| Dakwaan |
Pertama :
---------- Bahwa terdakwa YANUAR HILPA SIFYAN Als YAYAN Als SOSIS Als UCIL Bin DWI YANTO dan saksi ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm) ( dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Jalan Martapura Lama Km.7,1 Komp. Graha Sejahtera 123 Blok G No.16 RT/RW : -/- Kel.Sungai Lulut, Kec. Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; ------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 wita terdakwa menghubungi saksi ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm) via telephone untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong dengan berat 5 gram dengan harga Rp. 4.900.000,- (empat juta Sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa diarahkan oleh saksi ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm) bahwa untuk membeli sabu tersebut dengan Sdr. DONAK (masuk dalam pencarian orang), lalu terdakwa meminta tolong kepada saksi ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm) untuk memesan dan membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. DONAK.
- Bahwa selanjutnya setelah narkotika jenis sabu dipesan oleh terdakwa diantar oleh orang suruhan Sdr. DONAK ke rumah saksi ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm), kemudian terdakwa bertemu langsung dengan saksi ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm) di rumah saksi ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm) yang beralamat di Jalan Gerilya Komp. Mahatama 6 No. 70 RT/RW : 12/- Kel. Tanjung Pagar Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin untuk mengambil sabu pesanan terdakwa tersebut secara langsung dari tangan saksi ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm), namun uang pembayaran sabu sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) tersebut belum dibayarkan dan akan dibayarkan oleh terdakwa kepada Sdr. DONAK jika narkotika jenis sabu tersebut pada malam hari setelah narkotika jenis sabu tersebut telah laku dijual.
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm), selanjutnya terdakwa pulang ke rumah dan sekitar pukul . 18.00 wita terdakwa diamankan oleh saksi MUHAMAD MEKA NOPRIJAL, S.H dan saksi MUHAMMAD REZA FITRIANUR yang merupakan anggota kepolisian pada Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 (tiga) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,42 gram (bersih 5,15 gram) yang di balut dengan 1 (satu) buah plastik warna hitam dan 1 (satu) lembar kardus yang dilapisi lakban di dalam 1 (satu) buah Kotak Hanphone INFINIX Warna hijau yang berada di atas meja TV kamar tidur Terdakwa.
- Adapun sabu tersebut setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polda Kalimantan Selatan No Lab : 0144/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang diketahui oleh Plh. Kabid Labfor Polda Kalsel yaitu FAIZAL RAHMAD, ST ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 KUHP tentang Penyesuaian pidana.
ATAU :
Kedua :
---------- Bahwa terdakwa YANUAR HILPA SIFYAN Als YAYAN Als SOSIS Als UCIL Bin DWI YANTO dan saksi ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm) ( dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Jalan Martapura Lama Km.7,1 Komp. Graha Sejahtera 123 Blok G No.16 RT/RW : -/- Kel.Sungai Lulut, Kec. Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 wita terdakwa menghubungi saksi ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm) via telephone untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong dengan berat 5 gram dengan harga Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa diarahkan oleh saksi ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm) bahwa untuk membeli sabu tersebut dengan Sdr. DONAK (masuk dalam pencarian orang), lalu terdakwa meminta tolong kepada saksi ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm) untuk memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. DONAK.
- Bahwa selanjutnya setelah narkotika jenis sabu dipesan oleh terdakwa diantar oleh orang suruhan Sdr. DONAK ke rumah saksi ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm), kemudian terdakwa bertemu langsung dengan saksi ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm) di rumah saksi ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm) yang beralamat di Jalan Gerilya Komp. Mahatama 6 No. 70 RT/RW : 12/- Kel. Tanjung Pagar Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin untuk mengambil sabu pesanan terdakwa tersebut secara langsung dari tangan saksi ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm), namun uang pembayaran sabu sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) tersebut belum dibayarkan terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm), selanjutnya terdakwa membawa pulang narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa dan sekitar pukul . 18.00 wita terdakwa diamankan oleh saksi MUHAMAD MEKA NOPRIJAL, S.H dan saksi MUHAMMAD REZA FITRIANUR yang merupakan anggota kepolisian pada Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 (tiga) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,42 gram (bersih 5,15 gram) yang di balut dengan 1 (satu) buah plastik warna hitam dan 1 (satu) lembar kardus yang dilapisi lakban di dalam 1 (satu) buah Kotak Hanphone INFINIX Warna hijau yang berada di atas meja TV kamar tidur Terdakwa.
- Adapun sabu tersebut setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polda Kalimantan Selatan No Lab : 0144/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang diketahui oleh Plh. Kabid Labfor Polda Kalsel yaitu FAIZAL RAHMAD, ST ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Undang-Undang R.I No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |