Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Mtp PT.BPR Multidhana Bersama 1.Muhamad Alimuddin
2.Satyawati Novelia
3.Endang Herliani
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Mtp
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR Multidhana Bersama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad ispan wahyudiPT.BPR Multidhana Bersama
Tergugat
NoNama
1Muhamad Alimuddin
2Satyawati Novelia
3Endang Herliani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 129.019.990,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I,Tergugat II, Dan Tergugat III adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
3.Menyatakan sah perjanjian kredit Nomor Perjanjian Kredit Perjanjian Kredit Nomor :  PK/2022/AT/X/00233  tanggal 4 Oktober 2022.  
4.Menyatakan SAH  Sertifikat Hak Tanggungan  tanggal 23 Nopember 2022 dihadapan  Rudy Rusli ,S.H.,M.Kn. Notaris Kabupaten Banjar 
5.Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Rp. 129.019.990,- (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Rupiah ) per Tanggal  14 Februari 2024.
6.Menghukum Tergugat apabila Penggugat dalam menjual, melelang ataupun memindah tangankan ke pada pihak lain ternyata nilai jualnya tidak mencukupi atas hutang Tergugat maka Penggugat meminta kepada Tergugat untuk segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai ataupun melalui dari penjualan aset-aset lain milik Tergugat. 
7.Mengabulkan Sita Jaminan terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh Tergugat I ,Tergugat II, Dan Tergugat III
8.Menghukum Tergugat I ,Tergugat II, Dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak