Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2026/PN Mtp 1.JOHN ROBERTO SAMPE, S.H., LL.M.
2.TIARA WAHYU PUTRI, S.H.
MUHAMMAD RIPANI Bin RAHMAN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1/Pid.S/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1/O.3.13/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JOHN ROBERTO SAMPE, S.H., LL.M.
2TIARA WAHYU PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIPANI Bin RAHMAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIPANI bin RAHMAN (alm), pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Desa Mekar Sari, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, telah melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya, pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, Terdakwa MUHAMMAD RIPANI bin RAHMAN (alm) datang ke penggilingan padi milik saksi korban DIDI WAHYUDI di wilayah Desa Mekar Sari, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, dengan maksud mengantarkan padi milik pihak lain untuk digiling, sehingga pada kesempatan tersebut Terdakwa berkenalan dan bertukar nomor telepon dengan saksi korban.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa menghubungi saksi korban melalui melalui aplikasi WhatsApp milik Terdakwa, kemudian menawarkan kepada saksi korban untuk melakukan transaksi jual beli padi, dengan menerangkan bahwa Terdakwa dapat menyediakan padi yang berasal dari wilayah Karang Intan, dengan jumlah yang diperkirakan sekitar 300 (tiga ratus) belik, di mana 1 (satu) belik setara dengan kurang lebih 20 (dua puluh) liter padi, serta dengan harga yang disepakati sebesar Rp95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah) per belik.
  • Bahwa dalam komunikasi tersebut, Terdakwa menyampaikan kepada saksi korban adanya kesepakatan mengenai mekanisme pembayaran, yaitu bahwa pembayaran atas pembelian padi dilakukan terlebih dahulu melalui transfer, dengan penjelasan bahwa dana tersebut diperlukan untuk keperluan pembelian dan pengambilan padi dari pihak pemilik di tempat asalnya, serta dengan keterangan bahwa setelah pembayaran diterima, padi akan segera dikirimkan ke penggilingan padi milik saksi korban pada hari yang sama, paling lambat pada malam hari.
  • Bahwa berdasarkan penjelasan dan keterangan Terdakwa tersebut, pada hari Rabu tanggal 26 November 2025, sekitar pukul 08.09 WITA, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari Rekening Bank Kalsel milik Saksi Korban dengan nomor rekening 2001691697 ke rekening Bank BRI atas nama NOOR HIDAYAH, yang berprofesi sebagai agen BRILink, sebagaimana diarahkan oleh Terdakwa, di mana rekening tersebut digunakan sebagai perantara penerimaan uang, sebelum selanjutnya uang tersebut diambil dan dikuasai oleh Terdakwa, dengan maksud sebagai pembayaran pembelian padi sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya.
  • Bahwa setelah saksi korban mentransfer uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagaimana tersebut di atas, padi yang dijanjikan oleh Terdakwa tidak kunjung dikirimkan ke penggilingan padi milik saksi korban, dan ketika saksi korban menanyakan kepastian pengiriman padi dimaksud, Terdakwa menyampaikan keterangan bahwa padi tersebut telah dimuat ke dalam kendaraan pengangkut, namun pengiriman tertunda dengan alasan kendaraan pengangkut mengalami kerusakan, sehingga pengiriman padi tidak dapat dilakukan pada hari tersebut, dan pada hari berikutnya, Kamis 27 November 2025, ketika saksi korban kembali menanyakan perkembangan pengiriman padi, Terdakwa kembali menyampaikan keterangan bahwa kendaraan pengangkut masih dalam keadaan rusak, sehingga pengiriman padi belum dapat dilaksanakan, serta menyampaikan bahwa pengiriman akan dilakukan pada waktu selanjutnya
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 28 November 2025, Terdakwa kembali menghubungi saksi korban dan menyampaikan keterangan bahwa padi tersebut akan dikirimkan setelah pelaksanaan Salat Jumat, serta menyampaikan bahwa diperlukan tambahan dana untuk keperluan operasional pengiriman, sehingga Terdakwa meminta saksi korban untuk mengirimkan uang tambahan, dan atas dasar keterangan tersebut, pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 10.46 WITA, saksi korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Rekening Bank Kalsel milik Saksi Korban dengan nomor rekening 2001691697 ke akun dompet digital GoPay atas nama ROHANI, sebagaimana diarahkan oleh Terdakwa, dengan maksud agar padi yang telah dijanjikan dapat segera dikirimkan ke penggilingan padi milik saksi korban, namun meskipun saksi korban telah menyerahkan seluruh uang tersebut, padi sebagaimana yang dijanjikan oleh Terdakwa tetap tidak pernah dikirimkan, hingga pada akhirnya Terdakwa tidak lagi dapat dihubungi oleh saksi korban.
  • Bahwa akibat dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban tidak pernah menerima padi sebagaimana yang telah dijanjikan, sementara uang yang telah diserahkan oleh saksi korban kepada Terdakwa seluruhnya tidak dikembalikan, sehingga saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIPANI bin RAHMAN (alm), pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekitar pukul 08.09 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Desa Mekar Sari, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya, pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, Terdakwa datang ke penggilingan padi milik saksi korban DIDI WAHYUDI yang berlokasi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, dengan maksud mengantarkan padi milik pihak lain untuk digiling, sehingga pada kesempatan tersebut Terdakwa berkenalan dengan saksi korban dan saling bertukar nomor telepon.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa menghubungi saksi korban melalui aplikasi WhatsApp milik Terdakwa, dan menawarkan kepada saksi korban untuk melakukan transaksi jual beli padi yang menurut keterangan Terdakwa berasal dari wilayah Karang Intan, dengan jumlah sekitar 300 (tiga ratus) belik, di mana 1 (satu) belik setara dengan kurang lebih 20 (dua puluh) liter padi, dengan harga yang disepakati sebesar Rp95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah) per belik.
  • Bahwa dalam komunikasi tersebut, Terdakwa dan saksi korban mencapai kesepakatan mengenai mekanisme pembayaran, yakni pembayaran dilakukan terlebih dahulu melalui transfer, dengan tujuan agar dana tersebut digunakan untuk pembelian dan pengambilan padi dari pihak pemiliknya, dan setelah pembayaran diterima, padi akan dikirimkan ke penggilingan padi milik saksi korban pada hari yang sama atau paling lambat pada malam hari.
  • Bahwa berdasarkan kesepakatan tersebut, pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekitar pukul 08.09 WITA, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari Rekening Bank Kalsel milik saksi korban nomor rekening 2001691697 ke rekening Bank BRI atas nama NOOR HIDAYAH, yang berprofesi sebagai agen BRILink, sebagaimana diarahkan oleh Terdakwa, di mana rekening tersebut digunakan sebagai perantara penerimaan dana yang selanjutnya diambil dan berada dalam penguasaan Terdakwa.
  • Bahwa setelah uang tersebut berada dalam kekuasaan Terdakwa, Terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengirimkan padi sebagaimana telah disepakati, dan ketika saksi korban menanyakan kepastian pengiriman, Terdakwa memberikan berbagai keterangan penundaan dengan alasan kendaraan pengangkut mengalami kerusakan.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 November 2025, Terdakwa kembali menghubungi saksi korban dan menyampaikan bahwa pengiriman padi akan dilakukan setelah pelaksanaan Salat Jumat serta meminta tambahan dana untuk keperluan operasional pengiriman, sehingga atas dasar hubungan kepercayaan yang telah terjalin sebelumnya, saksi korban kembali secara sukarela mentransfer uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) pada pukul 10.46 WITA ke akun dompet digital GoPay atas nama ROHANI, sebagaimana diarahkan oleh Terdakwa.
  • Bahwa meskipun seluruh uang tersebut telah berada dalam kekuasaan Terdakwa, padi sebagaimana yang diperjanjikan tidak pernah dikirimkan, dan Terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi korban, bahkan kemudian tidak lagi dapat dihubungi, sehingga secara nyata menunjukkan adanya kehendak Terdakwa untuk menguasai uang tersebut sebagai miliknya sendiri secara melawan hukum.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya