INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G/2026/PN Mtp | RAHMAWATI | ARBAINSYAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2026/PN Mtp | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan sah jual beli antara Pengguat dengan Syahrani Anang dengan harga Rp. 31.050.000,- (tiga puluh satu juta lima puluh ribu rupiah), atas sebidang tanah di Jalan Baru Sungai Bakung, Desa Sungai Bakung, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, berdasarkan kepemilikan Sporadik Penguasaan Fisik Bidang Tanah Tahun 2013 Nomor : 107/SPO-SB/IV/2013, ukuran panjang 23 meter, lebar 9 meter, dengan luas 207M2 (dua ratus tujuh meter persegi) atas nama RAHMAWATI, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Mamat
- Sebelah Selatan berbatas dengan : dulu Syahrani Anang Sekarang Wahyudin
- Sebelah Barat berbatas dengan : Jl. Baru Sungai Bakung
- Sebelah Timur berbatas dengan : Dian
3. Menyatakan sah Penggugat sebagai pemilik tanah yang terletak di Jalan Baru Sungai Bakung, Desa Sungai Bakung, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, berdasarkan kepemilikan Sporadik Penguasaan Fisik Bidang Tanah Tahun 2013 Nomor : 107/SPO-SB/IV/2013, ukuran panjang 23 meter, lebar 9 meter, dengan luas 207M2 (dua ratus tujuh meter persegi) atas nama RAHMAWATI, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Mamat
- Sebelah Selatan berbatas dengan : dulu Syahrani Anang Sekarang Wahyudin
- Sebelah Barat berbatas dengan : Jl. Baru Sungai Bakung
- Sebelah Timur berbatas dengan : Dian
4. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
5. Menghukum Tergugat membayar kerugian Penggugat secara materi karena telah mengeluarkan uang untuk membeli kayu batang galam sebesar 500 batang dan harga sebesar Rp. 10. 000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan membayar tukang rumah sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) serta dan harga sewa rumah kontrakan sejak bulan April tahun 2025 sampai sekarang ini tahun 2026 adalah sewa satu bulan senilai Rp. 500.000 x 12 bulan adalah Rp Rp. 6.000.000,- = Rp.21.000.000.- (dua puluh satu juta rupiah) dan kerugian immateril sebagai pengganti rasa malu dimasyarakat sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan totalnya sebesar Rp.121.000.000.- (seratus dua puluh stu juta rupiah).-
6. Menyatakan sah sita jaminan tehadap harta benda Tergugat.
7. Menghukum Tergugat membayar secara tunai kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap Tergugat lalai menjalankan isi putusan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
8. Menghukum Tergugat menjalan putusan serta merta walaupun nantinya Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi.
9. Menghukum Tergugat membayar gugatan.
Atau,
jika Majelis Hakim mempunyai pendapat yang lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
