| Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa MAHMUDDIN Bin (Alm) ABDUL HADI pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 pukul 09.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Inayatullah RT. 01 Desa Dalam Pagar Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar tepatnya di pinggir jalan dekat TK Paud Al Fatah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke padang atau pehumaan (sawah) dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis arit, kemudian ketika di perjalanan Terdakwa bertemu dengan korban BADRANI Alias ATAK Bin (Alm) SABRANI, dimana sebelumnya Terdakwa sering merasa takut terhadap korban karena korban kerap mengatai Terdakwa dengan kata-kata kotor seperti “anjing” dan “bangsat” setiap kali bertemu dengan Terdakwa, sehingga setiap bertemu dengan korban Terdakwa selalu berusaha menghindar, kemudian sekitar pukul 09.45 WITA ketika Terdakwa sampai di Jalan Sultan Inayatullah Desa Dalam Pagar RT. 01 Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar tepatnya di pinggir jalan dekat TK Paud Al Fatah, Terdakwa kembali bertemu secara tidak sengaja dengan korban BADRANI Alias ATAK Bin (Alm) SABRANI yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda, kemudian korban BADRANI Alias ATAK Bin (Alm) SABRANI turun dari sepedanya dan mengucapkan kata-kata makian kepada Terdakwa berupa “bangsat” dan “anjing”, selanjutnya korban BADRANI Alias ATAK Bin (Alm) SABRANI mendekati Terdakwa, memegang tangan Terdakwa, serta mendorong tubuh Terdakwa, kemudian Terdakwa merasa panik sehingga Terdakwa secara tiba-tiba langsung membacok korban BADRANI Alias ATAK Bin (Alm) SABRANI menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis arit yang sebelumnya telah dibawa oleh Terdakwa, dimana bacokan tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai bagian kepala, tangan, dan dada sebelah kiri korban, sedangkan pada saat itu korban BADRANI Alias ATAK Bin (Alm) SABRANI berusaha melawan dengan cara menghindar dan menangkis serangan dari Terdakwa hingga akhirnya korban terjatuh bersimbah darah dan tidak bergerak lagi, kemudian setelah kejadian tersebut Terdakwa tidak melarikan diri dan masih berada di sekitar tempat kejadian, sedangkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis arit yang digunakan untuk melukai korban BADRANI Alias ATAK Bin (Alm) SABRANI diletakkan oleh Terdakwa di dekat TK Paud Al Fatah tepatnya di atas pondasi, kemudian setelah itu korban dibawa oleh pihak emergency ke Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura sedangkan Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Martapura Timur guna diproses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 359/002/MR/II/2026 tanggal 31 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh rumah sakit ratu zalecha martapura dan ditandangani oleh dr. Buyung Ramadhan MP, Sp.FM NR 0602199320251324 selaku dokter pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah BADRANI Als ATAK Bin (Alm) SABRANI dengan kesimpulan berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas jenazah tersebut maka saya simpulkan bahwa jenazah adalah seorang laki-laki, umur diperkirakan kurang lebih enam puluh tahun, warna kulit sawo matang, kesan gizi kurang. Pada pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada anggota gerak atas dan bawah. Didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada kepala dan anggota gerak atas; luka bacok pada dada. Sebab kematian tidak dapat ditentukan dari pemeriksaan luar yang dilakukan sesuai permintaan penyidik. Perkiraan rentang waktu kematian kurang lebih dua hingga enam jam dari saat pemeriksaan jenazah dilakukan.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa MAHMUDDIN Bin (Alm) ABDUL HADI pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 pukul 09.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Inayatullah RT. 01 Desa Dalam Pagar Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar tepatnya di pinggir jalan dekat TK Paud Al Fatah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan, mengakibatkan matinya orang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke padang atau pehumaan (sawah) dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis arit, kemudian dalam perjalanan Terdakwa bertemu dengan korban BADRANI Alias ATAK Bin (Alm) SABRANI, dimana sebelumnya korban sering mengatai Terdakwa dengan kata-kata kotor seperti “anjing” dan “bangsat” sehingga membuat Terdakwa merasa takut dan setiap kali bertemu dengan korban Terdakwa selalu berusaha menghindar, selanjutnya sekitar pukul 09.45 WITA ketika Terdakwa berada di Jalan Sultan Inayatullah Desa Dalam Pagar RT. 01 Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar tepatnya di pinggir jalan dekat TK Paud Al Fatah, Terdakwa kembali bertemu secara tidak sengaja dengan korban BADRANI Alias ATAK Bin (Alm) SABRANI yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda, kemudian korban BADRANI Alias ATAK Bin (Alm) SABRANI turun dari sepedanya dan mengucapkan kata-kata makian kepada Terdakwa berupa “bangsat” dan “anjing”, selanjutnya korban BADRANI Alias ATAK Bin (Alm) SABRANI mendekati Terdakwa, memegang tangan Terdakwa, serta mendorong tubuh Terdakwa, dan dikarenakan merasa panik Terdakwa secara tiba-tiba langsung mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis arit yang dibawanya ke arah tubuh korban sebanyak 3 (tiga) kali hingga mengenai bagian kepala, tangan, dan dada sebelah kiri korban.
- Bahwa pada saat kejadian korban BADRANI Alias ATAK Bin (Alm) SABRANI sempat berusaha menghindar dan menangkis serangan dari Terdakwa, namun akhirnya korban terjatuh ke tanah dalam keadaan bersimbah darah dan tidak bergerak lagi, kemudian setelah kejadian tersebut Terdakwa tidak melarikan diri dan masih berada di sekitar tempat kejadian perkara, sedangkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis arit yang digunakan oleh Terdakwa diletakkan di dekat TK Paud Al Fatah tepatnya di atas pondasi, selanjutnya korban dibawa oleh pihak emergency ke Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura sedangkan Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polsek Martapura Timur guna diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 359/002/MR/II/2026 tanggal 31 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh rumah sakit ratu zalecha martapura dan ditandangani oleh dr. Buyung Ramadhan MP, Sp.FM NR 0602199320251324 selaku dokter pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan jenazah BADRANI Als ATAK Bin (Alm) SABRANI dengan kesimpulan berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas jenazah tersebut maka saya simpulkan bahwa jenazah adalah seorang laki-laki, umur diperkirakan kurang lebih enam puluh tahun, warna kulit sawo matang, kesan gizi kurang. Pada pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada anggota gerak atas dan bawah. Didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada kepala dan anggota gerak atas; luka bacok pada dada. Sebab kematian tidak dapat ditentukan dari pemeriksaan luar yang dilakukan sesuai permintaan penyidik. Perkiraan rentang waktu kematian kurang lebih dua hingga enam jam dari saat pemeriksaan jenazah dilakukan.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------- |