| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2026/PN Mtp | PT. BPR MITRATAMA ARTHABUANA | 1.Zainal Ilmi 2.Fatmawati |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2026/PN Mtp | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 55.030.151,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menetapkan Penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; 2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 3.Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kredit Nomor 00300117/PK/KC.MTP/BPR.MA/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 dan Surat Perjanjian Kredit Addendum Nomor 00300117-01/Add.PK/KC.MTP/BPR.MA/XI/2022 tanggal 30 November 2022, antara Penggugat dengan Tergugat; 4.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 5.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 55.030.151,- (lima puluh lima juta tiga puluh ribu seratus lima puluh satu rupiah). Total posisi tersebut dapat bertambah seiring berjalannya waktu dan tidak adanya realisasi pembayaran / pelunasan; 6.Menghukum Tergugat yang tidak dapat melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) dengan menyerahkan obyek Kendaraan Bermotor dengan bukti kepemilikan BPKB Nomor Q-04627300 M atas nama Zainal Ilmi yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dijual dibawah tangan atau dilelang via KPKNL dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 7.Menghukum Tergugat apabila hasil penjualan tidak mencukupi untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat maka nasabah tetap bertanggung jawab atas sisa pinjaman/kredit yang belum terbayarkan; 8.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Kendaraan Bermotor Roda 4 dengan bukti kepemilikan BPKB Nomor Q-04627300 M atas nama Zainal Ilmi; 9.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda dari Tergugat; Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat; 10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 11.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (Uitvoerbaar Bij Voorraad). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
