| Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah dan berharganya semua alat bukti yang diajukan Penggugat;
3.Menyatakan sah dan Berharganya Perikatan / Perjanjian Sewa Menyewa dengan No. Akta 59 dan No. 60 tertanggal 26 Maret 2019, Perjanjian Kerjasama No. 44 tertanggal 24 Mei 2019 serta No.28 tertanggal 24 Juli 2020.
4.Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
5.Menyatakan sah menurut hukum bahwa yang bertanggung jawab atas pembayaran Kredit hingga Pinjaman tersebut lunas kepada Turut Tergugat III Adalah Tergugat.
6.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan atas dua bidang tanah kepada Penggugat yaitu sertifikat tanah milik Penggugat dengan No. SHM 04252 Atas Nama Trimo yang terletak di Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan dengan Luas 250 M2 dan No. SHM 04251 Atas Nama Trimo yang terletak di Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan dengan Luas 427 M2 yang telah di jaminkan kepada Turut Tergugat III beserta satu buah bangunannya secara utuh;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari bila Tergugat lalai memenuhi isi putusan perkara ini terhitung putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
8.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh Terhadap putusan ini;
9.Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat dan Turut Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi;
10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
|