Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G.S/2024/PN Mtp 1.SUWARNO
2.SUYANTI
Perumda Pasar Bauntung Batuah kabupaten Banjar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 74/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUWARNO
2SUYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HINDARNO, S.HSUWARNO
2HINDARNO, S.HSUYANTI
Tergugat
NoNama
1Perumda Pasar Bauntung Batuah kabupaten Banjar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 446.400.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II seluruhnya;

2.Menyatakan bahwa pencabutan izin pemakaian tempat usaha oleh Tergugat secara sepihak adalah tidak sah dan batal demi hukum;

3.Menyatakan bahwa tindakan Pencabutan izin pemakaian tempat usaha secara sepihak oleh Tergugat tanpa prosedur yang sesuai atau bukti yang cukup terkait kesalahan dalam perolehan izin dapat dianggap melanggar hak subyektif Penggugat I dan Penggugat II selaku pemegang izin yang sah dan oleh karenanya dapat dikategorikan perbuatan Tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum;

4.Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan izin pemakaian tempat usaha kepada Penggugat I dan Penggugat II;

5.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat I sebesar Rp. 34.000.000, untuk kerugian materiil dan kerugian immateriil sebesar Rp 200.000.000,-dengan total gabungan sebesar Rp. 234.000.000,-(dua ratus tiga puluh empat juta rupiah);

6.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat II sebesar Rp. 12.400.000, untuk kerugian materiil dan kerugian immateriil sebesar Rp 200.000.000,- dengan total gabungan sebesar Rp. 212.400.000,-(dua ratus dua belas juta empat ratus ribu rupiah);
7.Membebankan seluruh biaya  perkara yang ditimbulkan dalam gugatan ini kepada Tergugat; 

8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) kendatipun Tergugat I dan Tergugat II melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak