| Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa IWANSYAH Alias IWAN Bin (Alm) DARMANSYAH pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 pukul 22.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Manggis Ujung RT. 12 RW. 03 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan pasal 165 ayat (2) KUHAP, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------
- Berawal ketika anggota Satresnarkoba Polres Banjar mendapatkan informasi bahwa Saksi ABDUSSOMAD ada memiliki narkotika jenis sabu kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan Saksi ABDUSSOMAD, kemudian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira jam 18.00 WITA bertempat di rumah Saksi ABDUSSOMAD yang beralamat di komplek Kamil Al-Barokah RT. 03 RW. 01 Desa Mali-Mali Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar anggota Satresnarkoba Polres Banjar berhasil mengamankan Saksi ABDUSSOMAD dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah Saksi ABDUSSOMAD ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,29 gram (berat bersih sabu 0,09 gram), kemudian setelah dilakukan interogasi Saksi ABDUSSOMAD mengaku mendapatkan sabu tersebut dari membeli kepada Terdakwa seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WITA dengan cara mendatangi langsung ke Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Manggis Ujung RT. 12 RW. 03 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, kemudian atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Banjar langsung mendatangi kontrakan Terdakwa dan sekira pukul 22.15 WITA anggota Satresnarkoba Polres Banjar berhasil mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di kontrakannya, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjar langsung melakukan penggeledahan terhadap kontrakan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang didalamnya berisi 18 (delapan belas) bungkus plastic klip yang berisi sabu dengan berat kotor 50,49 gram (berat plastic klip 3,4 gram) berat bersih sabu 47,09 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah timbangan warna hitam, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastic yang pada saat itu Terdakwa taruh didalam lemari yang berada diruang tengah kontrakan, selain itu ditemukan juga barang bukti lainnya berupa uang hasil penjualan sabu Rp.384.000,- (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) buah HP OPPO warna hitam, 3 (tiga) bundel plastic klip dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda VARIO warna merah hitam Nomor Polisi DA 5992 PI, kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Banjar guna diproses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan 18 (delapan belas) bungkus plastic klip yang berisi sabu dengan berat kotor 50,49 gram (berat plastic klip 3,4 gram) berat bersih sabu 47,09 gram dengan cara sebelumnya Terdakwa membeli dari teman Sdr. META (DPO) pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WITA di jalan Raya Purna Sakti Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah seharga Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang kemudian Terdakwa bagi menjadi 19 (Sembilan belas) paket, adapun keuntungan yang Terdakwa peroleh apabila sabu tersebut laku semua adalah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Terdakwa sudah yang ke 3 (tiga) kalinya membeli sabu dari teman Sdr. META (DPO);
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti, dalam Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 0215/NNF/2026 yang ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Tingkat II Polda Kalsel pada pokoknya menerangkan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0444 gram diberi nomor barang bukti 0360/2026/NF yang disita dari Terdakwa IWANSYAH Als IWAN Bin (Alm) DARMANSYAH adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa IWANSYAH Alias IWAN Bin (Alm) DARMANSYAH pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 pukul 22.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Manggis Ujung RT. 12 RW. 03 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan pasal 165 ayat (2) KUHAP, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------
- Berawal ketika anggota Satresnarkoba Polres Banjar mendapatkan informasi bahwa Saksi ABDUSSOMAD ada memiliki narkotika jenis sabu kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan Saksi ABDUSSOMAD, kemudian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira jam 18.00 WITA bertempat di rumah Saksi ABDUSSOMAD yang beralamat di komplek Kamil Al-Barokah RT. 03 RW. 01 Desa Mali-Mali Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar anggota Satresnarkoba Polres Banjar berhasil mengamankan Saksi ABDUSSOMAD dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah Saksi ABDUSSOMAD ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,29 gram (berat bersih sabu 0,09 gram), kemudian setelah dilakukan interogasi Saksi ABDUSSOMAD mengaku mendapatkan sabu tersebut dari membeli kepada Terdakwa seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WITA dengan cara mendatangi langsung ke Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Manggis Ujung RT. 12 RW. 03 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, kemudian atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Banjar langsung mendatangi kontrakan Terdakwa dan sekira pukul 22.15 WITA anggota Satresnarkoba Polres Banjar berhasil mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di kontrakannya, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjar langsung melakukan penggeledahan terhadap kontrakan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang didalamnya berisi 18 (delapan belas) bungkus plastic klip yang berisi sabu dengan berat kotor 50,49 gram (berat plastic klip 3,4 gram) berat bersih sabu 47,09 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah timbangan warna hitam, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastic yang pada saat itu Terdakwa taruh didalam lemari yang berada diruang tengah kontrakan, selain itu ditemukan juga barang bukti lainnya berupa uang hasil penjualan sabu Rp.384.000,- (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) buah HP OPPO warna hitam, 3 (tiga) bundel plastic klip dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda VARIO warna merah hitam Nomor Polisi DA 5992 PI, kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Banjar guna diproses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti, dalam Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 0215/NNF/2026 yang ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Tingkat II Polda Kalsel pada pokoknya menerangkan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0444 gram diberi nomor barang bukti 0360/2026/NF yang disita dari Terdakwa IWANSYAH Als IWAN Bin (Alm) DARMANSYAH adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.------------------------- |