Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Mtp Ayu Kumala Dewi 1.Kaharjo
2.Edward Gumilang Sarjono
3.Neddy Farmanto SH
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ayu Kumala Dewi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendrik Rudolf Eduard Assa, S.H.,M.A.,M.HAyu Kumala Dewi
Tergugat
NoNama
1Kaharjo
2Edward Gumilang Sarjono
3Neddy Farmanto SH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Zainal Abidin, S.H.Edward Gumilang Sarjono
2ANGGA D SAPUTRA, S.H., M.H, dkkKaharjo
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dalil gugatan PENGGUGAT ini untuk seluruhnya.

2.Menyatakan Surat Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Apartement/Condotel The Grand Banua Nomor.SP/XII/2010.0047 Tanggal 19 Desember 2011 yang yang ditanda tangani TERGUGAT I dan TERGUGAT II cacat hukum dan haruslah dibatalkan atau setidak tidaknya PENGGUGAT dan Komisaris sebagai pengurus baru PT. Banua Anugerah Sejahtera tidak terikat dengan perjanjian tersebut.

3.Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT terbukti secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum.(onrechtmatige daad) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.

4.Menyatakan bukti-bukti yang disampaikan PENGGUGAT adalah sah secara hukum.

5.Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk membayar secara tunai uang dan sekaligus sebagai ganti rugi Materill sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milar lima ratus ribu rupiah) dan kerugian Immateriel sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) kepada PENGGUGAT sebagai pengurus baru PT. Banua Anugerah Sejahtera.

6.Meletakan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) terhadap rumah TERGUGAT I terletak di Jalan Gatot Subroto Komp Pondok Karya Nomor 83 RT 023 RW 002 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.

7.Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk menyerahkan rumahnya yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Komp Pondok Karya No.83 RT 023 RW 02 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin kepada PENGGUGAT untuk dipergunakan secara bebas dan apabila perlu dapat menggunakan keamanan negara POLRI ataupun TNI.

8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan mekipun terdapat upaya hukum banding maupun kasasi (uitveorbaar bij voorraad) dan verzet.

9.Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak