| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G/2026/PN Mtp | Ayu Kumala Dewi | 1.Kaharjo 2.Edward Gumilang Sarjono 3.Neddy Farmanto SH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Jan. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2026/PN Mtp | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 05 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1.Menerima dalil gugatan PENGGUGAT ini untuk seluruhnya. 2.Menyatakan Surat Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Apartement/Condotel The Grand Banua Nomor.SP/XII/2010.0047 Tanggal 19 Desember 2011 yang yang ditanda tangani TERGUGAT I dan TERGUGAT II cacat hukum dan haruslah dibatalkan. 3.Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT terbukti secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum. 4.Menyatakan bukti-bukti yang disampaikan PENGGUGAT adalah sah secara hukum. 5.Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk membayar secara tunai uang sebagai ganti rugi Materill sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milar rupiah) dan kerugian Immateriel sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) kepada PENGGUGAT sebagai Pengurus baru PT. Banua Anugerah Sejahtera. 6.Meletakan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) terhadap rumah TERGUGAT I terletak di Jalan Gatot Subroto Komp Pondok Karya Nomor 83 RT 023 RW 002 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan. 7.Menyatakan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartement/Condotel The Grand Banua No.SP/XII/2010.0047 Tanggal 19 Desember 2011 yang ditanda tanagni oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mengikat bagi PENGGUGAT Komisaris sebagai Pengurus baru PT. Banua Anugerah Sejahtera. 8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan mekipun terdapat upaya hukum banding maupun kasasi (uitveorbaar bij voorraad) 9.Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
