Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2026/PN Mtp 1.RENALDY SULTHAN FARID ATHALLARIQ, S.H.
2.TIARA WAHYU PUTRI, S.H.
SUTRISNO YUDHISTIRA BIN ISWANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 116/Pid.B/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1555/O.3.13/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RENALDY SULTHAN FARID ATHALLARIQ, S.H.
2TIARA WAHYU PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO YUDHISTIRA BIN ISWANTO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, SH. dan Nisa Afifa, S.H. , M.H., Advokat dari LBH Intan MartapuraSUTRISNO YUDHISTIRA BIN ISWANTO
Anak Korban
Dakwaan

            PERTAMA

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa SUTRISNO YUDISTIRA Bin ISWANTO pada hari selasa tanggal 24 februari 2026 jam 13.00 wita atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Bengkel Berkat Setia Motor Martapura yang beralamatkan di Jl. P. Abdurrahman No.55 RT.003/ RW.002 Kel. Pasayangan Kec. Martapura, Kab. Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tempat dan waktu diatas Saksi JUMIATI Binti MUHAMMAD (Alm) selaku admin di CV.H2PERKASA atau H1PERKASA menyerahkan nota asli penagihan Toko Berkat Setia Motor Martapura kepada Terdakwa sebelum melakukan penagihan pada pukul 08.30 wita. Bahwa setelah mendapatkan nota asli tersebut, Terdakwa kemudian mampir ke tempat fotocopy dan memfotocopy nota asli tersebut menjadi copyan nota penagihan. Bahwa pada pukul 13. 00 wita setibanya di Bengkel Berkat Setia Motor Martapura Terdakwa menemui saksi H. MUHAMMAD HAFIZI BIN H. ZUBAIR (Alm) selaku pemilik bengkel tersebut. Setelah itu Terdakwa menagihkan atas nota / faktur tagihan invoice terhadap saksi MUHAMMAD HAFIZI yaitu bengkel BERKAT SETIA MOTOR MARTAPURA, dan pada saat saksi MUHAMMAD HAFIZI menanyakan berapa jumlah tagihan yang harus saksi bayarkan kemudian Terdakwa memberikan copy nota tagihan faktur invoice yang tampilan dan warna kertas berwarna buram agak gelap dari biasanya. Kemudian saksi MUHAMMAD HAFIZI membayarkan sejumlah tagihan yang ada didalam nota tagihan faktur invoice  sejumlah Rp.4.558.145,- (empat juta lima ratus lima puluh delapan ribu  seratus empat puluh lima  rupiah) secara tunai.
  • Bahwa setelah menerima uang pembayaran dari saksi MUHAMMAD HAFIZI sebesar Rp.4.558.145,- (empat juta lima ratus lima puluh delapan ribu  seratus empat puluh lima  rupiah), Terdakwa pada pukul 16.30 wita mengembalikan lagi nota penagihan yang asli Toko Berkat Setia Motor Martapura kepada admin yakni Saksi JUMIATI tanpa memberikan uang yang diberikan oleh saksi pemilik bengkel di kantor CV H2PERKASA atau UD.H1PERKASA beralamat di Jl. A.Yani KM. 8,5 Komp. Persada Mas Ruko no.15 Rt. 10 Rw.003 Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan.
  • Bahwa terdakwa merupakan karyawan UD. H1PERKASA dengan jabatan Salesman Marketing berdasarkan Surat Keterangan Training Kerja Nomor : 001/SKTK/01-2026 sejak tanggal 12 Januari 2026 yang diberi tugas melakukan penagihan dan penarikan nota terhadap barang piutang customer toko.
  • Bahwa Terdakwa juga melakukan penagihan kepada bengkel-bengkel lain yakni Toko Nasrullah Motor (Banjarbaru), Toko Urpi Motor (Banjarbaru), Toko Bulugul Maram Motor (Marabahan), dan Toko SS. Motor (Banjarbaru) tanpa menyerahkan uang hasil penagihan kepada UD.H1PERKASA atau H2PERKASA.
  • Bahwa saksi HASAN Bin HUSIN WIJAYA selaku pemilik UD.H1PERKASA atau H2PERKASA telah mengalami kerugian sebesar Rp. 14.109,145 (empat belas juta seratus sembilan ribu seratus empat puluh lima rupiah), dengan rincian hasil audit Tim Internal UD.H1PERKASA atau H2PERKASA sebagai berikut :
  • Hasil Temuan pertama ditoko Nasrullah Motor (Banjarbaru) ada mencicil tagihan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 2 maret 2026 untuk nomor invoice; 5859CV tetapi sampai sekarang belum setor kekasir atas tagihan tersebut.
  • Hasil temuan kedua ditoko Urpi Motor (Banjarbaru) ada juga mencicil tagihan sebesar rp. 1.500.000,- (satu juta limaratus ribu rupiah) pada tanggal 2 maret 2026 untuk no. Invoice : 38032P tetapi sampai sekarang belum setor kekasir atas tagihan tersebut.
  •  Hasil temuan ketiga ditoko Bulugul Maram Motor (Marabahan) ada mencicil tagihan sebesar rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada tanggal 28 februari 2026 no. invoice : 37135P (lunas) 6027CV (Lunas), 37383P (cicil ) Rp. 1.352.981,- (satu juta tiga ratus lima puluh dua ribu Sembilan ratus delapan puluh satu rupiah) tetapi sampai sekarang belum setor kekasir atas tagihan tersebut.
  • Hasil temuan keempat ditoko berkat setia Motor  (Martapura) ada melakukan pembayaran pada tanggal 3 maret 2026 dengan no. Invoice: 37369P dengan nominal  Rp. 4.558.145,- ( empat juta lima ratus lima puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah) tetapi sampai sekarang belum setor kekasir atas tagihan tersebut.
  • Hasil Temuan Kelima di toko SS. Motor (Banjarbaru) ada melakukan pembayaran untuk 3 Invoice sekaligus pada tanggal 3 maret 2026 dengan no. Invoice: 37792P, 37810P, dan 21378dengan total nominal Rp. 2.551.000,- (dua juta limaratus lima puluh satu ribu rupiah) tetapi sampai sekarang belum setor kekasir atas tagihan tersebut.

