Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2026/PN Mtp 1.ETIK RISTIYANI, S.H
2.RATIH YUSTITIA, S.H.
YUSUF BAHTIAR Alias IYAR bin (Alm) RAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1490/O.3.13/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ETIK RISTIYANI, S.H
2RATIH YUSTITIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF BAHTIAR Alias IYAR bin (Alm) RAMLI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, SH. dan Nisa Afifa, S.H. , M.H., Advokat dari LBH Intan MartapuraYUSUF BAHTIAR Alias IYAR bin (Alm) RAMLI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------Bahwa ia Terdakwa YUSUF BAHTIAR ALS IYAR BIN (ALM) RAMLI, pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 pukul 15.40 WITA setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Gudang Hirang, RT 10, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” selanjutnya perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari Terdakwa YUSUF BAHTIAR ALS IYAR BIN (ALM) RAMLI pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WITA mendatangi rumah Sdr.ATAK ( DPO) di Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan dengan maksud dan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu selanjutnya setelah Terdakwa bertemu dengan Sdr. ATAK (DPO), lalu Terdakwa menjelaskan pada intinya Terdakwa ingin membeli Narkotika sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr.ATAK ( DPO), setelah itu Terdakwa kembali ke rumahnya lalu sekira pukul 15.40 WITA, Sdr. ATAK (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu sesuai pesanan Terdakwa, setelah Terdakwa menerima 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu, selanjutnya Terdakwa membagi 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu menjadi 13 (tiga belas) Paket dengan cara menggunakan serok yang terbuat dari sedotan kemudian Terdakwa masukkan kedalam palstik klip dengan banyak yang di kira-kira sesuai harga.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WITA ,Saksi WAWAN YULIADI dan Saksi MUHAMMAD RAHVI ADRIAN PRATAMA  beserta Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, kemudian Saksi WAWAN YULIADI dan Saksi MUHAMMAD RAHVI ADRIAN PRATAMA  beserta Anggota Satresnarkoba menuju ke Desa Gudang Hirang RT 10, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar tepatnya dirumah Terdakwa lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi JOHARTO selaku Ketua RT dan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 8 (delapan) Paket Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di sela-sela kain dinding kamar
  2. Uang tunai sebesar Rp 510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah)

Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa membagi 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu menjadi 13 (tiga belas) Paket dengan rincian 1 (Satu) paket dengan harga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), 6 (enam) Paket dengan harga Rp 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah),  dan 6 (enam) paket dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dimana sudah laku terjual paket yang harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket, Paket harga Rp 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) terjual sebanyak 2 (Dua) paket, dan Paket dengan harga Rp 100.000,00 (Seratus ribu rupiah) terjual 1 (Satu) Paket, sehingga masih tersisa 8 (Delapan) Paket kemudian dilakukan penyitaan oleh Anggota Saresnarkoba.
  • Bahwa cara Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu selama ini dengan cara pembeli datang langsung ke rumah Terdakwa kemudian pembeli melakukan pembayaran secara tunai dan pada saat itu juga Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada pembeli, kemudian keuntungan yang Terdakwa peroleh dalam menjual Narkotika jenis Sabu kurang lebih sekitar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per satu gram selanjutnya keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 yang dilakukan oleh EKO SUPRIYANTO,S.E yang disaksikan oleh ASEP SUBAGJA, FITRIYADI,S.H.  dan Terdakwa diperoleh hasil penimbangan bahwa 8 (delapan) Paket sabu dengan berat kotor 1,64 gram (berat 8 plastik 1,36 gram sehingga berat bersih Narkotika jenis sabu 0,28 gram), kemudian disisihkan untuk uji screening sebesar 0,01 gram, uji Lab Forensik 0,02 gram, tersisa 0,25 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab: 0375/NNF/2026 pada 08 April 2026 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0.0158 gram adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangan-Undangan Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  -----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---------Bahwa ia Terdakwa YUSUF BAHTIAR ALS IYAR BIN (ALM) RAMLI, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WITA setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Gudang Hirang, RT 10, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” selanjutnya perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WITA ,Saksi WAWAN YULIADI dan Saksi MUHAMMAD RAHVI ADRIAN PRATAMA beserta Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, kemudian Saksi WAWAN YULIADI dan Saksi MUHAMMAD RAHVI ADRIAN PRATAMA  beserta Anggota Satresnarkoba menuju ke Desa Gudang Hirang RT 10, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar tepatnya dirumah Terdakwa lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi JOHARTO selaku Ketua RT dan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 8 (delapan) Paket Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di sela-sela kain dinding kamar
  2. Uang tunai sebesar Rp 510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah)

Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 yang dilakukan oleh EKO SUPRIYANTO,S.E yang disaksikan oleh ASEP SUBAGJA, FITRIYADI,S.H.  dan Terdakwa diperoleh hasil penimbangan bahwa 8 (delapan) Paket sabu dengan berat kotor 1,64 gram (berat 8 plastik 1,36 gram sehingga berat bersih Narkotika jenis sabu 0,28 gram), kemudian disisihkan untuk uji screening sebesar 0,01 gram, uji Lab Forensik 0,02 gram, tersisa 0,25 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab: 0375/NNF/2026 pada 08 April 2026 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0.0158 gram adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangan-Undangan Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana    ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya