| Dakwaan |
Primair :
Bahwa terdakwa AHMAD SHALEH Als OZAN Bin TUYAN pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Madu Rejo Rt. 001 Kec. Sambung Makmur Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I positif mengandung Metamfetamin. Perbuatan mana dilakukan terdakwa AHMAD SHALEH Als OZAN Bin TUYAN dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa AHMAD SHALEH yang saat itu sedang berada di rumah mendapat telepon dari Sdr. IYAN (DPO) yang menyuruh terdakwa segera ke rumah Sdr. IYAN untuk mengambil Narkotika jenis sabu, dimana selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju ke rumah Sdr. IYAN dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna Hitam tanpa plat nomor. Setelah sampai di rumah Sdr. IYAN yang berada di Desa Batu Balian Kec. Simpang Empat Kab. Banjar, selanjutnya terdakwa bertemu Sdr. IYAN dan Sdr. IYAN langsung melemparkan 1 (satu) kotak rokok merk sampoerna Mild warna Hijau di atas meja yang berada di depan rumahnya sambil berkata “itu ambil kotak rokoknya sabunya ada di dalam situ”, dimana setelah diambil terdakwa kemudian terdakwa AHMAD SHALEH langsung pulang menuju ke rumah terdakwa yang berada di Desa Madu Rejo Rt. 001 Kec. Sambung Makmur Kab. Banjar hingga kemudian pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wita, bertempat di Desa Madu Rejo Rt. 001 Kec. Sambung Makmur Kab. Banjar datang saksi ANGGA SEPTIAN dan saksi TOMMY ADITYA WIDARYANTO beserta anggota lainnya dari Polsek Sambung Makmur Polres Banjar mendatangi Desa Madu Rejo Rt. 001 Kec. Sambung Makmur Kab. Banjar tersebut dimana setelah menemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah diperoleh sebelumnya sedang berada di jalan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Hitam tanpa plat nomor selanjutnya saksi ANGGA SEPTIAN dan saksi TOMMY ADITYA WIDARYANTO beserta anggota lainnya dari Polsek Sambung Makmur Polres Banjar langsung menghentikan laki-laki tersebut dan langsung melakukan penangkapan yang kemudian diketahui laki-laki tersebut bernama terdakwa AHMAD SHALEH. Selanjutnya saksi ANGGA SEPTIAN dan saksi TOMMY ADITYA WIDARYANTO langsung melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan terhadap terdakwa AHMAD SHALEH dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam 1 (satu) lembar sobekan tisu yang di taruh di dalam kotak rokok merk Sampoerna Mild warna Hijau dan diletakkan di kantong celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa serta 1 (satu) buah Hp Oppo di simpan di kantong celana sebelah kanan serta uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) di temukan di dalam dompet. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa AHMAD SHALEH apakah masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dan di jawab terdakwa bahwa terdakwa AHMAD SHALEH masih ada menyimpan sisa narkotika jenis sabu di rumah terdakwa. Selanjutnya saksi ANGGA SEPTIAN dan saksi TOMMY ADITYA WIDARYANTO beserta anggota lainnya dari Polsek Sambung Makmur Polres Banjar membawa terdakwa AHMAD SHALEH ke rumah terdakwa yang tidak jauh dari tempat terdaakwa diamankan. Adapun setelah berada di rumah terdakwa di Desa Madu Rejo Rt. 001 Kec. Sambung Makmur Kab. Banjar, terdakwa memberitahukan ada menyimpan sisa sabu tersebut di dapur tepatnya di simpan di bawah meja kompor. Kemudian saksi ANGGA SEPTIAN dan saksi TOMMY ADITYA WIDARYANTO beserta anggota lainnya langsung ke tempat tersebut dan menemukan 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu yang disimpan terdakwa di dalam 1 (satu) buah wadah kecil warna Putih, 1 (satu) bundle plastic klip, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Banjar untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Dua M. ARI MAULANA, SH selaku penyidik Pembantu dan diketahui juga oleh terdakwa AHMAD SHALEH Als OZAN Bin TUYAN beserta para saksi pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 23.45 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resor Banjar telah melakukan penimbangan barang bukti yaitu 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,14 (empat koma satu empat) gram dilakukan penyisihan 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pengujian / screaning, kemudian disisihkan lagi seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk di uji ke Bidlabfor Polda kalsel, sehingga berat bersih sabu 4,08 (empat koma nol delapan) gram untuk pembuktian dipersidangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 0241/NNF/2026 tanggal 06 Maret 2026 yang ditandatangani para pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si dan CHARLES M. PANJAITAN, S.H., MM dan diketahui Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel FAIZAL RACHMAD, ST, atas sampel yang dikirimkan oleh Penyidik berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0075 gram diberi nomor barang bukti 0391/2026/NNF yang disita dari terdakwa AHMAD SHALEH Als OZAN Bin TUYAN, setelah dilakukan pengujian ditemukan mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang masuk dalam daftar golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,14 (empat koma satu empat) gram yang terdakwa AHMAD SHALEH terima tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa AHMAD SHALEH tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
Perbuatan Terdakwa AHMAD SHALEH Als OZAN Bin TUYAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidiair :
Bahwa terdakwa AHMAD SHALEH Als OZAN Bin TUYAN pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Madu Rejo Rt. 001 Kec. Sambung Makmur Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman positif mengandung Metamfetamin berupa 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,14 (empat koma satu empat) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa AHMAD SHALEH Als OZAN Bin TUYAN dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa ketika saksi ANGGA SEPTIAN dan saksi TOMMY ADITYA WIDARYANTO, (keduanya anggota dari Polsek Sambung Makmur Polres Banjar) mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada orang yang mengedarkan dan berjualan Narkotika jenis sabu di Desa Madu Rejo Rt. 001 Kec. Sambung Makmur Kab. Banjar.
- Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya anggota dari Polsek Sambung Makmur Polres Banjar melakukan penyelidikan dengan mendatangi Desa Madu Rejo Rt. 001 Kec. Sambung Makmur Kab. Banjar tersebut dimana setelah menemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah diperoleh sebelumnya sedang berada di jalan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Hitam tanpa plat nomor selanjutnya saksi ANGGA SEPTIAN dan saksi TOMMY ADITYA WIDARYANTO beserta anggota lainnya dari Polsek Sambung Makmur Polres Banjar langsung menghentikan laki-laki tersebut dan langsung melakukan penangkapan yang kemudian diketahui laki-laki tersebut bernama terdakwa AHMAD SHALEH. Selanjutnya saksi ANGGA SEPTIAN dan saksi TOMMY ADITYA WIDARYANTO langsung melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan terhadap terdakwa AHMAD SHALEH dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam 1 (satu) lembar sobekan tisu yang di taruh di dalam kotak rokok merk Sampoerna Mild warna Hijau dan diletakkan di kantong celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa serta 1 (satu) buah Hp Oppo di simpan di kantong celana sebelah kanan serta uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) di temukan di dalam dompet. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa AHMAD SHALEH apakah masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dan di jawab terdakwa bahwa terdakwa AHMAD SHALEH masih ada menyimpan sisa narkotika jenis sabu di rumah terdakwa. Selanjutnya saksi ANGGA SEPTIAN dan saksi TOMMY ADITYA WIDARYANTO beserta anggota lainnya dari Polsek Sambung Makmur Polres Banjar membawa terdakwa AHMAD SHALEH ke rumah terdakwa yang tidak jauh dari tempat terdaakwa diamankan. Adapun setelah berada di rumah terdakwa di Desa Madu Rejo Rt. 001 Kec. Sambung Makmur Kab. Banjar, terdakwa memberitahukan ada menyimpan sisa sabu tersebut di dapur tepatnya di simpan di bawah meja kompor. Kemudian saksi ANGGA SEPTIAN dan saksi TOMMY ADITYA WIDARYANTO beserta anggota lainnya langsung ke tempat tersebut dan menemukan 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu yang disimpan terdakwa di dalam 1 (satu) buah wadah kecil warna Putih, 1 (satu) bundle plastic klip, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Banjar untuk diproses lebih lanjut.
- Adapun 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu diakui milik terdakwa AHMAD SHALEH dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. IYAN (DPO).
- Bahwa 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,14 (empat koma satu empat) gram yang terdakwa AHMAD SHALEH kuasai tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa AHMAD SHALEH tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Dua M. ARI MAULANA, SH selaku penyidik Pembantu dan diketahui juga oleh terdakwa AHMAD SHALEH Als OZAN Bin TUYAN beserta para saksi pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 23.45 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resor Banjar telah melakukan penimbangan barang bukti yaitu 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,14 (empat koma satu empat) gram dilakukan penyisihan 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pengujian / screaning, kemudian disisihkan lagi seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk di uji ke Bidlabfor Polda kalsel, sehingga berat bersih sabu 4,08 (empat koma nol delapan) gram untuk pembuktian dipersidangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 0241/NNF/2026 tanggal 06 Maret 2026 yang ditandatangani para pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si dan CHARLES M. PANJAITAN, S.H., MM dan diketahui Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel FAIZAL RACHMAD, ST, atas sampel yang dikirimkan oleh Penyidik berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0075 gram diberi nomor barang bukti 0391/2026/NNF yang disita dari terdakwa AHMAD SHALEH Als OZAN Bin TUYAN, setelah dilakukan pengujian ditemukan mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang masuk dalam daftar golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa AHMAD SHALEH Als OZAN Bin TUYAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |