| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan ingkar janji / Wanprestasi;
3.Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Kredit Kredit No. 0001020120702000026 tanggal 23 Juli 2012 yang telah di Legalisasi oleh notaris Neddy Farmanto.SH, serta semua bukti-bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.
4.Menjatuhkan Putusan Secara Verstek apabila tergugat I dan tergugat II tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap ke Persidangan meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. ( Vide Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44) dan Pasal 13 ayat 3 PERMA
No. 4 Tahun 2019 Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana)
5.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera melaksanakan kewajiban hutang kreditnya secara sekaligus sebesar total hutang kredit TERGUGAT I perbulan Oktober 2025 sebesar Rp.323,411,151 (tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus sebelas ribu seratus lima puluh satu rupiah) yang terdiri dari sisa pokok sebesar Rp. 204,354,803 (dua ratus empat juta tiga ratus lima puluh empat ribu delapan ratus tiga rupiah) dan sisa Tunggakan bunga sebesar Rp. 94,945,719 (Sembilan puluh empat juta sembilan ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus Sembilan belas rupiah) serta denda keterlambatan kredit sebesar Rp. 22,645,371 (dua puluh dua juta enam ratus empat puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) secara sekaligus dan tuntas kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan dengan bukti SHM nomor : 01955, seluas 148 M2 Surat ukur nomor :. 00029/Kertak Hanyar I/2012 tanggal 26 januari tahun 2012 atas nama Hasnah (TERGUGAT II), yang terletak di Jalan Pemurus Komplek Amanah I No. 35 RT. 19 RW. 03 Kelurahan Kertak Hanyar I, Kecamatan Kertak Hanyar, Kab. Banjar Kalimantan Selatan. (Vide Pasal 17 A PERMA No. 4 Tahun 2019 Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana)
7.Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II ataupun pihak siapapun juga untuk secara sukarela mengosongkan rumah objek agunan yang terletak di Jalan Pemurus Komplek Amanah I No. 35 RT. 19 RW. 03 Kelurahan Kertak Hanyar I, Kecamatan Kertak Hanyar, Kab. Banjar Kalimantan Selatan dalam kondisi apapun atau dari penghuni siapapun juga selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
8.Memberikan kewenangan sepenuhnya kepada PENGGUGAT untuk menjual objek agunan kredit kepada pihak lain sebagai pelunasan hutang kredit TERGUGAT I
9.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000, (Lima ratus ribu rupiah) per-hari kepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap
10.Menghukum TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh atas putusan ini
11.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |