Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2026/PN Mtp 1.Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H.
2.Yosephine Dian Endar W
3.Abdul Rahman, SH. MH
4.RIZKI FITRIA SARI, S.H., M.Kn.
5.RYAN ADITHYA, S.H., M.H.
ANANG YARJANI Alias ANANG KUDIL Bin BASUNI (Alm). Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1334/O.3.13/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H.
2Yosephine Dian Endar W
3Abdul Rahman, SH. MH
4RIZKI FITRIA SARI, S.H., M.Kn.
5RYAN ADITHYA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANG YARJANI Alias ANANG KUDIL Bin BASUNI (Alm).[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, SH. dan Nisa Afifa, S.H. , M.H., Advokat dari LBH Intan MartapuraANANG YARJANI Alias ANANG KUDIL Bin BASUNI (Alm).
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------ Bahwa ia Terdakwa ANANG YARJANI Als ANANG KUDIL Bin BASUNI pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di belakang rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sungai Bakung, Desa Sungai Bakung, RT/RW: 005/-, Kec. Sungai Tabuk, Kab. Banjar, Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA ketika ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Sungai Bakung, Desa Sungai Bakung, RT/RW: 005/-, Kec. Sungai Tabuk, Kab. Banjar, Prov. Kalimantan Selatan datang petugas Kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel di antaranya Saksi ACHMAD PRESTA ZAKARIA, S.H., M.H. Bin PRAPTONO dan Saksi MUHAMMAD REZA FITRIANUR Bin NASRUJI yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat berupa Terdakwa telah melakukan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu dan petugas langsung melaksanakan patroli didasari informasi tersebut, kemudian saat petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya waktu itu Terdakwa berusaha melarikan diri ke belakang rumah namun kemudian berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dan petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Click warna hijau yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,93 gram (bersih 1,6 gram) dan uang tunai sebesar Rp. 312.000,- (tiga ratus dua belas ribu rupiah) yang merupakan uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu yang berada di dalam saku depan sebelah kiri celana jeans warna Navy merek RCK.90 yang dipakai Terdakwa dan terhadap barang bukti tersebut langsung dilakukan penyitaan, selain itu petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sendok sabu dari kertas rokok, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) bandel plastik klip, selanjutnya petugas menanyakan ke Terdakwa apakah terhadap narkotika tersebut terdapat izin dari pihak yang berwenang namun Terdakwa tidak memilikinya sehingga Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Saudara ADI ABDILLAH Als DILLAH (belum tertangkap) dengan membeli sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus rupiah). Kemudian Terdakwa mempunyai sisa narkotika jenis sabu dari pembelian sebelumnya dari Saudara ADI ABDILLAH Als DILLAH, lalu Terdakwa mencampurkannya dengan pembelian 1 gram sabu yang baru dan menjadikannya beberapa paket kecil, sehingga pada saat disita petugas menemukan 7 (tujuh) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,93 gram (bersih 1,6 gram). Terdakwa jelaskan bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Saudara ADI ABDILLAH Als DILLAH dengan cara yaitu barang berupa narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa tersebut diturunkan terlebih dahulu kemudian uang hasil dari penjualan narkotika apabila telah habis terjual maka akan Terdakwa setorkan kepada Saudara ADI ABDILLAH Als DILLAH kembali dengan cara memberikannya secara langsung atau tunai tanpa melalui transfer dengan cara mendatangi ke rumah Saudara ADI ABDILLAH Als DILLAH.
  • Bahwa Terdakwa menjelaskan sistem penjualan yang Terdakwa lakukan apabila sedang melakukan aktivitas penjualan narkotika jenis sabu kepada pembeli yakni pembeli langsung mendatangi ke rumah Terdakwa karena Terdakwa cukup terkenal di wilayah tersebut, Terdakwa sering menjual melakukan transaksi narkotika jenis sabu dalam paket kecil kepada pembeli, serta transaksi yang dilakukan adalah membayar secara tunai kepada Terdakwa, kemudian narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa persiapkan dalam berbagai variasi paketan yaitu dari harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) - Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 5 Februari 2026 di kantor Direktorat Narkoba Polda Kalsel diketahui :
  • 7 (tujuh) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,93 gram (berih 1,6 gram)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dengan No. LAB.: 0122/NNF/2025 tanggal 12 Februari 2026 terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan penyisihan:

0170/2026/NF: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat didalamnya 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan ”LAB” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0350 gram

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti:

0170/2026/NF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 didalam lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman karena perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis sabu-sabu tersebut bukan merupakan bagian kegiatan dari sebuah Industri Farmasi atau Pedagang Besar Farmasi atau Sarana Penyimpanan Sediaan Farmasi Pemerintah, dan juga tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ketentuan pidananya telah diubah berdasarkan Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDDAIR

 

---------- Bahwa ia Terdakwa ANANG YARJANI Als ANANG KUDIL Bin BASUNI pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat dibelakang rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sungai Bakung, Desa Sungai Bakung, RT/RW: 005/-, Kec. Sungai Tabuk, Kab. Banjar, Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura,  tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA ketika ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Sungai Bakung, Desa Sungai Bakung, RT/RW: 005/-, Kec. Sungai Tabuk, Kab. Banjar, Prov. Kalimantan Selatan datang petugas Kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel di antaranya Saksi ACHMAD PRESTA ZAKARIA, S.H., M.H. Bin PRAPTONO dan Saksi MUHAMMAD REZA FITRIANUR Bin NASRUJI yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat berupa Terdakwa telah melakukan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu dan petugas langsung melaksanakan patroli didasari informasi tersebut, kemudian saat petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya waktu itu Terdakwa berusaha melarikan diri ke belakang rumah namun kemudian berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dan petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Click warna hijau yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,93 gram (bersih 1,6 gram) dan uang tunai sebesar Rp. 312.000,- (tiga ratus dua belas ribu rupiah) yang merupakan uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu yang berada di dalam saku depan sebelah kiri celana jeans warna Navy merek RCK.90 yang dipakai Terdakwa dan terhadap barang bukti tersebut langsung dilakukan penyitaan, selain itu petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sendok sabu dari kertas rokok, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) bandel plastik klip, selanjutnya petugas menanyakan ke Terdakwa apakah terhadap narkotika tersebut terdapat izin dari pihak yang berwenang namun Terdakwa tidak memilikinya sehingga Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 5 Februari 2026 di kantor Direktorat Narkoba Polda Kalsel diketahui :
  • 7 (tujuh) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,93 gram (berih 1,6 gram)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dengan No. LAB.: 0122/NNF/2025 tanggal 12 Februari 2026 terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan penyisihan:

0170/2026/NF: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat didalamnya 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan ”LAB” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0350 gram

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti:

0170/2026/NF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 didalam lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman karena perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut bukan merupakan bagian kegiatan dari sebuah Industri Farmasi atau Pedagang Besar Farmasi atau Sarana Penyimpanan Sediaan Farmasi Pemerintah, dan juga tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a sebagaimana diubah berdasarkan Bab III Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya