INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 72/Pdt.G.S/2024/PN Mtp | PT BPR MULTIDHANA BERSAMA | 1.Muhammad Indra 2.Haznah Yusran Mar'ie |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Okt. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 72/Pdt.G.S/2024/PN Mtp | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 30 Okt. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 146.396.000,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menyatakan sah perjanjian kredit Nomor Perjanjian Kredit Nomor:PK/2018/NA/IV/00156 tanggal 27 April 2018
4.Menyatakan SAH sita jaminan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat melunasi sisa pinjaman .
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sisa hutang Rp. Rp. 146.936.000,-(Seratus Empat Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah).Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila Penggugat dalam menjual, melelang ataupun memindah tangankan ke pada pihak lain ternyata nilai jualnya tidak mencukupi atas hutang Tergugat I dan Tergugat II maka Penggugat meminta kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai ataupun melalui dari penjualan aset milik Tergugat.
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
