Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2026/PN Mtp 1.REZA RIDAYA AKBAR, SH
2.LAILATUL KUSUMA JATRI, S.H.
FIRDI IRAWAN Bin LUKMANSYAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 149/Pid.B/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1791/O.3.13/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REZA RIDAYA AKBAR, SH
2LAILATUL KUSUMA JATRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRDI IRAWAN Bin LUKMANSYAH (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa FIRDI IRAWAN BIN LUKMANSYAH (ALM)  pada hari Rabu, tanggal 22 April 2026 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jl. Manarap Tengah, Gg. Fatah, Kec. Kertak Hanyar, Kab. Banjar, Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa FIRDI IRAWAN Bin LUKMANSYAH (Alm) awalnya pada hari Rabu, tanggal 22 April 2026 sekira pukul 17.30 WITA di Jalan Manarap Gg. Patah RT 03 RW 02 Manarap Tengah, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar mendatangi rumah Saksi ABDUL FATAH Bin GURDAN (Alm) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Fino warna hitam dengan No. Pol: DA 6725 AED dengan membawa 2 (dua) buah senjata tajam jenis parang yang terdiri dari 1 (satu) buah parang dan 1 (satu) buah mandau. Kedua senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa FIRDI IRAWAN Bin LUKMANSYAH yang dibawanya dari rumah.
  • Bahwa setelah sampai di rumah Saksi ABDUL FATAH Bin GURDAN (Alm), Terdakwa menantang Saksi ABDUL FATAH Bin GURDAN (Alm) untuk berkelahi, tetapi tidak ditanggapi. Lalu, Saksi ABDUL FATAH Bin GURDAN (Alm) masuk ke dalam rumahnya yang beralamat di Jalan Manarap, Gg. Patah RT 03 RW 02, Manarap Tengah, Kec. Kertak Hanyar, Kab. Banjar, ternyata Terdakwa mengikutinya. Ketika Terdakwa hendak memasuki rumah Saksi ABDUL FATAH Bin GURDAN (Alm), Terdakwa dihadang oleh Saksi LAILA Binti NORMAN (istri dari Saksi ABDUL FATAH Bin GURDAN). Terdakwa memaksa dan mengancam Saksi LAILA Binti NORMAN agar tidak menghalang-halanginya untuk menemui Saksi ABDUL FATAH Bin GURDAN (Alm) dengan mengarahkan parang ke arah Saksi LAILA Binti NORMAN. Saat itu, Saksi ABDUL FATAH Bin GURDAN (Alm) telah keluar melalui pintu dapur. Melihat Saksi LAILA Binti NORMAN yang diancam menggunakan senjata tajam oleh Terdakwa, Saksi ABDUL FATAH Bin GURDAN berteriak agar Terdakwa tidak mengganggu istrinya. Mendengar teriakan tersebut, Terdakwa FIRDI IRAWAN Bin LUKMANSYAH (Alm) langsung mengejar Saksi ABDUL FATAH Bin GURDAN (Alm) ke luar rumah dengan membawa senjata tajam jenis parang.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


DAN

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa FIRDI IRAWAN BIN LUKMANSYAH (ALM)  pada hari Rabu, tanggal 22 April 2026 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jl. Manarap Tengah, Gg. Fatah, Kec. Kertak Hanyar, Kab. Banjar, Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa FIRDI IRAWAN Bin LUKMANSYAH (Alm) awalnya pada hari Rabu, tanggal 22 April 2026 sekira pukul 17.30 WITA di Jalan Manarap Gg. Patah RT 03 RW 02 Manarap Tengah, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar mendatangi rumah Saksi ABDUL FATAH Bin GURDAN (Alm) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Fino warna hitam dengan No. Pol: DA 6725 AED dengan membawa 2 (dua) buah senjata tajam jenis parang yang terdiri dari 1 (satu) buah parang dan 1 (satu) buah mandau. Kedua senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa FIRDI IRAWAN Bin LUKMANSYAH yang dibawanya dari rumah.
  • Bahwa setelah sampai di rumah Saksi ABDUL FATAH Bin GURDAN (Alm), Terdakwa menantang Saksi ABDUL FATAH Bin GURDAN (Alm) untuk berkelahi, tetapi tidak ditanggapi. Lalu, Saksi ABDUL FATAH Bin GURDAN (Alm) masuk ke dalam rumahnya yang beralamat di Jalan Manarap, Gg. Patah RT 03 RW 02, Manarap Tengah, Kec. Kertak Hanyar, Kab. Banjar, ternyata Terdakwa mengikutinya. Ketika Terdakwa hendak memasuki rumah Saksi ABDUL FATAH Bin GURDAN (Alm), Terdakwa dihadang oleh Saksi LAILA Binti NORMAN (istri dari Saksi ABDUL FATAH Bin GURDAN). Terdakwa memaksa dan mengancam Saksi LAILA Binti NORMAN agar tidak menghalang-halanginya untuk menemui Saksi ABDUL FATAH Bin GURDAN (Alm) dengan mengarahkan parang ke arah Saksi LAILA Binti NORMAN. Saat itu, Saksi ABDUL FATAH Bin GURDAN (Alm) telah keluar melalui pintu dapur. Melihat Saksi LAILA Binti NORMAN yang diancam menggunakan senjata tajam oleh Terdakwa, Saksi ABDUL FATAH Bin GURDAN berteriak agar Terdakwa tidak mengganggu istrinya. Mendengar teriakan tersebut, Terdakwa FIRDI IRAWAN Bin LUKMANSYAH (Alm) langsung mengejar Saksi ABDUL FATAH Bin GURDAN (Alm) ke luar rumah dengan membawa senjata tajam jenis parang.
  • Bahwa senjata tajam jenis parang yang dibawa oleh Terdakwa FIRDI IRAWAN Bin LUKMANSYAH tersebut bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno, dibawa tanpa izin, serta tidak memiliki kaitan dengan pekerjaan Terdakwa sebagai Buruh Harian Lepas.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya