Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Mtp PT.BPR Multidhana Bersama 1.Puput Paramita
2.Mahmudani
3.Muhammad Sani
4.Sa'diah
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Mtp
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR Multidhana Bersama
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Puput Paramita
2Mahmudani
3Muhammad Sani
4Sa'diah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.723.330,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
3.Menyatakan sah Perjanjian kredit Nomor :  PK/2022/AT/III/00070  tanggal 24 Maret 2022
4.Menyatakan SAH Surat Pernyataan Mengosongkan Rumah Dan bangunan Apabila Tergugat I dan II Wanprestasi 
5.Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Rp. 62.723.330 ( Enam Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Rupiah ) Per Tanggal 11 Agustsu 2025.
6.Menghukum Tergugat apabila Penggugat dalam menjual, melelang ataupun memindah tangankan ke pada pihak lain ternyata nilai jualnya tidak mencukupi atas hutang Tergugat maka Penggugat meminta kepada Tergugat untuk segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai ataupun melalui dari penjualan aset-aset lain milik Tergugat. 
7.Mengabulkan Sita Jaminan terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II.
8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak