| Dakwaan |
Pertama :
---------- Bahwa ia terdakwa RAHMAN Als AMAN Bin MARWAN bersama-sama saksi SYARWANI Als ISHAR Bin Alm. H. SADILLAH (disidangkan dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. ASMUNI (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 20.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Aluh-Aluh Besar Rt.003 Rw.- Desa Aluh-Aluh Besar Kec. Aluh-Aluh Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, maka Pengadilan Negeri Martapura berwenang untuk mengadili Perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; --------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa dihubungi oleh Sdra. ASMUNI (belum tertangkap) yang mengatakan bahwa ada barang berupa narkotika jenis sabu dan mau kerumah terdakwa dan sekitar pukul 17.00 Wita Sdra. ASMUNI tiba dirumah terdakwa dan menyerahkan sabu sebanyak 15 Kantong atau 75 gram dengan harga Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus) untuk per Kantongnya dan sabu tersebut akan dibayar terdakwa setelah barang narkotika jenis sabu tersebut laku semua terjual, setelah itu terdakwa membagi paketan menjadi 0,5 gram, 1 gram, 5 gram sampai paketan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa jual kembali ke orang-orang yang tidak dikenal yang perkerjaanya pengumpul batubara karungan dengan harga Rp.6.500.000, - (enam juta lima ratus rupiah) per Kantongnya dan pada selasa tanggal 10 Februari 2026 serkitar pukul 15.00 Wita terdakwa dihubungi oleh saksi SYARWANI Als ISHAR Bin Alm. H. SADILLAH (disidangkan dalam penuntutan terpisah) yang mengatakan ada yang mau membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 kantong atau seberat 10 (sepuluh) gram dan terdakwa jawab “ambil kerumah”, dan sekitar pukul 17.30 Wita saksi SYARWANI Als ISHAR Bin Alm. H. SADILLAH datang kerumah terdakwa untuk mengambil sabu tersebut dan perjanjian pembayaran setelah sabu laku terjual, kemudian saat terdakwa sedang berada ditempat mertuanya dan saksi SYARWANI Als ISHAR Bin Alm. H. SADILLAH datang lagi kerumah terdakwa untuk mengambil sabu sebanyak 2 kantong atau seberat 10 (sepuluh) gram dan yang menyerahkan sabu waktu itu isteri terdakwa yaitu Sdr. LAILA (belum tertangkap).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 20.40 Wita ketika terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Desa Aluh-Aluh Besar Rt.003 Rw.- Desa Aluh-Aluh Besar Kec. Aluh-Aluh Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Pol Air Polda Kalsel diantaranya saksi MUHAMMAD NIZAR, S.H. Bin ALM. ZAINAL ABIDIN dan saksi MUHAMMAD IQBAL UDITA SYAHPUTRA, S.H. Bin SYAHMUDIN karena sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi SYARWANI Als ISHAR Bin Alm. H. SADILLAH sekitar pukul 19.15 Wita di bantaran sungai Aluh-Aluh tepatnya di rumah yang beralamat di Desa Aluh-Aluh Besar Rt.004 Kec. Aluh-Aluh Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan yang saat itu kedapatan memiliki 2 (dua) paket sabu dan setelah dilakukan introgasi terhadap saksi SYARWANI Als ISHAR Bin Alm. H. SADILLAH yaitu
menanyakan dari mana mendapatkan sabu tersebut dan waktu itu saksi SYARWANI Als ISHAR Bin Alm. H. SADILLAH mengatakan bahwa sabu tersebut didapat dari terdakwa dan ketika melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat itu petugas menyita barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket sabu dalam kemasan plastik klip kecil warna putih dengan berat kotor 16,97 gram dan berat bersih 12,57 gram didalam tas slempang yang berada dikamar tepatnya diatas kelambu, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun mereka terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut
- Adapun sabu tersebut setelah dillakukan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No Lab : 0147/NNF/2026 pada Laboratorium Forensik tanggal 18 Februari 2026 yang diketahui oleh Plh. Kabid Labfor Polda Kalsel yaitu FAIZAL RAHMAD, ST ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa bersama-sama saksi SYARWANI Als ISHAR Bin Alm. H. SADILLAH (disidangkan dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. ASMUNI (belum tertangkap) dalam melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 KUHP tentang penyesuaian pidana.
ATAU :
Kedua :
---------- Bahwa ia terdakwa RAHMAN Als AMAN Bin MARWAN bersama-sama saksi SYARWANI Als ISHAR Bin Alm. H. SADILLAH (disidangkan dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. ASMUNI (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 20.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Aluh-Aluh Besar Rt.003 Rw.- Desa Aluh-Aluh Besar Kec. Aluh-Aluh Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, maka Pengadilan Negeri Martapura berwenang untuk mengadili Perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 20.40 Wita ketika terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Desa Aluh-Aluh Besar Rt.003 Rw.- Desa Aluh-Aluh Besar Kec. Aluh-Aluh Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Pol Air Polda Kalsel diantaranya saksi MUHAMMAD NIZAR, S.H. Bin ALM. ZAINAL ABIDIN dan saksi MUHAMMAD IQBAL UDITA SYAHPUTRA, S.H. Bin SYAHMUDIN karena sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi SYARWANI Als ISHAR Bin Alm. H. SADILLAH sekitar pukul 19.15 Wita di bantaran sungai Aluh-Aluh tepatnya di rumah yang beralamat di Desa Aluh-Aluh Besar Rt.004 Kec. Aluh-Aluh Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan yang saat itu kedapatan memiliki 2 (dua) paket sabu dan setelah dilakukan introgasi terhadap saksi SYARWANI Als ISHAR Bin Alm. H. SADILLAH yaitu menanyakan dari mana mendapatkan sabu tersebut dan waktu itu saksi SYARWANI Als ISHAR Bin Alm. H. SADILLAH mengatakan bahwa sabu tersebut didapat dari terdakwa dan ketika melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat itu petugas menyita barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket sabu dalam kemasan plastik klip kecil warna putih dengan berat kotor 16,97 gram dan berat bersih 12,57 gram didalam tas slempang yang berada dikamar tepatnya diatas kelambu, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun mereka terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut
- Adapun sabu tersebut setelah dillakukan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No Lab : 0147/NNF/2026 pada Laboratorium Forensik tanggal 18 Februari 2026 yang diketahui oleh Plh. Kabid Labfor Polda Kalsel yaitu FAIZAL RAHMAD, ST ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa bersama-sama saksi SYARWANI Als ISHAR Bin Alm. H. SADILLAH (disidangkan dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. ASMUNI (belum tertangkap) dalam melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
- Bahwa terdakwa bersama-sama saksi SYARWANI Als ISHAR Bin Alm. H. SADILLAH (disidangkan dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. ASMUNI (belum tertangkap) dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU R.I No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. |