Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Mtp PT. MANDIRI TUNAS FINANCE (PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG BANJARBARU) 1.RUYANI
2.AWALIAH
3.MUHMMAD HIDORI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MANDIRI TUNAS FINANCE (PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG BANJARBARU)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Taufik Machfuyana, S.Hut., S.H., dkkPT. MANDIRI TUNAS FINANCE (PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG BANJARBARU)
Tergugat
NoNama
1RUYANI
2AWALIAH
3MUHMMAD HIDORI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Pembiayaan Nomor 5342300348 beserta lampiran-lampirannya;
3. Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor 5342300348 tertanggal 10 April 2023;
4. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil Penggugat yaitu:
Materiil:
Total kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp.279.103.600,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta seratus tiga ribu enam ratus rupiah) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, yang dibayarkan secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Immateriil:
Bahwa akibat Para Tergugat lalai atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dalam Surat Perjanjian Pembiayaan (FIDUSIA) Penggugat harus mengeluarkan biaya penanganan kredit bermasalah yaitu sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Jadi total kerugian Materiil dan Immateriil Penggugat adalah sebesar Rp.379.103.600,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta seratus tiga ribu enam ratus rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan terhadap:
• 1 (satu) Unit Kendaraan Type TOYOTA – CALYA – NEW CALYA G MT 1.2, Warna PUTIH, Tahun 2023, Nomor Polisi DA 1148 BS, No Rangka MHKA6GJ6JPJ652188, Nomor Mesin 3NRH778363, Nomor BPKB S – 07173673 M, Atas Nama BPKB MUHAMMAD HIDORI (Tergugat III);
6. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan penjualan, pelelangan atau tindakan hukum lainnya terhadap 1 (satu) Unit Kendaraan Type TOYOTA – CALYA – NEW CALYA G MT 1.2, Warna PUTIH, Tahun 2023, Nomor Polisi DA 1148 BS, No Rangka MHKA6GJ6JPJ652188, Nomor Mesin 3NRH778363, Nomor BPKB S – 07173673 M, Atas Nama BPKB MUHAMMAD HIDORI (Tergugat III) tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna pelunasan kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat;
7. Menyatakan bahwa Penggugat selaku Penerima Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W19.00037156.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 14 – 04 – 2023, memiliki Hak Eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 ( Satu ) Unit kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia;
8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan tidak melakukan perbuatan apapun yang dapat menghalangi, menghambat, atau menggagalkan proses penjualan atau pelelangan terhadap 1 (satu) Unit Kendaraan Type TOYOTA – CALYA – NEW CALYA G MT 1.2, Warna PUTIH, Tahun 2023, Nomor Polisi DA 1148 BS, No Rangka MHKA6GJ6JPJ652188, Nomor Mesin 3NRH778363, Nomor BPKB S – 07173673 M, Atas Nama BPKB MUHAMMAD HIDORI (Tergugat III) tersebut;
9. Menghukum apabila Para Tergugat lalai/mengabaikan isi putusan atau bahkan melarikan diri serta tidak mentaati putusan atas perkara ini dikemudian hari. Maka Penggugat mohon kepada Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan menghukum Para Tergugat mengganti nilai kerugian Penggugat dengan asset barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Para Tergugat yang nilainya ditaksir sampai mencukupi dengan nilai kerugian Penggugat; 
10. Menyatakan Penggugat telah memenuhi Prosedur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
11. Menghukum Para Tergugat untuk patuh terhadap Putusan ini;
12. Menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari yang harus dibayar oleh Para Tergugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, maupun Verzet.
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak