| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa I RAHMADANI ALS DANI BIN (ALM) SYAHRIANI, Terdakwa II HERYANDI ALS WANDI BIN (ALM) SUNI, dan ARIS (DPO) pada hari Kamis, tanggal 05 Maret 2026 pukul 11.00 WITA sampai dengan 13.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di toko Pasar PPS Blok C Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa I Rahmadani Als Dani Bin (Alm) Syahriani, Terdakwa II Heryandi Als Wandi Bin (Alm) Suni, dan ARIS (DPO) pada hari Kamis, 05 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WITA sampai dengan 13.00 WITA di toko Pasar PPS Blok C Martapura merusak pintu engsel rollingdoor yang terpasang di toko Pasar PPS Blok C Martapura menggunakan 2 (dua) buah linggis yang digunakan secara bergantian, kemudian mencabut dan melepas pintu yang berjenis Harmonika tersebut. Setelah itu sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa I menghubungi Saksi M. RIFANI Als AMAT Bin (Alm) METHAN untuk mengangkut pintu rollingdoor toko jenis Harmonika yang sebelumnya terpasang di toko Pasar PPS Blok C Martapura. Kemudian, pintu rolingdoor toko yang berhasil diambil dibawa ke Desa Indra Sari, Gg. Mangga, No.63 menggunakan jasa angkut Saksi M. RIFANI Als AMAT Bin (Alm) METHAN untuk dijual kepada Saksi FATMAH dengan harga sekitar Rp1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah). Terdakwa I, Terdakwa II, dan ARIS (DPO) masing-masing memperoleh bagian sekitar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Sisa uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) digunakan untuk membayar jasa angkut dan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli 2 (dua) botol alkohol.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Perumda Pasar Bauntung Batuah mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f & g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |