Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2026/PN Mtp 1.Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H.
2.Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH
3.BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
4.DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
5.Abdul Rahman, SH. MH
MASRAN Bin BAHRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1341/O.3.13/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H.
2Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH
3BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
4DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
5Abdul Rahman, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASRAN Bin BAHRAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., M.H., dkkMASRAN Bin BAHRAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa Masran Bin Bahran pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Pematang Panjang Km. 5 Kel. Gambut Kec. Gambut Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal Saksi Made Eka Sedana, S.H.-Nyoman Sarat, Saksi Ryantoro Diver Asjadar, S.H. Bin Joko Krismantoro dan beserta rekan-rekan lainnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa Masran Bin Bahran sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, sehingga Ketika Para Saksi dan beserta rekan-rekan lainnya mendapat informasi tersebut para Saksi langsung menindaklanjuti dengan cara melakukan penyelidikan dengan cara petugas yang menyamar sebagai pembeli UCB (Under Cover Buy). Rekan Saksi Made Eka petugas yang menyamar sebagai pembeli UCB memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa melalui panggilan telepon WhatsApp sebanyak 1 (satu) kantong dengan berart sekitar 5 (lima) gram dan Terdakwa menyanggupinya. Setelah sepakat Terdakwa dan petugas yang menyamar sebagai pembeli UCB janjian untuk bertemu di Alkah (kuburan) untuk serah terima narkotika jenis sabu tersebut, sedangkan Saksi Made Eka dan Saksi Ryantoro Diver beserta rekan lainnya mengawasi kegiatan transaksi sabu dengan cara menyadap melalui telepon WhatsApp dengan rekan Para Saksi yang menyamar sebagai pembeli UCB terhadap Terdakwa di sekitar tempat Alkah (kuburan) tersebut dengan jarak kurang lebih 1 kilometer. Pada saat Terdakwa menyerahkan narkotika yang diduga jenis sabu dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan diterima oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli UCB dengan tangan sebelah tangan kanan juga, Saksi Made Eka dan Saksi Ryantoro Diver beserta rekan lainnya langsung mendatangi TKP transaksi tersebut dengan sebelumnya menjelaskan kepada Terdakwa bahwa para Saksi dari petugas Kepolisian Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel dan juga menunjukkan surat perintah tugas, surat penangkapan da surat perintah penggeledahan. Selanjutnya Saksi Made Eka dan Saksi Ryantoro Diver melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan 4 (empat) paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan dibungkus plastik klip warna bening dan dibungkus lagi dengan tisu warna putih setelah dilakukan penimbangan maka diketahui berat kotor 4,22 gram (berat bersih 3,54 gram) yang diserahkan kepada petugas yang menyamar menjadi pembeli UCB tadi, setelah itu Saksi Ryantoro Diver melakukan penggeledahan badan dan ditemukan kembali 10 (sepuluh) paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan dibungkus plastik warna bening dan dibungkus lagi dengan plastik warna hitam setelah dilakukan penimbangan dan diketahui berat kotor 2,75 gram (berat bersih 1,05 gram) di dalam kantong celana sebelah kanan yang Terdakwa gunakan dan disaksikan oleh Saksi Muhammad Khairuddin Bin Nafiah (Alm). Setelah barang bukti tersebut ditemukan selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut Adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari orang yang bernama ALI, dan Terdakwa sudah membeli narkotika jenis sabu dari orang yang bernama ALI sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian sebagai berikut:
  1. Yang pertama sebanyak 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara cash bon (setelah laku terjual baru Terdakwa bayar);
  2. Yang kedua sebanyak 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara DP sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sisanya cash bon (setelah laku terjual baru Terdakwa bayar);
  3. Yang ketiga sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) dengan cara cash bon (setelah laku terjual baru Terdakwa bayar)

Dan keuntungan Terdakwa hasil transaksi narkotika jenis sabu untuk per gramnya adalag sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan bisa mengkonsumsi narkotika secara gratis.

  • Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0119/NNF/2026 yang ditandatangani oleh Faizal Rachmad, S.T. pada hari Kamis pada tanggal 12 Februari 2026 selaku Plt. Kabidlabfor Polda Kalsel pada pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap barang bukti nomor 0153/2026/NF s/d 0166/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.-----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa Masran Bin Bahran pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Pematang Panjang Km. 5 Kel. Gambut Kec. Gambut Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal Saksi Made Eka Sedana, S.H.-Nyoman Sarat, Saksi Ryantoro Diver Asjadar, S.H. Bin Joko Krismantoro dan beserta rekan-rekan lainnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa Masran Bin Bahran sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, sehingga Ketika Para Saksi dan beserta rekan-rekan lainnya mendapat informasi tersebut para Saksi langsung menindaklanjuti dengan cara melakukan penyelidikan dengan cara petugas yang menyamar sebagai pembeli UCB (Under Cover Buy). Rekan Saksi Made Eka petugas yang menyamar sebagai pembeli UCB memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa melalui panggilan telepon WhatsApp sebanyak 1 (satu) kantong dengan berart sekitar 5 (lima) gram dan Terdakwa menyanggupinya. Setelah sepakat Terdakwa dan petugas yang menyamar sebagai pembeli UCB janjian untuk bertemu di Alkah (kuburan) untuk serah terima narkotika jenis sabu tersebut, sedangkan Saksi Made Eka dan Saksi Ryantoro Diver beserta rekan lainnya mengawasi kegiatan transaksi sabu dengan cara menyadap melalui telepon WhatsApp dengan rekan Para Saksi yang menyamar sebagai pembeli UCB terhadap Terdakwa di sekitar tempat Alkah (kuburan) tersebut dengan jarak kurang lebih 1 kilometer. Pada saat Terdakwa menyerahkan narkotika yang diduga jenis sabu dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan diterima oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli UCB dengan tangan sebelah tangan kanan juga, Saksi Made Eka dan Saksi Ryantoro Diver beserta rekan lainnya langsung mendatangi TKP transaksi tersebut dengan sebelumnya menjelaskan kepada Terdakwa bahwa para Saksi dari petugas Kepolisian Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel dan juga menunjukkan surat perintah tugas, surat penangkapan da surat perintah penggeledahan. Selanjutnya Saksi Made Eka dan Saksi Ryantoro Diver melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan 4 (empat) paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan dibungkus plastik klip warna bening dan dibungkus lagi dengan tisu warna putih setelah dilakukan penimbangan maka diketahui berat kotor 4,22 gram (berat bersih 3,54 gram) yang diserahkan kepada petugas yang menyamar menjadi pembeli UCB tadi, setelah itu Saksi Ryantoro Diver melakukan penggeledahan badan dan ditemukan kembali 10 (sepuluh) paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan dibungkus plastik warna bening dan dibungkus lagi dengan plastik warna hitam setelah dilakukan penimbangan dan diketahui berat kotor 2,75 gram (berat bersih 1,05 gram) di dalam kantong celana sebelah kanan yang Terdakwa gunakan dan disaksikan oleh Saksi Muhammad Khairuddin Bin Nafiah (Alm). Setelah barang bukti tersebut ditemukan selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut Adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari orang yang bernama ALI, dan Terdakwa sudah membeli narkotika jenis sabu dari orang yang bernama ALI sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian sebagai berikut:
  1. Yang pertama sebanyak 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara cash bon (setelah laku terjual baru Terdakwa bayar);
  2. Yang kedua sebanyak 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara DP sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sisanya cash bon (setelah laku terjual baru Terdakwa bayar);
  3. Yang ketiga sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) dengan cara cash bon (setelah laku terjual baru Terdakwa bayar)

Dan keuntungan Terdakwa hasil transaksi narkotika jenis sabu untuk per gramnya adalag sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan bisa mengkonsumsi narkotika secara gratis.

  • Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0119/NNF/2026 yang ditandatangani oleh Faizal Rachmad, S.T. pada hari Kamis pada tanggal 12 Februari 2026 selaku Plt. Kabidlabfor Polda Kalsel pada pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap barang bukti nomor 0153/2026/NF s/d 0166/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya