| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I,Tergugat II, Dan Tergugat III adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
3.Menyatakan sah perjanjian kredit Nomor Perjanjian Kredit Perjanjian Kredit Nomor : PK/2022/AT/X/00233 tanggal 4 Oktober 2022.
4.Menyatakan SAH Sertifikat Hak Tanggungan tanggal 23 Nopember 2022 dihadapan Rudy Rusli ,S.H.,M.Kn. Notaris Kabupaten Banjar
5.Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Rp. 129.019.990,- (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Rupiah ) per Tanggal 14 Februari 2024.
6.Menghukum Tergugat apabila Penggugat dalam menjual, melelang ataupun memindah tangankan ke pada pihak lain ternyata nilai jualnya tidak mencukupi atas hutang Tergugat maka Penggugat meminta kepada Tergugat untuk segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai ataupun melalui dari penjualan aset-aset lain milik Tergugat.
7.Mengabulkan Sita Jaminan terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh Tergugat I ,Tergugat II, Dan Tergugat III
8.Menghukum Tergugat I ,Tergugat II, Dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul. |