| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 93/Pid.Sus/2026/PN Mtp | 1.Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H. 2.Masrita Fakhlyana, S.H. 3.Nonie Ervina Rais, SH 4.ETIK RISTIYANI, S.H 5.DEVIANE HOSANA ARDHI, S.H. |
MUHAMMAD AINI Bin (Alm) SAMPURNA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 93/Pid.Sus/2026/PN Mtp | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1267/O.3.13/Eku.2/05/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | ----------Bahwa ia Terdakwa Muhammad Aini Bin (Alm) Sampurna pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Warung Remang-Remang Jalan Mali-Mali Kec. Karang Intan Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, “Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
