| Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menghukum Para pihak melanggar Perbuatan Melanggar hukum 1365 KUHperdata UMI KULSUM, Jenis Kelamin Perempuan, agama islam,bertempat tinggal Jln.Pintu air Teluk Sanggar RT.007 RW.003 Desa Bincau Kec.Martapura Kab.banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I
Habib Fahmi, Jenis Kelamin Laki-laki, agama islam,bertempat tinggal Jln.Pintu air Teluk Sanggar RT.007 RW.003 Desa Bincau Kec.Martapura Kab.banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II, Zainah, Jenis Kelamin Perempuan, agama islam,bertempat tinggal Jln.Pintu air Teluk Sanggar RT.007 RW.003 Desa Bincau Kec.Martapura Kab.banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III, H.Yayan, Jenis Kelamin Laki-laki, agama islam,bertempat tinggal Jln.Pintu air Teluk Sanggar RT.007 RW.003 Desa Bincau Kec.Martapura Kab.banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV, Nazarudin, Jenis Kelamin Laki-laki, agama islam,bertempat tinggal Jln.Pintu air Teluk Sanggar RT.007 RW.003 Desa Bincau Kec.Martapura Kab.banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT V, Normawati,tanggal lahir Banjarmasin,05 Desember 1965,beralamat jl.Jafri Zam-zam Komplek. DPR Gang I RT 34 Kel Teluk Dalam Kec.Banjarmasin Tenggah.Disebut sebagai tergugat VI.
3.Menghukum para tergugat I UMI KULSUM, Tergugat II Habib Fahmi,Tergugat III Zainah, Tergugat IV H.Yayan, Tergugat V Nazarudin,dan dan Tergugat VI Normawati membayar kerugian materill Sebesar Rp.1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupuiah) dan Immaterill Sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)secara tanggung renteng yang dibayarkan kepada Penggugat Martinus.
|