 

--------Perbuatan SUTRISNO YUDISTIRA Bin ISWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa SUTRISNO YUDISTIRA Bin ISWANTO pada hari selasa tanggal 24 februari 2026 jam 13.00 wita atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Bengkel Berkat Setia Motor Martapura yang beralamatkan di Jl. P. Abdurrahman No.55 RT.003/ RW.002 Kel. Pasayangan Kec. Martapura, Kab. Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tempat dan waktu diatas Saksi JUMIATI Binti MUHAMMAD (Alm) selaku admin di CV.H2PERKASA atau H1PERKASA menyerahkan nota asli penagihan Toko Berkat Setia Motor Martapura kepada Terdakwa sebelum melakukan penagihan pada pukul 08.30 wita. Bahwa setelah mendapatkan nota asli tersebut, Terdakwa kemudian mampir ke tempat fotocopy dan memfotocopy nota asli tersebut menjadi copyan nota penagihan. Bahwa pada pukul 13. 00 wita setibanya di Bengkel Berkat Setia Motor Martapura Terdakwa menemui saksi H. MUHAMMAD HAFIZI BIN H. ZUBAIR (Alm) selaku pemilik bengkel tersebut. Setelah itu Terdakwa menagihkan atas nota / faktur tagihan invoice terhadap saksi MUHAMMAD HAFIZI yaitu bengkel BERKAT SETIA MOTOR MARTAPURA, dan pada saat saksi MUHAMMAD HAFIZI menanyakan berapa jumlah tagihan yang harus saksi bayarkan kemudian Terdakwa memberikan copy nota tagihan faktur invoice yang tampilan dan warna kertas berwarna buram agak gelap dari biasanya. Kemudian saksi MUHAMMAD HAFIZI membayarkan sejumlah tagihan yang ada didalam nota tagihan faktur invoice  sejumlah Rp.4.558.145,- (empat juta lima ratus lima puluh delapan ribu  seratus empat puluh lima  rupiah) secara tunai.
  • Bahwa setelah menerima uang pembayaran dari saksi MUHAMMAD HAFIZI sebesar Rp.4.558.145,- (empat juta lima ratus lima puluh delapan ribu  seratus empat puluh lima  rupiah), Terdakwa pada pukul 16.30 wita mengembalikan lagi nota penagihan yang asli Toko Berkat Setia Motor Martapura kepada admin yakni Saksi JUMIATI tanpa memberikan uang yang diberikan oleh saksi pemilik bengkel di kantor CV H2PERKASA atau UD.H1PERKASA beralamat di Jl. A.Yani KM. 8,5 Komp. Persada Mas Ruko no.15 Rt. 10 Rw.003 Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan.
  • Bahwa Terdakwa juga melakukan penagihan kepada bengkel-bengkel lain yakni Toko Nasrullah Motor (Banjarbaru), Toko Urpi Motor (Banjarbaru), Toko Bulugul Maram Motor (Marabahan), dan Toko SS. Motor (Banjarbaru) tanpa menyerahkan uang hasil penagihan kepada UD.H1PERKASA atau H2PERKASA.
  • Bahwa saksi HASAN Bin HUSIN WIJAYA selaku pemilik UD.H1PERKASA atau H2PERKASA telah mengalami kerugian sebesar Rp. 14.109,145 (empat belas juta seratus sembilan ribu seratus empat puluh lima rupiah), dengan rincian hasil audit Tim Internal UD.H1PERKASA atau H2PERKASA sebagai berikut :
  • Hasil Temuan pertama ditoko Nasrullah Motor (Banjarbaru) ada mencicil tagihan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 2 maret 2026 untuk nomor invoice; 5859CV tetapi sampai sekarang belum setor kekasir atas tagihan tersebut.
  • Hasil temuan kedua ditoko Urpi Motor (Banjarbaru) ada juga mencicil tagihan sebesar rp. 1.500.000,- (satu juta limaratus ribu rupiah) pada tanggal 2 maret 2026 untuk no. Invoice : 38032P tetapi sampai sekarang belum setor kekasir atas tagihan tersebut.
  •  Hasil temuan ketiga ditoko Bulugul Maram Motor (Marabahan) ada mencicil tagihan sebesar rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada tanggal 28 februari 2026 no. invoice : 37135P (lunas) 6027CV (Lunas), 37383P (cicil ) Rp. 1.352.981,- (satu juta tiga ratus lima puluh dua ribu Sembilan ratus delapan puluh satu rupiah) tetapi sampai sekarang belum setor kekasir atas tagihan tersebut.
  • Hasil temuan keempat ditoko berkat setia Motor  (Martapura) ada melakukan pembayaran pada tanggal 3 maret 2026 dengan no. Invoice: 37369P dengan nominal  Rp. 4.558.145,- ( empat juta lima ratus lima puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah) tetapi sampai sekarang belum setor kekasir atas tagihan tersebut.
  • Hasil Temuan Kelima di toko SS. Motor (Banjarbaru) ada melakukan pembayaran untuk 3 Invoice sekaligus pada tanggal 3 maret 2026 dengan no. Invoice: 37792P, 37810P, dan 21378dengan total nominal Rp. 2.551.000,- (dua juta limaratus lima puluh satu ribu rupiah) tetapi sampai sekarang belum setor kekasir atas tagihan tersebut.

 

 

 

--------Perbuatan SUTRISNO YUDISTIRA Bin ISWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

 

            KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa SUTRISNO YUDISTIRA Bin ISWANTO pada hari selasa tanggal 24 februari 2026 jam 13.00 wita atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Bengkel Berkat Setia Motor Martapura yang beralamatkan di Jl. P. Abdurrahman No.55 RT.003/ RW.002 Kel. Pasayangan Kec. Martapura, Kab. Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tempat dan waktu diatas Saksi JUMIATI Binti MUHAMMAD (Alm) selaku admin di CV.H2PERKASA atau H1PERKASA menyerahkan nota asli penagihan Toko Berkat Setia Motor Martapura kepada Terdakwa sebelum melakukan penagihan pada pukul 08.30 wita. Bahwa setelah mendapatkan nota asli tersebut, Terdakwa kemudian mampir ke tempat fotocopy dan memfotocopy nota asli tersebut menjadi copyan nota penagihan yang rencananya akan diserahkan kepada pemilik bengkel. Bahwa pada pukul 13. 00 wita setibanya di Bengkel Berkat Setia Motor Martapura Terdakwa menemui saksi H. MUHAMMAD HAFIZI BIN H. ZUBAIR (Alm) selaku pemilik bengkel tersebut. Setelah itu Terdakwa menagihkan atas nota / faktur tagihan invoice terhadap saksi MUHAMMAD HAFIZI yaitu bengkel BERKAT SETIA MOTOR MARTAPURA, dan pada saat saksi MUHAMMAD HAFIZI menanyakan berapa jumlah tagihan yang harus saksi bayarkan kemudian Terdakwa memberikan copy nota tagihan faktur invoice yang tampilan dan warna kertas berwarna buram agak gelap dari biasanya. Kemudian saksi MUHAMMAD HAFIZI membayarkan sejumlah tagihan yang ada didalam nota tagihan faktur invoice  sejumlah Rp.4.558.145,- (empat juta lima ratus lima puluh delapan ribu  seratus empat puluh lima  rupiah) secara tunai.
  • Bahwa setelah menerima uang pembayaran dari saksi MUHAMMAD HAFIZI sebesar Rp.4.558.145,- (empat juta lima ratus lima puluh delapan ribu  seratus empat puluh lima  rupiah), Terdakwa pada pukul 16.30 wita mengembalikan lagi nota penagihan yang asli Toko Berkat Setia Motor Martapura kepada admin yakni Saksi JUMIATI tanpa memberikan uang yang diberikan oleh saksi pemilik bengkel di kantor CV H2PERKASA atau UD.H1PERKASA beralamat di Jl. A.Yani KM. 8,5 Komp. Persada Mas Ruko no.15 Rt. 10 Rw.003 Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan.
  • Bahwa Terdakwa juga melakukan penagihan kepada bengkel-bengkel lain yakni Toko Nasrullah Motor (Banjarbaru), Toko Urpi Motor (Banjarbaru), Toko Bulugul Maram Motor (Marabahan), dan Toko SS. Motor (Banjarbaru) tanpa menyerahkan uang hasil penagihan kepada UD.H1PERKASA atau H2PERKASA.
  • Bahwa saksi HASAN Bin HUSIN WIJAYA selaku pemilik UD.H1PERKASA atau H2PERKASA telah mengalami kerugian sebesar Rp. 14.109,145 (empat belas juta seratus sembilan ribu seratus empat puluh lima rupiah), dengan rincian hasil audit Tim Internal UD.H1PERKASA atau H2PERKASA sebagai berikut :
  • Hasil Temuan pertama ditoko Nasrullah Motor (Banjarbaru) ada mencicil tagihan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 2 maret 2026 untuk nomor invoice; 5859CV tetapi sampai sekarang belum setor kekasir atas tagihan tersebut.
  • Hasil temuan kedua ditoko Urpi Motor (Banjarbaru) ada juga mencicil tagihan sebesar rp. 1.500.000,- (satu juta limaratus ribu rupiah) pada tanggal 2 maret 2026 untuk no. Invoice : 38032P tetapi sampai sekarang belum setor kekasir atas tagihan tersebut.
  •  Hasil temuan ketiga ditoko Bulugul Maram Motor (Marabahan) ada mencicil tagihan sebesar rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada tanggal 28 februari 2026 no. invoice : 37135P (lunas) 6027CV (Lunas), 37383P (cicil ) Rp. 1.352.981,- (satu juta tiga ratus lima puluh dua ribu Sembilan ratus delapan puluh satu rupiah) tetapi sampai sekarang belum setor kekasir atas tagihan tersebut.
  • Hasil temuan keempat ditoko berkat setia Motor  (Martapura) ada melakukan pembayaran pada tanggal 3 maret 2026 dengan no. Invoice: 37369P dengan nominal  Rp. 4.558.145,- ( empat juta lima ratus lima puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah) tetapi sampai sekarang belum setor kekasir atas tagihan tersebut.
  • Hasil Temuan Kelima di toko SS. Motor (Banjarbaru) ada melakukan pembayaran untuk 3 Invoice sekaligus pada tanggal 3 maret 2026 dengan no. Invoice: 37792P, 37810P, dan 21378dengan total nominal Rp. 2.551.000,- (dua juta limaratus lima puluh satu ribu rupiah) tetapi sampai sekarang belum setor kekasir atas tagihan tersebut.

 

--------Perbuatan SUTRISNO YUDISTIRA Bin ISWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya