Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2026/PN Mtp 1.KRISHNA GUMELAR, S.H.,M.H.
2.JOHN ROBERTO SAMPE, S.H., LL.M.
MITRA YANTI Alias MITRA Binti SUKINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1469/O.3.13/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KRISHNA GUMELAR, S.H.,M.H.
2JOHN ROBERTO SAMPE, S.H., LL.M.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MITRA YANTI Alias MITRA Binti SUKINO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------- Bahwa Terdakwa MITRA YANTI als MITRA Binti SUKINO pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 jam 20.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat di Desa Keramat Mina Rt.02 Kec. Cintapuri Darussalam Kab. Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa bersama dengan suaminya yang bernama Sdr. SUNRI als ISUN (DPO) tinggal di rumah yang beralamat di Desa Keramat Mina Rt.02 Kec. Cintapuri Darussalam Kab. Banjar, dimana Sdr. SUNRI als ISUN (DPO) menyimpan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu di dalam rumah tersebut dan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut diketahui oleh Terdakwa, selain itu Terdakwa juga beberapa kali membantu menjualkan narkotika jenis sabu tersebut ketika Sdr. SUNRI als ISUN (DPO) tidak berada di rumah serta pernah ikut dalam pengambilan narkotika jenis sabu bersama dengan Sdr. SUNRI als ISUN (DPO);
  • Selanjutnya saksi MUHAMMAD RAHVI ADRIAN PRATAMA dan saksi RIZA ARJI SUSANTO yang merupakan anggota kepolisian pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025   jam 20.30 WITA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Desa Keramat Mina Rt.02 Kec. Cintapuri Darussalam Kab. Banjar, Kemudian berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Terdakwa serta  melakukan penggeledahan yang ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket sabu dengan berat kotor 3,45 gram / berat plastik 1,71 gram / berat bersih 1,74 gram, 2 (dua) buah Handphone merk OPPO dan merk Vivo, serta 1 (satu) buah botol plastik. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Banjar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Rabu 17 Desember 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 9 (Sembilan) paket Sabu dengan berat kotor 3,45 gram, berat plastik 0,19 gram x 9 = 1,71 gram, berat bersih 1,74 gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dengan No. Lab : 0039/NNF/2025 tanggal 31 Desember 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh pemriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.SI dan RAHMANI, S. Hi., M,M, serta mengetahui SUDARNO, S.H., M.H selaku Plh Kabidlabfor Polda Kalsel dengannomor barang bukti 0062/2025/NF atas nama Terdakwa MITRA YANTI als MITRA Binti SUKINO berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,0372 gram dengan hasil pemeriksaan uji konfirmasi Positif mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau resep dari dokter untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------  Perbuatan Terdakwa MITRA YANTI als MITRA Binti SUKINO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

------- Bahwa Terdakwa MITRA YANTI als MITRA Binti SUKINO pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025  jam 20.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat di Desa Keramat Mina Rt.02 Kec. Cintapuri Darussalam Kab. Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

  • Berawal saksi MUHAMMAD RAHVI ADRIAN PRATAMA dan saksi RIZA ARJI SUSANTO yang merupakan anggota kepolisian pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025   jam 20.30 WITA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Desa Keramat Mina Rt.02 Kec. Cintapuri Darussalam Kab. Banjar, Kemudian berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Terdakwa serta  melakukan penggeledahan yang ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket sabu dengan berat kotor 3,45 gram / berat plastik 1,71 gram / berat bersih 1,74 gram, 2 (dua) buah Handphone merk OPPO dan merk Vivo, serta 1 (satu) buah botol plastik. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Banjar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Rabu 17 Desember 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 9 (Sembilan) paket Sabu dengan berat kotor 3,45 gram, berat plastik 0,19 gram x 9 = 1,71 gram, berat bersih 1,74 gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dengan No. Lab : 0039/NNF/2025 tanggal 31 Desember 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh pemriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.SI dan RAHMANI, S. Hi., M,M, serta mengetahui SUDARNO, S.H., M.H selaku Plh Kabidlabfor Polda Kalsel dengannomor barang bukti 0062/2025/NF atas nama Terdakwa MITRA YANTI als MITRA Binti SUKINO berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,0372 gram dengan hasil pemeriksaan uji konfirmasi Positif mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------  Perbuatan Terdakwa MITRA YANTI als MITRA Binti SUKINO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya