PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak menyelesaikan proses balik nama SHM Nomor 2260/sungai paring atas nama ABDUL WAHAB merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT.
3. Menyatakan sah jual beli tanah objek sengketa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II menurut hukum.
4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa SHM Nomor 2260/sungai paring atas nama ABDUL WAHAB adalah milik PENGGUGAT.
5. Memberikan kuasa kepada PENGGUGAT untuk menandatangani Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tanpa memerlukan kehadiran TERGUGAT I.
6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT (BPN Kabupaten Banjar) untuk memproses balik nama SHM Nomor 2260/sungai paring atas nama ABDUL WAHAB menjadi atas nama PENGGUGAT.
7. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |