INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2023/PN Mtp | Muhammad Yusuf | KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANJAR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jan. 2023 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2023/PN Mtp | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Jan. 2023 | ||||
| Nomor Surat | Martapura, 24 Januari 2023 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Pemohon mohon kepada Hakim PENGADILAN NEGERI MARTAPURA yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan permohonan PEMOHON Praperadilan untuk dapat diterima seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas PEMOHON oleh TERMOHON;
4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
