| Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan tempat usaha sebagai berikut:
1)Sertipikat Hak Pemakaian Tempat Usaha ( SHPTU ) Nomor : SHPTU-130/KKTS BAK-B/UA-1/PD PBB/1X/2021 tanggal 13 September 2021 untuk No : 130 Blok B atas nama Suwarno (Pengugat) dimensi ukuran 1,5 X 1,5 yang berlaku dari tanggal 01 Januari 2021 s/d 31 Desember 2025.
2)Sertipikat Hak Pemakaian Tempat Usaha ( SHPTU ) Nomor : SHPTU-131/KKTS BAK-B/UA-1/PD PBB/1X/2021 tanggal 13 September 2021 untuk No : 131 Blok B atas nama Suwarno (Pengugat) dimensi ukuran 1,5 X 1,5 yang berlaku dari tanggal 01 Januari 2021 s/d 31 Desember 2025.
Adalah sah secara hukum milik Penggugat sebagai pemegangnya;
3.Menyatakan Perbuatan Tergugat yang mencabut izin pemakaian lapak pasar Penggugat dengan surat Nomor : KD-74/PERUMDA.PBB/2023 tanpa dasar hukum yang jelas yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
4.Menyatakan surat pencabutan izin pemakaian lapak pasar Nomor: KD-74/PERUMDA.PBB/2023 yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut adalah tidak sah dan dinyatakan batal;
5.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tempat usaha sebagai berikut:
1)Sertipikat Hak Pemakaian Tempat Usaha ( SHPTU ) Nomor : SHPTU-130/KKTS BAK-B/UA-1/PD PBB/1X/2021 tanggal 13 September 2021 untuk No : 130 Blok B atas nama Suwarno (Pengugat) dimensi ukuran 1,5 X 1,5 yang berlaku dari tanggal 01 Januari 2021 s/d 31 Desember 2025.
2)Sertipikat Hak Pemakaian Tempat Usaha ( SHPTU ) Nomor : SHPTU-131/KKTS BAK-B/UA-1/PD PBB/1X/2021 tanggal 13 September 2021 untuk No : 131 Blok B atas nama Suwarno (Pengugat) dimensi ukuran 1,5 X 1,5 yang berlaku dari tanggal 01 Januari 2021 s/d 31 Desember 2025.
Kepada Penggugat seperti keadaan semula tanpa ada beban apapun
6.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) secara tunai dan langsung;
7.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara tunai dan langsung;
8.Membebankan seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam gugatan ini kepada Tergugat; |