Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Mtp Ayu Kumala Dewi 1.Kaharjo
2.Edward Gumilang Sarjono
3.Neddy Farmanto SH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ayu Kumala Dewi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRIK RE ASSA, S.H., MA., M.H.Ayu Kumala Dewi
Tergugat
NoNama
1Kaharjo
2Edward Gumilang Sarjono
3Neddy Farmanto SH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Zainal Abidin, S.H.Edward Gumilang Sarjono
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dalil gugatan PENGGUGAT ini untuk seluruhnya.

2.Menyatakan Surat Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Apartement/Condotel The Grand Banua Nomor.SP/XII/2010.0047 Tanggal 19 Desember 2011 yang yang ditanda tangani TERGUGAT I dan TERGUGAT II cacat hukum dan haruslah dibatalkan.

3.Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT terbukti secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum.

4.Menyatakan bukti-bukti yang disampaikan PENGGUGAT adalah sah secara hukum.

5.Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk membayar secara tunai uang sebagai ganti rugi Materill sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milar rupiah) dan kerugian Immateriel sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) kepada PENGGUGAT sebagai Pengurus baru PT. Banua Anugerah Sejahtera.

6.Meletakan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) terhadap rumah TERGUGAT I terletak di Jalan Gatot Subroto Komp Pondok Karya Nomor 83 RT 023 RW 002 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.

7.Menyatakan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartement/Condotel The Grand Banua No.SP/XII/2010.0047 Tanggal 19 Desember 2011 yang ditanda tanagni oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mengikat bagi PENGGUGAT  Komisaris sebagai Pengurus baru PT. Banua Anugerah Sejahtera. 

8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan mekipun terdapat upaya hukum banding maupun kasasi (uitveorbaar bij voorraad) 

9.Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak