DPO) memberikan 10 (sepuluh) paket sabu seharga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menjual sabu tersebut dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per paket;
  • Selanjutnya, Terdakwa menaruh sabu tersebut di pinggir jalan di dekat rumah Terdakwa yang berada di Jalan Melati RT 001 RW 001 Desa Bincau Kec. Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan. Lalu, pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 12.40 wita aparat kepolisian mengamankan Terdakwa yang sedang duduk di teras rumah di Jalan Melati RT 001 RW 001 Desa Bincau Kec. Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan dan menemukan barang bukti berupa : 7 (tujuh) paket sabu dengan berat kotor 1,99 gram/ berat plastic 0,25 gram X 7 = 1,75 gram/ berat bersih 0,24 gram, 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12 warna biru, 1 (satu) buah tempat kaleng kecil dan uang hasil penjualan senilai Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian UPC Martapura pada tanggal 20 April 2026 yang ditandatangani oleh SALIM, NIK.P81870 selaku Pengelola UPC Martapura telah dilakukan penimbangan barang bukti sabu yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD FITRI BIN MAHLIANSYAH dengan kualifikasi sebagai berikut :
  • 7  (tujuh) paket sabu dengan berat kotor 1,99 gram

berat plastic 0,25 gram X 7 = 1,75 gram

berat kristal 0,24 gram;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dengan No. Lab : 0216/NNF/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang di tandatangani dan diperiksa oleh pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si, KOMISARIS POLISI dan CHARLES M. PANJAITAN, S.H., M.M., INSPEKTUR POLISI DUA serta mengetahui FAIZAL RACHMAD, S.T., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI selaku Plt. KABIDLABFOR TINGKAT II POLDA KALSEL dengan barang bukti dengan nomor: 0361/2026/NNF atas nama MUHAMMAD FITRI BIN MAHLIANSYAH  berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0110 gram dengan hasil pemeriksaan uji konfirmasi positif metamfetamina dengan kesimpulan benar kristal warna putih tersebut mengandung Narkotika jenis metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;

------ Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FITRI BIN MAHLIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FITRI BIN MAHLIANSYAH pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 pukul 12.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Melati RT 001 RW 001 Desa Bincau Kec. Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula adanya informasi dari Masyarakat sekitar adanya transaksi jual-beli narkotika di sekitar Desa Bincau Kec. Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian, pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 pukul 12.40 wita aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Melati RT 001 RW 001 Desa Bincau Kec. Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan dan menemukan barang bukti berupa : 7 (tujuh) paket sabu dengan berat kotor 1,99 gram/ berat plastic 0,25 gram X 7 = 1,75 gram/ berat bersih 0,24 gram, 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12 warna biru, 1 (satu) buah tempat kaleng kecil dan uang hasil penjualan senilai Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian  UPC Martapura pada tanggal 20 April 2026 yang ditandatangani oleh SALIM, NIK.P81870 selaku Pengelola UPC Martapura telah dilakukan penimbangan barang bukti sabu yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD FITRI BIN MAHLIANSYAH dengan kualifikasi sebagai berikut :
  • 7  (tujuh) paket sabu dengan berat kotor 1,99 gram

berat plastic 0,25 gram X 7 = 1,75 gram

  • berat kristal 0,24 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dengan No. Lab : 0216/NNF/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang di tandatangani dan diperiksa oleh pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si, KOMISARIS POLISI dan CHARLES M. PANJAITAN, S.H., M.M., INSPEKTUR POLISI DUA serta mengetahui FAIZAL RACHMAD, S.T., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI selaku Plt. KABIDLABFOR TINGKAT II POLDA KALSEL dengan barang bukti dengan nomor: 0361/2026/NNF atas nama MUHAMMAD FITRI BIN MAHLIANSYAH  berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0110 gram dengan hasil pemeriksaan uji konfirmasi positif metamfetamina dengan kesimpulan benar kristal warna putih tersebut mengandung Narkotika jenis metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;

------ Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FITRI BIN MAHLIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya