Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Mtp PT. BPR MITRATAMA ARTHABUANA 1.Zainal Ilmi
2.Fatmawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR MITRATAMA ARTHABUANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Zainal Ilmi
2Fatmawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.030.151,00
Petitum

1.Menetapkan Penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

3.Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kredit Nomor 00300117/PK/KC.MTP/BPR.MA/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 dan Surat Perjanjian Kredit Addendum Nomor 00300117-01/Add.PK/KC.MTP/BPR.MA/XI/2022 tanggal 30 November 2022, antara Penggugat dengan Tergugat;

4.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

5.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 55.030.151,- (lima puluh lima juta tiga puluh ribu seratus lima puluh satu rupiah). Total posisi tersebut dapat bertambah seiring berjalannya waktu dan tidak adanya realisasi pembayaran / pelunasan;

6.Menghukum Tergugat yang tidak dapat melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) dengan menyerahkan obyek Kendaraan Bermotor dengan bukti kepemilikan BPKB Nomor Q-04627300 M atas nama Zainal Ilmi yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dijual dibawah tangan atau dilelang via KPKNL dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

7.Menghukum Tergugat apabila hasil penjualan tidak mencukupi untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat maka nasabah tetap bertanggung jawab atas sisa pinjaman/kredit yang belum terbayarkan;

8.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Kendaraan Bermotor Roda 4 dengan bukti kepemilikan BPKB Nomor Q-04627300 M atas nama Zainal Ilmi;

9.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda dari Tergugat; Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat;

10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

11.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (Uitvoerbaar Bij Voorraad).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak