Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2026/PN Mtp 1.Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H.
2.KRISHNA GUMELAR, S.H.,M.H.
3.ETIK RISTIYANI, S.H
1.RICKY Alias IKI Bin SAIFULAH (Alm)
2.MULIADI Alias YADI Bin MAHYUNAN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1486/O.3.13/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H.
2KRISHNA GUMELAR, S.H.,M.H.
3ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKY Alias IKI Bin SAIFULAH (Alm)[Penahanan]
2MULIADI Alias YADI Bin MAHYUNAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa I RICKY als IKI Bin SAIFULAH (alm) & Terdakwa II MULIADI als YADI Bin MAHYUNAN (alm) pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di depan sebuah komplek di Jl. Tatah Amuntai Gang Grand Azahra Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 pukul 11.00 wita TERDAKWA I RICKY ALIAS IKI BIN SAIFULLAH (ALM) mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. ABDUL HADI (DPO) sebanyak 600 (enam ratus) gram yang terdiri dari 5 (lima) kantong narkotika dengan berat masing-masing 100 (serratus) gram dan 20 (dua puluh) kantong sabu dengan berat masing-masing sebanyak 5 (lima) gram lalu TERDAKWA I bawa ke rumah di Jalan Banua Jaya RT 10 RW 01 Pemuruws Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan;
  • Kemudian, Sdr. ABDUL HADI (DPO) menghubungi TERDAKWA I melalui panggilan Whatsapp menyuruh TERDAKWA I mengantarkan paket sabu tersebut ke beberapa tempat sebagai berikut :
        1. Pukul 14.00 wita TERDAKWA I bersama dengan TERDAKWA II MULIADI als YADI Bin MAHYUNAN (alm) mengantarkan sebanyak 3 (tiga) kantong sabu dengan masing-masing berat 5 (lima) gram ke Jalan Pasar Tlok Dalam Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dengan cara meletakkan sabu tersebut diatas pagar semen;
        2. Pukul 15.00 wita TERDAKWA I bersama dengan TERDAKWA II mengantarkan sebanyak 3 (tiga) kantong sabu dengan masing-masing berat 5 (lima) gram ke Pasar Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dengan cara  meletakkannya di dinding kios orang;
        3. Pukul 16.00 wita TERDAKWA I bersama dengan TERDAKWA II mengantarkan sebanyak 4 (empat) kantong sabu dengan masing-masing berat 5 (lima) gram dengan cara meranjau;
  • Selanjutnya, pukul 17.30 wita saat TERDAKWA I bersama dengan TERDAKWA II sedang berada di depan Gang Grand Azahra Jl. Tatah Amuntai, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar untuk mengantarkan sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, kemudian aparat kepolisian mengamankan TERDAKWA I bersama dengan TERDAKWA II dan menemukan barang bukti berupa : 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang diletakkan di stang sepeda motor Satria F warna hitam DA 4208 VP, serta 1 (satu) buah HP Oppo milik Terdakwa I RICKY als IKI Bin SAIFULAH (alm) dan 1 (satu) buah HP Infinix milik Terdakwa II MULIADI als YADI Bin MAHYUNAN (alm), serta berdasarkan pengakuan TERDAKWA I yang masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya dan pihak kepolisian langsung menuju rumah Terdakwa I RICKY als IKI Bin SAIFULAH (alm) yang beralamat Jl. Banua Jaya Rt.10/01 Pemurus Baru, Kec. Banjarmasin Selatan sekitar pukul 18.20 WITA dan pihak kepolisian kembali menemukan 12 (dua belas) paket sabu yang disimpan di dalam lemari plastik dalam sebuah kotak bening yang dibungkus plastik hitam. Dan paket narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan berjumlah 14 (empat belas) buah paket sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari bulan tahun 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti sabu yang disita dari Terdakwa I RICKY als IKI Bin SAIFULAH (alm) & Terdakwa II MULIADI als YADI Bin MAHYUNAN (alm) berupa 14 (empat belas) paket sabu dengan berat  kotor  428,83 gram ( berat plastic klip : 7,29 gram), berat Bersih  421,54 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dengan No. Lab : 0133/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang di tandatangani dan diperiksa oleh pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si, KOMISARIS POLISI dan CHARLES M. PANJAITAN, S.H., M.M., INSPEKTUR POLISI DUA serta mengetahui FAIZAL RACHMAD, S.T., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI selaku Plt. KABIDLABFOR TINGKAT II POLDA KALSEL dengan barang bukti dengan nomor: 0184/2026/NNF atas nama RICKY als IKI Bin SAIFULAH (alm) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0458 gram dengan hasil pemeriksaan uji konfirmasi positif metamfetamina dengan kesimpulan benar kristal warna putih tersebut mengandung Narkotika jenis metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Para Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

 

------ Perbuatan Terdakwa I RICKY als IKI Bin SAIFULAH (alm) & Terdakwa II MULIADI als YADI Bin MAHYUNAN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwa Terdakwa I RICKY als IKI Bin SAIFULAH (alm) & Terdakwa II MULIADI als YADI Bin MAHYUNAN (alm) pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di depan sebuah komplek di Jl. Tatah Amuntai Gang Grand Azahra Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar jam 17.30 Wita, aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa di depan sebuah komplek yang beralamat di Jl. Tatah Amuntai Gang Grand Azahra Kec. Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, Selanjutnya dilakukan penggeledahan kepada para Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu yang diletakkan di stang motor, 1 (Satu) Buah Kaleng Hitam, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Satria F Warna Hitam Dengan plat DA 4208 VP, 1 (Satu) buah Handphone merk Oppo warna Ungu dari Terdakwa I RICKY als IKI Bin (alm) SAIFULAH, dan 1 (Satu) Buah Hp Merk Infinix Warna Ungu dari Terdakwa II MULIADI als YADI Bin MAHYUNAN (alm). Lalu Terdakwa I RICKY als IKI Bin (alm) SAIFULAH mengatakan bahwa masih adanya narkotika jenis sabu di rumahnya dan pihak kepolisian menemukan kembali berupa 12 (dua belas) paket sabu yang disimpan di dalam lemari plastik, 1 (satu) buah kotak plastik bening, serta 1 (satu) buah plastik hitam sehingga narkotika jenis sabu yang diamankan oleh pihak kepolisian berjumlah 14 (empat belas) buah paket sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari bulan tahun 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti sabu yang disita dari Terdakwa I RICKY als IKI Bin SAIFULAH (alm) & Terdakwa II MULIADI als YADI Bin MAHYUNAN (alm) berupa 14 (empat belas) paket sabu dengan berat  kotor  428,83 gram ( berat plastic klip : 7,29 gram), berat Bersih  421,54 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dengan No. Lab : 0133/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang di tandatangani dan diperiksa oleh pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si, KOMISARIS POLISI dan CHARLES M. PANJAITAN, S.H., M.M., INSPEKTUR POLISI DUA serta mengetahui FAIZAL RACHMAD, S.T., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI selaku Plt. KABIDLABFOR TINGKAT II POLDA KALSEL dengan barang bukti dengan nomor: 0184/2026/NNF atas nama RICKY als IKI Bin SAIFULAH (alm) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0458 gram dengan hasil pemeriksaan uji konfirmasi positif metamfetamina dengan kesimpulan benar kristal warna putih tersebut mengandung Narkotika jenis metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa para Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;

------ Perbuatan Terdakwa I RICKY als IKI Bin SAIFULAH (alm) & Terdakwa II MULIADI als YADI Bin MAHYUNAN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya