| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp175.867.933,- (SERATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN RATUS TIGA PULUH TIGA RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp152.730.449,- (SERATUS LIMA PULUH DUA JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp22.137.484,- (DUA PULUH DUA JUTA SERATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU RUPIAH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap aset yang diagunkan oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan SHM No 04985 atas Nama Vinata Astrini, beserta bangunan yang berdiri di atasnya. |