| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 143/Pid.Sus/2026/PN Mtp | 1.DWINA GITA NATALIA DAMANIK, S.H. 2.ETIK RISTIYANI, S.H |
M.AMINULLAH Alias AMIN Bin ABDUL AZIS (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 143/Pid.Sus/2026/PN Mtp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1781/O.3.13/Enz.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR --------Bahwa Terdakwa M.AMINULLAH alias AMIN pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 pukul 19.10 WITA atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. A. Yani Km 14.400 RT 20 RW 07 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar tepatnya di depan gang aneka atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa bermula pada hari senin tanggal 23 Maret 2026, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BAYU RETNO alias BAYU (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/2/III/RES 4.2/2026/Resnarkoba) melalui Zangi Private Mesanger yang pada intinya Terdakwa diminta oleh Sdr. BAYU (DPO) untuk mengantar/ meranjau paketan sabu yang disediakan Sdr. BAYU (DPO). Kemudian Terdakwa mengambil paketan sabu-sabu dari dalam kamar kontrakan beralamat di komplek Shalli messi indah No 37 RT 10 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar yang disewa oleh Sdr. BAYU (DPO) dan juga sering ditinggali oleh Terdakwa. Paketan sabu-sabu yang diambil oleh Terdakwa dari kamar kontrakan tersebut adalah paketan seratus lima puluh yang telah terbungkus kantong plastik hitam sesuai yang disampaikan Sdr. BAYU. Selanjutnya Terdakwa menyimpan paketan sabu-sabu tersebut di depan sebelah kiri sepeda motor Yamaha Xeon warna merah putih dengan nomor polisi : DA 6098 IJ yang Terdakwa kendarai untuk berangkat menuju ke lokasi yang telah ditentukan oleh Sdr. BAYU (DPO) yakni di Jl. A. Yani Km 14.400 RT 20 RW 07 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar tepatnya di depan gang aneka. Setelah meletakkan paketan sabu-sabu seratus lima puluh tersebut di bawah gapura Gang aneka Kecamatan Gambut, Terdakwa meninggalkan lokasi dan menghubungi Sdr. BAYU (DPO) untuk memberitahukan bahwa paketan sabu-sabu seratus lima puluh telah diranjau sesuai yang diminta Sdr. BAYU (DPO) kemudian Terdakwa kembali ke kontrakan yang disewa Sdr. BAYU (DPO). ------------------------------------ Bahwa sekira pukul 21.10 WITA, Terdakwa dihubungi Sdr. BAYU (DPO) melalui aplikasi Zangi Private Mesanger yang intinya meminta Terdakwa untuk meranjau paketan sabu lima puluh yang disimpan di kamar kontrakan yang disewa Sdr.BAYU (DPO) untuk kemudian diletakkan/ diranjau di Jalan Gotong Royong Gambut. Kemudian Terdakwa berangkat mengendarai sepeda motor Xeon untuk meletakan/meranjau paketan sabu lima puluh di Jalan Gotong Royong Gambut sesuai perintah Sdr. BAYU (DPO). Setelah itu Terdakwa dihubungi lagi oleh Sdr. BAYU (DPO) melalui aplikasi Zangi Private Mesanger yang intinya Terdakwa diminta untuk mengambil paketan sabu-sabu yang sebelumnya Terdakwa letakkan di depan Gang aneka karena ketika pembeli mau mengambil paketan sabu sabu tersebut ada yang mengintip. Sesampainya di sana Terdakwa menghubungi Sdr. BAYU (DPO) melalui aplikasi Zangi Private Mesanger yang mana Terdakwa bertanya apakah sudah diambil atau belum paketan sabu tersebut, dijawab Sdr. BAYU (DPO) “Belum”. Ketika Terdakwa berdiri di dekat Gang aneka kemudian Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa selanjutnya Terdakwa diperintahkan oleh Petugas Kepolisian untuk menunjukan paketan sabu-sabu yang sebelumnya Terdakwa ranjau/ letakkan di Gang Aneka dan ditemukan paketan sabu-sabu tersebut masih ada. Bahwa dari penangkapan dan penggeledahan badan yang dilakukan Petugas Kepolisian terhadap Terdakwa di Jl. A. Yani Km 14.400 RT 20 RW 07 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar tepatnya di depan gang aneka, diamankan barang bukti berupa 2 (dua) kantong besar Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Methamphetamine yang di masyarakat dikenal dengan sebutan sabu-sabu disimpan di dalam plastic klip transparan dengan berat kotor 103,27 gram (berat bersih 101,53 gram), 3 (tiga) Lembar kantong kresek warna hitam, 1 (satu) buah handphone Samsung warna hitam, dan 1 (satu) unit sepada motor Yamaha Xeon warna merah putih dengan nomor polisi : DA 6098 IJ. ------- Selanjutnya Terdakwa diintrogasi Petugas Kepolisian dan Terdakwa menjelaskan bahwa di rumah yang dikontrak Sdr. BAYU (DPO) yang beralamat di Komplek Sahlli Messi Indah Nomor 37 RT 10 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar masih ada beberapa kantong paketan sabu, setelah itu Terdakwa langsung dibawa untuk dilakukan pengembangan ke Komplek Shalli Messi Indah dan dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut sekira pukul 22.35 WITA. Bahwa dari pengembangan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Petugas Kepolisian terhadap kontrakan yang beralamat Komplek Sahlli Messi Indah, diamankan 1 (satu) Buah container box plastik dengan tutupnya warna hijau yang di dalamnya berisikan : 1 (satu) Buah kantong kresek warna hitam, 4 (empat) kantong besar dan kecil Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Methamphetamine yang di masyarakat dikenal dengan sebutan sabu-sabu disimpan di dalam plastic klip transparan dengan berat kotor 276,24 gram (berat bersih 272,89 gram), 1 (satu) buah timbangan digital bertulisan pocket scale warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital /digital scale warna hitam silver, 1 (satu) kantong kecil Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Methamphetamine yang di masyarakat dikenal dengan sebutan sabu-sabu disimpan di dalam plastic klip tarnsparan dengan berat kotor 1,06 gram (berat bersih 0,85 gram), 1 (satu) buah plastik warna ungu yang berisikan plastic klip transparan berbagai ukuran, 1 (satu) buah palu yang dibungkus dengan plastik dan tisu serta dibungkus kanebo warna kuning dan abu abu, 1 (satu) buah gulungan alumunium foil, Uang tunai sebesar Rp 279.000,-(dua ratus tujuh puluh sembilan ribu) rupiah, 2 (dua) buah pembungkus sabu sabu warna kuning emas bergambar macan, 3 (tiga) pak kantong kresek warna hitam, 1 (satu) gulungan plastik warna hitam putih yang telah rusak yang dilapisi lakban cokelat, 1 (satu) Buah baskom stainlis yang di dalamnya berisikan : 1 (satu) buah sendok besi, 2 (dua) buah sendok plastic, 1 (satu) buah sedotan modifikasi sendok / serok, 1 (satu) lembar alumunium foil, 1 (satu) buah kotak rokok exel clik yang di dalamnya berisikan : 1 (satu) kantong kecil Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Methamphetamine yang di masyarakat dikenal dengan sebutan sabu-sabu disimpan di dalam plastic klip trasnparan dengan berat kotor 0,71 gram (berat bersih 0,53 gram).Kemudian , Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gambut untuk proses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa upah yang Terdakwa dapatkan apabila telah selesai meranjau adalah senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun Terdakwa baru menerima upah sebesar Rp.300.000,- dari Sdr. BAYU (DPO) pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026. ------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh IPDA Eko Hari Ramadhani S.H. selaku Penyidik, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : Dari 8 (delapan) kantong plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 381,28 gram, (berat plastik klip 5,48 gram, berat bersih sabu 375,80 gram) ------------------------------------------------------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 0334/ NNF/ 2026 tanggal 30 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Meilia Rahma Widhiana,S.Si. dan Charles M Panjaitan S.H.,M.M selaku Pemeriksa serta Faizal Rachmad,S.T. selaku Plt.Kabidlabfor Tingkat II Polda Kalsel, dari hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminialistik disimpulkan bahwa benar barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0626 gram diberi nomor 0533/2026/NF adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 08 April 2026 yang ditanda tangani oleh IPDA Eko Hari Ramadhani S.H., telah dilakukan pemusnahan barang-barang berupa : Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Methamfetamine yang di masyarakat dikenal dengan sebutan sabu-sabu sebanyak 8 (delapan) kantong plastik klip transparan yang berisi narkotika (sabu) dengan berat kotor 381,26 gram (berat plastik klip 5,48 gram, berat bersih sabu 375,73 gram) yang mana untuk pembuktian perkara di persidangan disisakan sebanyak 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,91 gram beserta plastik klip (berat plastik klip 0,18 gram dan berat berat bersih sabu 0,73 gram) .-------------- Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa adalah Buruh Harian Lepas, bukan dokter, apoteker atau yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. --------------------------------------------------------------------- --------Perbuatan Terdakwa M.AMINULLAH alias AMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR --------Bahwa Terdakwa M.AMINULLAH alias AMIN pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 pukul 21.30 WITA atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. A. Yani Km 14.400 RT 20 RW 07 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar tepatnya di depan gang aneka atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekitar pukul 20.55 WITA, Petugas Kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan di depan di Jl. A. Yani Km 14.400 RT 20 RW 07 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar tepatnya di Gang Aneka, menindak lanjuti informasi tersebut Petugas Kepolisian mendatangi tempat yang dimaksud. Kemudian sekira pukul 21.30 WITA Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Xeon warna merah putih dan duduk di atas sepada motornya melakukan pangilan telepon di sekitar Jl. A. Yani Km 14.400 RT 20 RW 07 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar tepatnya Gang Aneka. Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan introgasi terhadap Terdakwa M.AMINULLAH alias AMIN yang sebelumnya menaruh sabu-sabu di depan Gang Aneka kemudian di Gang Aneka tersebut didapati bungkusan berisi sabu yang baru saja Terdakwa letakkan/ranjau yang tersimpan dalam kantong plastik warna hitam berisikan 2 (dua) kantong besar narkotika. Adapun Terdakwa menerangkan sabu-sabu yang diranjau oleh Terdakwa diperoleh dari Sdr. BAYU (DPO). Bahwa dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Petugas Kepolisian terhadap Terdakwa di Jl. A. Yani Km 14.400 RT 20 RW 07 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar tepatnya di depan gang aneka), diamankan barang bukti berupa : 2 (dua) kantong besar Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Methamphetamine yang di masyarakat dikenal dengan sebutan sabu-sabu disimpan di dalam plastic klip transparan dengan berat kotor 103,27 gram (berat bersih 101,53 gram), 3 (tiga) Lembar kantong kresek warna hitam, 1 (satu) buah handphone Samsung warna hitam, 1 (satu) unit sepada motor Yamaha Xeon warna merah putih dengan nomor polisi : DA 6098 IJ. ------------------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya Terdakwa diintrogasi Petugas Kepolisian kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa di rumah yang dikontrak Sdr. BAYU (DPO) dan ditinggali oleh Terdakwa yang beralamat di Komplek Sahlli Messi Indah Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, masih ada beberapa kantong paketan sabu. Setelah itu Terdakwa langsung dibawa untuk dilakukan pengembangan ke Komplek Shalli Messi Indah Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dan dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut sekira pukul 22.35 WITA. Bahwa dari pengembangan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Petugas Kepolisian terhadap kontrakan yang beralamat Komplek Sahlli Messi Indah, diamankan 1 (satu) Buah container box plastik dengan tutupnya warna hijau yang di dalamnya berisikan : 1 (satu) Buah kantong kresek warna hitam, 4 (empat) kantong besar dan kecil Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Methamphetamine yang di masyarakat dikenal dengan sebutan sabu-sabu disimpan di dalam plastic klip transparan dengan berat kotor 276,24 gram (berat bersih 272,89 gram), 1 (satu) buah timbangan digital bertulisan pocket scale warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital /digital scale warna hitam silver, 1 (satu) kantong kecil Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Methamphetamine yang di masyarakat dikenal dengan sebutan sabu-sabu disimpan di dalam plastic klip tarnsparan dengan berat kotor 1,06 gram (berat bersih 0,85 gram), 1 (satu) buah plastik warna ungu yang berisikan plastic klip transparan berbagai ukuran, 1 (satu) buah palu yang dibungkus dengan plastik dan tisu serta dibungkus kanebo warna kuning dan abu abu, 1 (satu) buah gulungan alumunium foil, Uang tunai sebesar Rp 279.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan ribu) rupiah, 2 (dua) buah pembungkus sabu sabu warna kuning emas bergambar macan, 3 (tiga) pak kantong kresek warna hitam, 1 (satu) gulungan plastik warna hitam putih yang telah rusak yang dilapisi lakban cokelat, 1 (satu) buah baskom stainlis yang di dalamnya berisikan : 1 (satu) buah sendok besi, 2 (dua) buah sendok plastic, 1 (satu) buah sedotan modifikasi sendok / serok, 1 (satu) lembar alumunium foil, 1 (satu) buah kotak rokok exel clik yang di dalamnya berisikan : 1 (satu) kantong kecil Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Methamphetamine yang di masyarakat dikenal dengan sebutan sabu-sabu disimpan di dalam plastic klip trasnparan dengan berat kotor 0,71 gram (berat bersih 0,53 gram).Kemudian , Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gambut untuk proses lebih lanjut. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh IPDA Eko Hari Ramadhani S.H. selaku Penyidik, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 8 (delapan) kantong plastik klip transparan berisi narkotika (sabu) dengan berat kotor 381,28 gram, (berat plastik klip 5,48 gram, berat bersih sabu 375,80 gram) . ---------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 0334/ NNF/ 2026 tanggal 30 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Meilia Rahma Widhiana,S.Si. dan Charles M Panjaitan S.H.,M.M selaku Pemeriksa serta Faizal Rachmad,S.T. selaku Kabidlabfor Tingkat II Polda Kalsel, dari hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminialistik disimpulkan bahwa benar barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0626 gram diberi nomor 0533/2026/NF adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 08 April 2026 yang ditanda tangani oleh IPDA Eko Hari Ramadhani S.H., telah dilakukan pemusnahan barang-barang berupa : Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Methamfetamine yang di masyarakat dikenal dengan sebutan sabu-sabu sebanyak 8 (delapan) kantong plastik klip transparan yang berisi narkotika (sabu) dengan berat kotor 381,26 gram (berat plastik klip 5,48 gram, berat bersih sabu 375,73 gram) yang mana untuk pembuktian perkara di persidangan disisakan sebanyak 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,91 gram beserta plastik klip (berat plastik klip 0,18 gram dan berat berat bersih sabu 0,73 gram) .--------------- Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa adalah Buruh Harian Lepas, bukan dokter, apoteker atau yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.---------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa M.AMINULLAH alias AMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
