Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2026/PN Mtp 1.BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2.DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
SAMSUNI Alias UTUH Bin (Alm) TUKACIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1340/O.3.13/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUNI Alias UTUH Bin (Alm) TUKACIL[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, SH. dan Nisa Afifa, S.H. , M.H., Advokat dari LBH Intan MartapuraSAMSUNI Alias UTUH Bin (Alm) TUKACIL
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa SAMSUNI Alias UTUH Bin (Alm) TUKACIL pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Guntung Sarun Desa Simpang Empat RT.003 Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Berawal ketika anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat memperoleh informasi dari masyarakat serta dari Unit Intelkam Polsek Simpang Empat bahwa di Dusun Guntung Sarun, Desa Simpang Empat RT. 003 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, marak terjadi transaksi jual beli obat berwarna putih yang meresahkan warga sekitar, menindaklanjuti informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dimaksud, dalam kegiatan penyelidikan tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mendapati sebuah rumah yakni rumah milik Terdakwa yang terlihat sering keluar masuk orang secara bergantian dalam waktu singkat, sehingga semakin menimbulkan kecurigaan anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat terkait dugaan maraknya peredaran dan jual beli obat berwarna putih di tempat tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat mengumpulkan anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dan menyusun strategi untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang diduga memperjualbelikan obat berwarna putih tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat langsung menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Guntung Sarun, Desa Simpang Empat RT. 003 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar dan berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa  1 ( satu ) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah klip plastik besar berisikan 61 (enam puluh satu) butir tablet warna putih berbentuk bulat tanpa merk dengan ciri garis lurus dibagian tengah dengan berat kotor 32,20 (tiga dua koma dua nol) gram dan 1 ( satu ) buah klip plastik kecil berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berbentuk bulat tanpa merk dengan ciri garis lurus dibagian tengah dengan berat kotor 2,90 (dua koma Sembilan nol) gram yang pada saat itu disembunyikan di dapur rumah Terdakwa, terhadap barang bukti tersebut Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat berwarna putih tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. AMAR (masih dalam pencarian) didaerah Pasar Sudimampir Banjarmasin sebanyak 2 (dua) kali yaitu:
  • Pertama Terdakwa beli sebanyak 2 (dua) box yang berisikan 200 (dua ratus) biji obat / pil yang saya beli sekitar bulan Oktober 2025.
  • Kedua Terdakwa beli sebanyak 5 (lima) box yang berisikan 500 (lima ratus) biji obat / pil yang saya beli sekitar bulan Desember 2025.

Adapun Terdakwa membeli obat berwarna putih tersebut dari Sdr. AMAR seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam setiap 1 (satu) boxnya yang berisi 100 (seratus) butir dan tujuan Terdakwa membeli obat berwarna putih tersebut adalah untuk Terdakwa jual kembali agar memperoleh keuntungan dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir dan sebagian juga Terdakwa konsumsi sendiri;

  • Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kiminalistik Barang Bukti NO.LAB:0217/NOF/2026 tanggal 04 Maret 2026 yang di tanda tangani MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si dan RAHMANI, S.HI., MM selaku pemeriksa dengan diketahui oleh AKBP FAIZAL RACHMAD, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Tingkat II Polda Kalsel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0362/2026/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan aktif jenis Tapentadol dan Acetaminophen;
  • Bahwa obat warna putih berbentuk bulat tanpa merk dengan ciri garis lurus dibagian tengah yang mengandung bahan aktif jenis Tapentadol dan Acetaminophen merupakan obat yang tidak memiliki izin edar dari BPOM atau obat ilegal atau masuk kategori obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai sertifikasi keahlian dan kewenangan serta ijin praktek untuk memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu;

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa SAMSUNI Alias UTUH Bin (Alm) TUKACIL pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Guntung Sarun Desa Simpang Empat RT.003 Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Berawal ketika anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat memperoleh informasi dari masyarakat serta dari Unit Intelkam Polsek Simpang Empat bahwa di Dusun Guntung Sarun, Desa Simpang Empat RT. 003 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, marak terjadi transaksi jual beli obat berwarna putih yang meresahkan warga sekitar, menindaklanjuti informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dimaksud, dalam kegiatan penyelidikan tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mendapati sebuah rumah yakni rumah milik Terdakwa yang terlihat sering keluar masuk orang secara bergantian dalam waktu singkat, sehingga semakin menimbulkan kecurigaan anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat terkait dugaan maraknya peredaran dan jual beli obat berwarna putih di tempat tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat mengumpulkan anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dan menyusun strategi untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang diduga memperjualbelikan obat berwarna putih tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat langsung menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Guntung Sarun, Desa Simpang Empat RT. 003 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar dan berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa  1 ( satu ) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah klip plastik besar berisikan 61 (enam puluh satu) butir tablet warna putih berbentuk bulat tanpa merk dengan ciri garis lurus dibagian tengah dengan berat kotor 32,20 (tiga dua koma dua nol) gram dan 1 ( satu ) buah klip plastik kecil berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berbentuk bulat tanpa merk dengan ciri garis lurus dibagian tengah dengan berat kotor 2,90 (dua koma Sembilan nol) gram yang pada saat itu disembunyikan di dapur rumah Terdakwa, terhadap barang bukti tersebut Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat berwarna putih tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. AMAR (masih dalam pencarian) didaerah Pasar Sudimampir Banjarmasin sebanyak 2 (dua) kali yaitu:
  • Pertama Terdakwa beli sebanyak 2 (dua) box yang berisikan 200 (dua ratus) biji obat / pil yang saya beli sekitar bulan Oktober 2025.
  • Kedua Terdakwa beli sebanyak 5 (lima) box yang berisikan 500 (lima ratus) biji obat / pil yang saya beli sekitar bulan Desember 2025.

Adapun Terdakwa membeli obat berwarna putih tersebut dari Sdr. AMAR seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam setiap 1 (satu) boxnya yang berisi 100 (seratus) butir dan tujuan Terdakwa membeli obat berwarna putih tersebut adalah untuk Terdakwa jual kembali agar memperoleh keuntungan dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir dan sebagian juga Terdakwa konsumsi sendiri;

  • Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kiminalistik Barang Bukti NO.LAB:0217/NOF/2026 tanggal 04 Maret 2026 yang di tanda tangani MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si dan RAHMANI, S.HI., MM selaku pemeriksa dengan diketahui oleh AKBP FAIZAL RACHMAD, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Tingkat II Polda Kalsel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0362/2026/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan aktif jenis Tapentadol dan Acetaminophen;
  • Bahwa tablet warna putih yang mengandung bahan aktif jenis Tapentadol dan Acetaminophen tersebut merupakan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras yang peredarannya harus dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras;

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya