| Petitum |
Primer:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Taruna Praja, RT. 011, RW.004, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 221 M2 (dua ratus dua puluh satu meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1724, atas nama Zulkipli (Tergugat);
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Taruna Praja, RT. 011, RW.004, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 221 M2 (dua ratus dua puluh satu meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1724, atas nama Zulkipli (Tergugat), sehingga Penggugat dapat melakukan tindakan hukum atas tanah tersebut;
5. Memberikan ijin dan kewenangan kepada Penggugat untuk bertindak atas nama Tergugat selaku Penjual dalam melaksanakan jual beli kepada Penggugat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
6. Menyatakan Penggugat berhak untuk mencatatkan peralihan Sertifikat Hak Milik Nomor 1724 atas nama Tergugat dirubah menjadi atas nama Rosita Fransikawati (Penggugat) di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar (Turut Tergugat) berdasarkan putusan ini;
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
Subsider:
Atau apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |