| Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAUFI ALS UPI BIN WARSITO pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 jam 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Kampung Jawa Gang Inpres RT. 02 RW. 1 Kelurahan Jawa Laut, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :-----
- Bermula pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar jam 18.30 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. MUHAMMAD ANSORI als IGIG (DPO) melalui aplikasi whatsapp untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu. Atas arahan Sdr. MUHAMMAD ANSORI als IGIG Terdakwa mengiirimkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) melalui akun goopay milik Terdakwa ke rekening Bank BSI milik Sdr. MUHAMMAD ANSORI als IGIG (DPO) sebagai pembayaran atas ½ (setengah) gram narkotika jenis sabu;
- Selanjutnya Sdr. MUHAMMAD ANSORI als IGIG (DPO) menginformasikan bahwa narkotika jenis sabu telah tersedia, lalu Terdakwa berangkat menuju pinggir jalan daerah Jl. Pangeran Abdurrahman Kelurahan Pasayangan untuk mengambil ½ (setengah) gram narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu dan plastic klip.
- Pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar jam 16.00 WITA, aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Kampung Jawa Gang Inpres RT. 02 RW. 1 Kelurahan Jawa Laut, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan dan menemukan barang bukti berupa: 7 (tujuh) paket sabu dengan berat kotor 1,55 gram / berat plastic 0,17 gram x 7 = 1,19 gram / berat bersih 0,36 gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk CLICK warna putih merah , 1 (satu) bundle plastic klip , 1 (satu) Handphne merk IPHONE S warna putih , 1 (satu) buah serok plastic dari sedotan;
- Bahwa berdasarkan Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Minggu, 18 Februari 2026 telah dilakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti sabu yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD SAUFI ALS UPI BIN WARSITO berupa:
- 7 (tujuh) paket sabu dengan berat kotor 1,55 gram / berat plastic 0,17 gram X 7 = 1,19 gram / berat bersih 0,36 gram;
- Sabu disisihkan untuk di uji awal / screening dengan berat kotor 0,02 gram;
- 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,02 gram untuk di uji ke Labfor Polda Kalsel.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dengan No. Lab : 0238/NNF/2026 tanggal 06 Maret 2026 yang di tandatangani dan diperiksa oleh pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si, KOMISARIS POLISI dan RAHMANI, S.Hi., M.M., INSPEKTUR POLISI DUA serta mengetahui FAIZAL RACHMAD, S.T., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI selaku Plt. KABIDLABFOR TINGKAT II POLDA KALSEL dengan barang bukti dengan nomor: 0388/2026/NF atas nama MUHAMMAD SAUFI ALS UPI BIN WARSITO berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0172 gram dengan hasil pemeriksaan uji konfirmasi positif metamfetamina dengan kesimpulan benar kristal warna putih tersebut mengandung Narkotika jenis metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
------ Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SAUFI ALS UPI BIN WARSITO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------
SUBSIDIAIR
------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAUFI ALS UPI BIN WARSITO pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 jam 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Kampung Jawa Gang Inpres RT. 02 RW. 1 Kelurahan Jawa Laut, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------
- Bermula adanya informasi dari Masyarakat menyebutkan adanya transaksi jual-beli narkotika di Kampung Jawa Gang Inpres RT. 02 RW. 1 Kelurahan Jawa Laut, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian, pada hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Kampung Jawa Gang Inpres RT. 02 RW. 1 Kelurahan Jawa Laut, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan dan menemukan barang bukti berupa: 7 (tujuh) paket sabu dengan berat kotor 1,55 gram / berat plastic 0,17 gram x 7 = 1,19 gram / berat bersih 0,36 gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk CLICK warna putih merah, 1 (satu) bundle plastic klip, 1 (satu) Handphne merk IPHONE S warna putih, 1 (satu) buah serok plastic dari sedotan;
- Bahwa berdasarkan Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Minggu, 18 Februari 2026 telah dilakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti sabu yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD SAUFI ALS UPI BIN WARSITO berupa:
- 7 (tujuh) paket sabu dengan berat kotor 1,55 gram / berat plastic 0,17 gram X 7 = 1,19 gram / berat bersih 0,36 gram;
- Sabu disisihkan untuk di uji awal / screening dengan berat kotor 0,02 gram;
- 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,02 gram untuk di uji ke Labfor Polda Kalsel.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dengan No. Lab : 0238/NNF/2026 tanggal 06 Maret 2026 yang di tandatangani dan diperiksa oleh pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si, KOMISARIS POLISI dan RAHMANI, S.Hi., M.M., INSPEKTUR POLISI DUA serta mengetahui FAIZAL RACHMAD, S.T., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI selaku Plt. KABIDLABFOR TINGKAT II POLDA KALSEL dengan barang bukti dengan nomor: 0388/2026/NF atas nama MUHAMMAD SAUFI ALS UPI BIN WARSITO berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0172 gram dengan hasil pemeriksaan uji konfirmasi positif metamfetamina dengan kesimpulan benar kristal warna putih tersebut mengandung Narkotika jenis metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
------ Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SAUFI ALS UPI BIN WARSITO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------- |