| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.S/2026/PN Mtp | 1.DAULIKA SAUSAN ZAHRA, S.H. 2.RIZKI FITRIA SARI, S.H., M.Kn. |
MUHAMMAD EFENDI Bin (Alm) MUCHTAR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.S/2026/PN Mtp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3/O.3.13/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD EFENDI Bin (Alm) MUCHTAR pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 pukul 11.00 WITA atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di RSUD Ratu Zalecha Martapura yang beralamat di Jl. Menteri Empat Kel./Desa Keraton Kec. Martapura Kab. Banjar atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------Bahwa bermula pada pukul 09.00 WITA Saksi Korban OKTI JUMIATI Binti (Alm) SUTOYO bersama Terdakwa MUHAMMAD EFENDI Bin (Alm) MUCHTAR berangkat dari rumah Saksi Korban OKTI JUMIATI Binti (Alm) SUTOYO ke RSUD Ratu Zalecha Martapura yang beralamat di Jl. Menteri Empat Kel./Desa Keraton Kec. Martapura Kab. Banjar menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih hitam No. Polisi DA 2989 Om tahun 2020 dengan No. Rangka MH1JM313XLK439759 dan No. Mesin JM31E-3434324 an BPKB MUHAMMAD BIJURI milik Saksi Korban OKTI JUMIATI Binti (Alm) SUTOYO untuk menjenguk Suami Saksi Korban yang dirawat di rumah sakit. Setelah tiba di rumah sakit, Saksi Korban dan Terdakwa masuk ke kamar rawat inap tempat suami Saksi Korban dirawat, lalu Saksi Korban OKTI JUMIATI Binti (Alm) SUTOYO meletakkan kunci motor Honda Scoopy warna putih hitam No. Polisi DA 2989 Om tahun 2020 dengan No. Rangka MH1JM313XLK439759 dan No. Mesin JM31E-3434324 an BPKB MUHAMMAD BIJURI tersebut di atas meja kamar rawat inap Suami Saksi Korban. Selanjutnya pada sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa MUHAMMAD EFENDI Bin (Alm) MUCHTAR mengambil kunci motor Saksi Korban OKTI JUMIATI Binti (Alm) SUTOYO yang berada di atas meja tersebut tanpa meminta ijin dari yang berhak yaitu Saksi Korban OKTI JUMIATI Binti (Alm) SUTOYO dan keluar rumah sakit membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih hitam No. Polisi DA 2989 Om tahun 2020 dengan No. Rangka MH1JM313XLK439759 dan No. Mesin JM31E-3434324 an BPKB MUHAMMAD BIJURI milik Saksi Korban OKTI JUMIATI Binti (Alm) SUTOYO. Setelah itu, Terdakwa pergi menemui Anak NUR NIDA HUSNA Binti (Alm) M. FAUZI untuk meminjam kunci rumah Saksi Korban dengan alasan mengambil handphone yang tertinggal. Setelah itu Terdakwa pergi menuju rumah Saksi Korban OKTI JUMIATI Binti (Alm) SUTOYO dan setelah masuk Terdakwa langsung menuju kamar Saksi Korban OKTI JUMIATI Binti (Alm) SUTOYO dan mengambil 1 (satu) bendel BPKB sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih hitam No. Polisi DA 2989 Om tahun 2020 dengan No. Rangka MH1JM313XLK439759 yang tersimpan di lemari pakaian Saksi Korban OKTI JUMIATI Binti (Alm) SUTOYO. Kemudian setelah itu, terdakwa membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih hitam No. Polisi DA 2989 Om tahun 2020 dengan No. Rangka MH1JM313XLK439759 dan No. Mesin JM31E-3434324 an BPKB MUHAMMAD BIJURI dan 1 (satu) bendel BPKB sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih hitam No. Polisi DA 2989 Om tahun 2020 dengan No. Rangka MH1JM313XLK439759 menuju ke daerah jalan Kavling Kel. /Desa Giri Mukti Kec. Penajam Kab. Penajam Pasir Utara Provinsi Kaltim. ----------- --------Bahwa Terdakwa menggambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih hitam No. Polisi DA 2989 Om tahun 2020 dengan No. Rangka MH1JM313XLK439759 dan No. Mesin JM31E-3434324 an BPKB MUHAMMAD BIJURI dan 1 (satu) bendel BPKB sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih hitam No. Polisi DA 2989 Om tahun 2020 dengan No. Rangka MH1JM313XLK439759 dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah yaitu Saksi Korban OKTI JUMIATI Binti (Alm) SUTOYO. ------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban OKTI JUMIATI Binti (Alm) SUTOYO mengalami kerugian sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. --------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD EFENDI Bin (Alm) MUCHTAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
