| Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa ABDULLAH als KAI ANANG Bin DARMAWI (alm) pada hari tanggal 30 Maret 2026 jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Desa 1 Surian Hanyar RT.03/RW.00 Desa Surian Hanyar Kecamatan Cintapuri Darussalam Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :-----------------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 jam 16.00 WITA, Sdr. MENTOK (DPO) menghubungi Terdakwa ABDULLAH als KAI ANANG Bin DARMAWI (alm) melalui WhatsApp untuk menanyakan terkait ketersediaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 jam 09.14 WITA, anak buah Sdr. MENTOK (DPO) dengan nama sdr. ENGOT (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menanyakan keberadaannya, kemudian pada pukul 17.10 WITA Terdakwa memberikan informasi telah sampai di Binuang.
- Pukul 18.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan sdr. ENGOT (DPO) di jalan kebun sawit yang beralamat di Desa Surian 1 Hanyar RT 03 RW 00 Kec. Cintapuri Darussalam Kab. Banjar untuk menerima 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 2,5 (dua koma lima) gram seharga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan sistem hutang. Setelah menerima 1 (satu) paket sabu dari sdr. ENGOT (DPO), lalu Terdakwa membagi paket sabu tersebut dengan cara diserok menggunakan sedotan lalu dimasukkan kedalam plastik klip kecil untuk dijual.
- Terdakwa membagi 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi 18 (delapan belas) paket kecil diantaranya :
- 9 (sembilan) paket seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- 6 (enam) paket dengan harga Rp 300.000,- dan;
- 3 (tiga) paket dengan harga Rp 400.000,-.
Kemudian, telah terjual sebanyak 3 (tiga) paket sabu dengan harga Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah). Selanjutnya, Terdakwa mengirimkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dan ditambah dengan uang milik Terdakwa sejumlah Rp100.000.- (serratus ribu rupiah) sehingga total sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui aplikasi livin ke nomor rekening milik Sdr. MENTOK (DPO) dengan nomor 0310023044459 atas nama MUHAMMAD HIDAYATURRA .
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 pukul 16.00 wita aparat melakukan pengamanan terhadap Terdakwa ABDULLAH als KAI ANANG Bin DARMAWI (alm) yang sedang duduk santai di sebuah rumah dengan alamat Desa 1 Surian Hanyar RT.03/RW.00 Desa Surian Hanyar Kecamatan CIntapuri Darussalam Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan. Pada saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa : 15 (lima belas) paket kecil narkotika (sabu) dengan berat kotor 3,87 gram/ berat 15 plastik klip 2,71 gram/ berat bersih 1,16 gram yang disembunyikan didalam speaker aktif di ruang tamu dan 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin, 30 Maret 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti sabu yang disita dari Terdakwa ABDULLAH als KAI ANANG Bin DARMAWI (alm) berupa :
- 15 (lima belas) paket kecil narkotika (sabu) dengan berat kotor 3,87 gram/ berat 15 plastik klip 2,71 gram/ berat bersih 1,16 gram;kemudian;
- Sabu disisihkan untuk di uji awal/ screening dengan berat kotor 0,01 gram;
- Sabu dengan berat 0,02 gram untuk di uji ke Labfor Polda Kalsel.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika (sabu) dengan berat 0,32 gram (berat plastik klip 0,19 gram dan berat bersih narkotika (sabu) 0,13 gram digunakan untuk persidangan
- Dan sisa 14 (empat belas) plastik klip dengan berat kotor 3,52 gram ( berat plastik klip 2,52 gram dan berat bersi narkotika sabu 1 gram) untuk dimusnahkan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dengan No. Lab : 0374/NNF/2026 tanggal 08 April 2026 yang di tandatangani dan diperiksa oleh pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si, KOMISARIS POLISI dan CHARLES M. PANJAITAN, S.H., M.M., INSPEKTUR POLISI DUA serta mengetahui FAIZAL RACHMAD, S.T., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI selaku Plt. KABIDLABFOR TINGKAT II POLDA KALSEL dengan barang bukti dengan nomor: 0584/2026/NNF atas nama ABDULLAH als KAI ANANG Bin DARMAWI (alm) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0168 gram dengan hasil pemeriksaan uji konfirmasi positif metamfetamina dengan kesimpulan benar kristal warna putih tersebut mengandung Narkotika jenis metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
------ Perbuatan Terdakwa ABDULLAH als KAI ANANG Bin DARMAWI (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------ Bahwa Terdakwa ABDULLAH als KAI ANANG Bin DARMAWI (alm) pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Desa 1 Surian Hanyar RT.03/RW.00 Desa Surian Hanyar Kecamatan Cintapuri Darussalam Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
- Bermula adanya informasi dari Masyarakat, kemudian aparat kepolisian melakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 pukul 16.00 wita. Selanjutnya, aparat melakukan pengamanan terhadap Terdakwa ABDULLAH als KAI ANANG Bin DARMAWI (alm) yang sedang duduk santai di sebuah rumah dengan alamat Desa 1 Surian Hanyar RT.03/RW.00 Desa Surian Hanyar Kecamatan CIntapuri Darussalam Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan. Pada saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa : 15 (lima belas) paket kecil narkotika (sabu) dengan berat kotor 3,87 gram/ berat 15 plastik klip 2,71 gram/ berat bersih 1,16 gram yang disembunyikan didalam speaker aktif di ruang tamu dan 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin, 30 Maret 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti sabu yang disita dari Terdakwa ABDULLAH als KAI ANANG Bin DARMAWI (alm) berupa :
- 15 (lima belas) paket kecil narkotika (sabu) dengan berat kotor 3,87 gram/ berat 15 plastik klip 2,71 gram/ berat bersih 1,16 gram;
- Sabu disisihkan untuk di uji awal/ screening dengan berat kotor 0,01 gram;
- Sabu dengan berat 0,02 gram untuk di uji ke Labfor Polda Kalsel.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika (sabu) dengan berat 0,32 gram (berat plastik klip 0,19 gram dan berat bersih narkotika (sabu) 0,13 gram digunakan untuk persidangan
- Dan sisa 14 (empat belas) plastik klip dengan berat kotor 3,52 gram ( berat plastik klip 2,52 gram dan berat bersi narkotika sabu 1 gram) untuk dimusnahkan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dengan No. Lab : 0374/NNF/2026 tanggal 08 April 2026 yang di tandatangani dan diperiksa oleh pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si, KOMISARIS POLISI dan CHARLES M. PANJAITAN, S.H., M.M., INSPEKTUR POLISI DUA serta mengetahui FAIZAL RACHMAD, S.T., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI selaku Plt. KABIDLABFOR TINGKAT II POLDA KALSEL dengan barang bukti dengan nomor: 0584/2026/NNF atas nama ABDULLAH als KAI ANANG Bin DARMAWI (alm) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0168 gram dengan hasil pemeriksaan uji konfirmasi positif metamfetamina dengan kesimpulan benar kristal warna putih tersebut mengandung Narkotika jenis metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
------ Perbuatan Terdakwa Terdakwa ABDULLAH als KAI ANANG Bin DARMAWI (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------- |