Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2026/PN Mtp 1.Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H.
2.Masrita Fakhlyana, S.H.
3.Nonie Ervina Rais, SH
4.ETIK RISTIYANI, S.H
5.DEVIANE HOSANA ARDHI, S.H.
MUHAMMAD AINI Bin (Alm) SAMPURNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1267/O.3.13/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H.
2Masrita Fakhlyana, S.H.
3Nonie Ervina Rais, SH
4ETIK RISTIYANI, S.H
5DEVIANE HOSANA ARDHI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AINI Bin (Alm) SAMPURNA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia Terdakwa Muhammad Aini Bin (Alm) Sampurna pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Warung Remang-Remang Jalan Mali-Mali Kec. Karang Intan Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, “Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

    • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 00.10 Wita anggota Opsnal Ditreskrimum Polda Kalsel melaksanakan giat razia premanisme di warung remang-remang di Jalan Mali-Mali Kec. Karang Intan Kab. Banjar Prov. Kalimantan, kemudian Saksi Nuryadin, S.H. Bin Parwiro Diharjo bersama dengan Saksi Wevin Heri Vinanta Bin Samidjo Sastro Widodo (Alm) dan Saksi Ryan Rezky Nugraha, S.H. Bin Bhakty Rumiyadi mendatangi warung tersebut untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan didapatilah 1 (satu) orang atas nama Terdakwa Muhammad Aini pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati dengan gagang kayu warna cream dengan ukuran 9,5 cm dan bilah besi dengan ukuran 17 cm dengan kumpang terbuat dari kayu warna cream dengan ukuran 18,5 cm yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa, pada saat dilakukan introgasi kepada Terdakwa senjata yang dibawa oleh Terdakwa itu untuk menjaga diri, Terdakwa tidak ada memiliki ijin dan Terdakwa membawa sajam tersebut baru pertama kali, atas kejadian tersebut Terdakwa diamankan ke Mako Polda Kalsel Banjarbaru untuk diproses lebih lanjut.

 

---------Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya