Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G.S/2024/PN Mtp SUWARNO Perumda Pasar Bauntung Batuah kabupaten Banjar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 75/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUWARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HINDARNO, S.HSUWARNO
2Nikolaus, SHSUWARNO
Tergugat
NoNama
1Perumda Pasar Bauntung Batuah kabupaten Banjar
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rusniansyah Marlim, S.H.Perumda Pasar Bauntung Batuah kabupaten Banjar
Nilai Sengketa(Rp) 334.000.000,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan tempat usaha sebagai berikut:
1)Sertipikat Hak Pemakaian Tempat Usaha ( SHPTU ) Nomor : SHPTU-130/KKTS BAK-B/UA-1/PD PBB/1X/2021 tanggal 13 September 2021 untuk No : 130 Blok B atas nama Suwarno (Pengugat) dimensi ukuran 1,5 X 1,5 yang berlaku dari tanggal 01 Januari 2021 s/d 31 Desember 2025.
2)Sertipikat Hak Pemakaian Tempat Usaha ( SHPTU ) Nomor : SHPTU-131/KKTS BAK-B/UA-1/PD PBB/1X/2021 tanggal 13 September 2021 untuk No : 131 Blok B atas nama Suwarno (Pengugat) dimensi ukuran 1,5 X 1,5 yang berlaku dari tanggal 01 Januari 2021 s/d 31 Desember 2025. 
Adalah sah secara hukum milik Penggugat sebagai pemegangnya;
3.Menyatakan Perbuatan Tergugat yang mencabut izin pemakaian lapak pasar Penggugat dengan surat Nomor : KD-74/PERUMDA.PBB/2023 tanpa dasar hukum yang jelas yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
4.Menyatakan surat pencabutan izin pemakaian lapak pasar Nomor: KD-74/PERUMDA.PBB/2023 yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut adalah tidak sah dan dinyatakan batal;
5.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tempat usaha sebagai berikut:
1)Sertipikat Hak Pemakaian Tempat Usaha ( SHPTU ) Nomor : SHPTU-130/KKTS BAK-B/UA-1/PD PBB/1X/2021 tanggal 13 September 2021 untuk No : 130 Blok B atas nama Suwarno (Pengugat) dimensi ukuran 1,5 X 1,5 yang berlaku dari tanggal 01 Januari 2021 s/d 31 Desember 2025.
2)Sertipikat Hak Pemakaian Tempat Usaha ( SHPTU ) Nomor : SHPTU-131/KKTS BAK-B/UA-1/PD PBB/1X/2021 tanggal 13 September 2021 untuk No : 131 Blok B atas nama Suwarno (Pengugat) dimensi ukuran 1,5 X 1,5 yang berlaku dari tanggal 01 Januari 2021 s/d 31 Desember 2025. 
Kepada Penggugat seperti keadaan semula tanpa ada beban apapun
6.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) secara tunai dan langsung;
7.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara tunai dan langsung;
8.Membebankan seluruh biaya  perkara yang ditimbulkan dalam gugatan ini kepada Tergugat; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak