|
PRIMAIR :
----------- Bahwa Terdakwa SAZLI RAIS Bin (Alm.) M. SALMAN pada hari Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Jl. Teluk Tiram, Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin. Namun karena tempat dimana Terdakwa ditahan dan tempat kediaman para Saksi berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Martapura untuk memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa berawal pada hari Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, Terdakwa membeli 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu-sabu sebanyak kurang lebih 5 (lima) gram seharga Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dari Sdr. AMAT (DPO) yang Terdakwa temui di daerah Teluk Tiram, Kota Banjarmasin.
- Bahwa setelah membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa pulang ke rumahnya yang berada di Jl. Bhakti Pemakuan RT 004, Desa Pemakuan, Kec. Sungai Tabuk, Kab. Banjar, kemudian Terdakwa membagi narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket dengan rincian, 1 (satu) paket besar dengan berat bersih 1 gram yang rencananya akan Terdakwa jual seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan 6 (enam) paket kecil masing-masing berat bersih 0,45 gram yang rencananya akan Terdakwa jual seharga masing-masing Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), jadi total berat bersih keseluruhan 3,7 gram dan sisanya sudah dipakai sendiri oleh Terdakwa.
- Bahwa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu-sabu yang sudah Terdakwa bagi tersebut, belum ada yang sempat terjual.
- Bahwa pada hari Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, anggota Polsek Sungai Tabuk melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan transaksi/kepemilikan narkotika yang dimaksud, lalu melalukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Bhakti Pemakuan RT 004, Desa Pemakuan, Kec. Sungai Tabuk, Kab. Banjar. Kemudian anggota Polsek Sungai Tabuk melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan mengamankan barang bukti berupa : 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat kotor 5,04 gram (berat plastik klip 0,18 x 7 = 1,26 gram dan berat bersih sabu-sabu 3,78 gram), 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver, 1 (satu) buah kotak permen merk impact mint berwarna ungu, 1 (satu) buah pipet/alat hisap sabu-sabu dan uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut
- Bahwa terhadap barang bukti sitaan dari Terdakwa yang diduga adalah Narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah dilakukan pengujian oleh Bidlabfor Polda Kalsel dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0170/NNF/2026, tanggal 23 Februari 2026, dengan kesimpulan : Sediaan barang bukti positif mengandung senyawa Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memperoleh, memiliki, menyimpan, menguasi dan melakukan jual beli Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diubah berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----
SUBSIDAIR :
----------- Bahwa Terdakwa Terdakwa SAZLI RAIS Bin (Alm.) M. SALMAN pada hari Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Jl. Bhakti Pemakuan RT 004, Desa Pemakuan, Kec. Sungai Tabuk, Kab. Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jl. Bhakti Pemakuan RT 004, Desa Pemakuan, Kec. Sungai Tabuk, Kab. Banjar. Kemudian pada hari Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, anggota Polsek Sungai Tabuk melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan transaksi/kepemilikan narkotika yang dimaksud, lalu melalukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Bhakti Pemakuan RT 004, Desa Pemakuan, Kec. Sungai Tabuk, Kab. Banjar. Kemudian anggota Polsek Sungai Tabuk melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan mengamankan barang bukti berupa : 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat kotor 5,04 gram (berat plastik klip 0,18 x 7 = 1,26 gram dan berat bersih sabu-sabu 3,78 gram), 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver, 1 (satu) buah kotak permen merk impact mint berwarna ungu, 1 (satu) buah pipet/alat hisap sabu-sabu dan uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa tujuan terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah untuk Terdakwa pakai sendiri dan untuk dijual kembali.
- Bahwa terhadap barang bukti sitaan dari Terdakwa yang diduga adalah Narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah dilakukan pengujian oleh Bidlabfor Polda Kalsel dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0170/NNF/2026, tanggal 23 Februari 2026, dengan kesimpulan : Sediaan barang bukti positif mengandung senyawa Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memperoleh, memiliki, menyimpan, menguasi dan melakukan jual beli Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah berdasarkan Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------
|